BG CASE Bank Sumsel ( Issuing Bank ) Sub Dealer ( Applicant ) Ramlan Ginting 2014 Bank Sumsel ( Issuing Bank ) Kontrak Penerb. BG BG jam.lelang Sub Dealer ( Applicant ) Dealer ( Beneficiary) Kontrak menjadi Sub Dealer
Latar Belakang Kasus Dealer dan Sub Dealer, setelah melalui proses lelang, menandatangani Perjanjian Menjadi Sub Dealer atas sepeda motor merek Yamaha, dan untuk menjadi Sub Dealer harus menyerahkan Bank Garansi Sub Dealer telah menyerahkan Bank Garansi kepada Dealer yang diterbitkan oleh Bank Sumsel. Bank Garansi diterbitkan sesuai KUH Perdata dan SK DIR BI & SEBI Tentang Pemberian Garansi oleh Bank
Dealer Wanprestasi atas Pelaksanaan Kontrak Dasar Sub Dealer tidak melakukan pembayaran kepada Dealer atas penjualan sepeda motor sebesar sekitar Rp. 329 juta sejak 14 Februari 2006. Dealer melakukan permohonan pencairan Bank Garansi kepada Bank Sumsel 03 April 2006. Bank Sumsel menolak untuk membayar Bank Garansi dengan surat 06 April 2006 tanpa disertai alasan yang jelas.
Pertimbangan Hukum Hakim Sub Dealer dan Bank Sumsel keduanya melakukan wanprestasi dan oleh karena itu wajib melakukan pembayaran ganti rugi kepada Dealer
Analisis Hukum Bank Sumsel menerbitkan Bank Garansi dengan nilai sebesar Rp. 200 juta, berdasarkan permohonan Sub Dealer, untuk tujuan jaminan ikut lelang menjadi Sub Dealer sepeda motor merek Yamaha. Bank Garansi untuk tujuan jaminan ikut lelang berbeda dengan Bank Garansi untuk tujuan jaminan pelaksanaan. Bank Sumsel menolak untuk membayar Bank Garansi yang diterbitkannya karena dasar Dealer mencairkan Bank Garansi adalah wanprestasi Sub Dealer dalam pelaksanaan Perjanjian Menjadi Sub Dealer antara Dealer dan Sub Dealer.
Analisis Hukum Dealer tidak memahami dengan benar isi Bank Garansi yang diterbitkan Bank Sumsel yaitu untuk keperluan jaminan Sub Dealer ikut lelang untuk menjadi Sub Dealer. Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Sumsel tidak merupakan Bank Garansi untuk menjamin pembayaran hasil penjualan sepeda motor kepada Dealer. Dalam kasus ini, Sub Dealer benar wanprestasi terhadap Dealer, tetapi Bank Sumsel tidak melakukan wanprestasi dengan menolak pembayaran Bank Garansi yang diterbitkannya
Terima Kasih