Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

REGISTRASI KEPABEANAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Aplikasi BC 2.5 Disket/Flashdrive
Aplikasi BC 2.5 Disket/Flashdrive
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
DPP dan Faktur Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
ajustment/opinion/deal
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
ajustment/opinion/deal
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Transcript presentasi:

Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan Materi Penjelasan Peraturan Dirjen BC Nomor 18/BC/2012 [ Perubahan Dokumen PEB – DHE ] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai

PENJELASAN Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 (Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor)

Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 Tanggal 20 April 2012 Tentang : Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang “Pemberitahuan Pabean Ekspor” Substansi-nya mengatur tentang: Penambahan lembar lanjutan untuk data Bank Devisa Hasil Ekspor, lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Perubahan Lampiran I dari PerDirjen Nomor P-41/BC/2008 tentang Format Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Dokumen BC 3.0 Perubahan Petunjuk Pengisian PEB Perubahan PEB karena ada perubahan/tambahan Kolom Data pada format hardcopy PEB: “No Pengangkut (Voy/Flight/Nopol)”  No Pengangkut (Voy/Flight) “Pelabuhan/Tempat Muat Ekspor”  Pelabuhan Muat Ekspor “Bank Devisa Hasil Ekspor”

Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012 PENJELASAN: Perubahan atas format “Print-out/ Hardcopy” Dokumen PEB Tidak ada perubahan atas “Elemen Data” pada Database SKP Ekspor (PEB) Perlu perubahan Modul PEB (untuk Eksportir/ PPJK) Berlaku mulai tanggal 01 Juni 2012

Format Dokumen Hardcopy PEB Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012 Tambahan Elemen Data : 29. Bank Devisa Hasil Ekspor :

Format Dokumen Hardcopy PEB Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012

Format Lembar Lanjutan Barang PJT Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012

Perubahan Terkait Sistem Aplikasi PENJELASAN Perubahan Terkait Sistem Aplikasi

Modul PEB yang baru versi 5.4.0 tanggal 01 Mei 2012 Perubahan Modul PEB Modul PEB yang baru versi 5.4.0 tanggal 01 Mei 2012 Mandatori isian Bank Devisa Hasil Ekspor Perubahan format cetakan PEB sesuai PER-18/BC/2012 Penambahan cetakan dokumen lampiran (Kode Bank DHE dan Barang Kiriman PJT)

Perubahan Sistem Aplikasi MODUL PEB Pembuatan kode Dokumen Lampiran (Dok.Pelengkap Pabean) yang baru untuk mengisikan kode Bank Tempat Penerimaan DHE sbg akibat Transaksi Perdagangan (Ekspor)  Bank Devisa Penerima DHE Pembuatan Tabel Referensi baru (Kode Bank dan Uraian Bank) Pembuatan menu Perekaman Referensi Kode Bank Perubahan menu perekaman Dokumen Lampiran (utk merekam Kode Bank) dan pelaksanaan validasi-nya Pembuatan “patch” Modul PEB (untuk update di sisi Pengguna Jasa) SKP EKSPOR Kode Bank Devisa untuk mengisikan kode Bank Tempat Penerimaan DHE sbg akibat Transaksi Perdagangan (Ekspor)  Bank Devisa Penerima DHE Perubahan validasi terhadap mandatori pengisian Dokumen Lampiran  kode Bank Tempat Penerimaan DHE

Dokumen Ekspor (PEB) Saat Ini Data Bank yang ada di dokumen PEB adalah hanya elemen data identitas “Bank Devisa Persepsi” tempat dilakukannya pembayaran pungutan/ penerimaan negara (Bea Masuk, PPN, PPnBm, PPh Pasal 22, PNBP dll) Contoh format Dokumen PEB : Belum ada elemen data di Dokumen PEB yang me-record data: “Bank Devisa” tempat dilakukannya penerimaan atas Devisa Hasil Ekspor sbg akibat adanya transaksi perdagangan (Ekspor-Impor)

Validasi Isian Kode Bank VALIDASI MODUL PEB Identifikasi PEB yang mana (berdasarkan: “Jenis Ekspor”, “Kategori Ekspor”, “Cara Pembayaran”, “Cara Perdagangan”) yang wajib mengisikan Kode Bank Devisa Penerima DHE maupun PEB mana yang dikecualikan dari kewajiban tsb. Mandatori Isian di Modul PEB Apabila diwajibkan atas isian Kode Bank Devisa Penerima DHE, maka Eksportir harus mengetahui kode Bank Tempat Penerimaan atas DHE sbg akibat Transaksi Perdagangan (Ekspor), pada saat awal pengisian formulir PEB Kebutuhan Maintanance atau pengelolaan Tabel Referensi Kode Bank  apabila ada perubahan regulasi dan penambahan Kode Bank, maka BI harus segera memberitahukan ke DJBC dan pengguna jasa VALIDASI SKP EKSPOR Jika PEB tsb statusnya wajib mengisi Kode Bank Devisa Penerima DHE : Validasi dilakukan untuk mengecek valid atau tidaknya Kode Bank yang diisikan pada Dokumen PEB dan disampaikan ke SKP Ekspor Maintanance dan perubahan Tabel Referensi Kode Bank terhadap SKP Ekspor di 29 KPU/KPPBC  Apabila ada perubahan referensi dari BI

Tatacara pengisian kolom Bank Devisa Hasil Ekspor : Petunjuk Pengisian PEB (Lampiran I) Sesuai Peraturan Dirjen BC: PER-18/BC/2012 Tatacara pengisian kolom Bank Devisa Hasil Ekspor : Kolom Bank Devisa Hasil Ekspor wajib diisi (mandatory); Dalam hal Bank Devisa Hasil Ekspor lebih dari 1 (satu) maka data Bank Devisa Hasil Ekspor dituangkan dalam lembar lanjutan

Tampilan Isian (PEB versi baru) Pengisian kolom 29. Bank Devisa Hasil Ekspor dari Edit Dokumen[F6]

Pengisian Bank Devisa Hasil Ekspor Dari menu pengisian Dokumen pilih kode 111 – Bank DHE Pada kolom No/Tgl. Tekan F1 pada keyboard untuk menampilkan list daftar bank

Pengisian Bank Devisa Hasil Ekspor Tentukan pilihan Bank DHE kemudian tekan tombol Pilih Kolom tanggal dokumen akan terisi otomatis sesuai dengan tanggal pada nomor aju

Pengisian Bank Devisa Hasil Ekspor Kolom tanggal dokumen akan terisi otomatis sesuai dengan tanggal pada nomor aju Dalam hal transaksinya dilakukan secara tunai atau tidak ada transaksi pembayaran devisa ekspor, maka kode bank devisa yang dipilih adalah “000-Transaksi Tunai/Non DHE”

Pesan validasi jika belum isi data Bank DHE

Pencetakan Dokumen PEB Pilih tombol cetak yang ada di Modul PEB, sehingga akan tampil layar pencetakan sbb : Untuk pencetakan PEB format baru paramater pencetakan adalah  Semua Untuk pencetakan PEB format lama paramater pencetakan adalah  Cetak Format PEB Lama

Hal-hal yang harus dilakukan oleh Eksportir/PPJK Melakukan update Modul PEB Modul PEB baru versi 5.4.0 tanggal 01 Mei 2012 Mengetahui identitas atau data Bank Devisa Tempat Penerimaan DHE sbg akibat transaksi perdagangan (ekspor)  Bank Devisa Penerima DHE

Mekanisme update Modul PEB Mandiri Download software/patch update modul PEB beserta petunjuk instalasi dari website : DJBC (www.beacukai.go.id) atau INSW (www.insw.go.id) atau PT. EDI Indonesia (www.edi-indonesia.co.id) Lakukan proses instalasi sesuai petunjuk yang ada Dalam hal masih ada kendala, agar berkonsultasi dengan : Seksi DTDD kantor pelayanan setempat, atau Direktorat IKC Kantor Pusat DJBC, atau PT. EDI Indonesia

Hasil Update Modul PEB Untuk memastikan proses instalasi berhasil, jalankan Modul PEB anda seperti biasa, kemudian masuk ke menu Help – About dan pastikan versi yang tertulis adalah 5.4.0. tanggal 01 Mei 2012

Pembetulan / Update Data PEB Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian Kode Bank Devisa Penerima DHE, pada Dokumen PEB  maka mekanisme update/ pembetulan data sesuai dengan aturan Tatalaksana Kepabeanan Bidang Ekspor Perubahan/pembetulan dokumen PEB, misalnya pembetulan data Bank Devisa tempat penerimaan DHE akibat transaksi perdagangan/ ekspor (Bank Devisa Penerima DHE)  disampaikan ke Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Pemuatan. Pembetulan data PEB terkait data identitas “Bank Devisa Penerima DHE” dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran ( sesuai dengan Pasal 31 Ayat 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 30/BC/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang “Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor”)

Terima Kasih Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat DJBC – Gedung A Lantai Dasar Jl. A.Yani (By Pass) Po.Box. 108 Jakarta 13230 Telp : 4891949