PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL LEMBARAN NEGARA R.I TAHUN 2004 NOMOR 6 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I NOMOR 4356
LATAR BELAKANG UU 22 tahun 1957 dan UU 12 tahun 1964, tidak memadai lagi untuk mengakomodir kondisi yang berkembang : - Belum mengatur penyelesaian perselisihan Antar SP/SB - Tidak mengenal perselisihan perorangan - Tidak mengatur perselisihan di lingkungan BUMN Terkesan kuatnya campur tangan Pemerintah Misalnya : Veto Menteri Waktu penyelesaian yang cukup lama : Putusan P4 Pusat menjadi objek PT TUN penyelesaian menjadi lama apalagi kalau sampai Kasasi MA
MATRIK PERSANDINGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BERDASARKAN PPHI DENGAN UU NO. 22/57 DAN UU NO. 12/1964 NO POKOK MATERI UU NO. 22/1957 UU NO. 12/1964 UU PPHI 1 Kelembagaan Pemerantaraan Arbitrase P4 Daerah P4 Pusat P.T.U.N Mahkamah Agung Mengikuti kelembagaan menurut UU No. 22/1957 Mediasi Konsiliasi Pengadilan PHI (masuk dalam kompetensi lingkup Badan Peradilan Umum) 2 Jenis Perselisihan Hak Kepentingan PHK Antar SP/SB 3 Pihak-pihak yang berselisih Majikan atau perkumpulan majikan SP/SB atau Gabungan SP/SB Pekerja (perorangan) SP/SB Pengusaha Gabungan Pengusaha 4 Waktu Penyelesaian Relatif cukup lama Tidak diatur batas waktu di P4D atau P4P Singkat Paling lama 140 hari kerja
KONSILIATOR - MEDIATOR PENYELESAIAN MELALUI KONSILIASI - MEDIASI KONSILIASI : Perselisihan Kepentingan Perselisihan SP/SB Perselisihan PHK PENGADILAN NEGERI PB MENERIMA TIDAK MENERIMA ≤ 3 HARI KERJA MEDIASI : Perselisihan Kepentingan Perselisihan SP/SB Perselisihan Hak Perselisihan PHK JAWABAN ANJURAN ≤ 10 HARI KERJA ANJURAN TERTULIS 30 HARI KERJA ≤ 10 HARI KERJA PB SEPAKAT TIDAK SEPAKAT ≤ 7 HARI KERJA KONSILIATOR - MEDIATOR
PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE MAHKAMAH AGUNG PENINJAUAN KEMBALI APABILA KEPUTUSAN MENGANDUNG UNSUR UNSUR : Surat atau Dokumen diakui atau dinyatakan palsu setelah keputusan dijatuhkan; atau Setelah keputusan diambil diketemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau Keputusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan; atau Keputusan melampaui kekuasaan Arbiter Ketenagakerjaan; atau Keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PUTUSAN ARBITER SEPAKAT 2 PIHAK BIPARTIT PERSELISIHAN KEPENTINGAN PERSELISIHAN ANTAR SP/SB
NAMA LEMBAGA PENYELESAIAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 NAMA LEMBAGA PENYELESAIAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Ps. 55 s/d Ps 112) dibentuk di : Pengadilan Negeri Ibu Kota Propinsi. (selanjutnya secara bertahap di Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan) P4 DAERAH Berkedudukan di Ibu Kota Propinsi P4 PUSAT Berkedudukan di Jakarta (Banding) SP/SB dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum Pengadilan HI untuk mewakili anggotanya
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 KEANGGOTAAN 1. Majelis Hakim terdiri dari : - 1 (satu) orang Hakim Karier - 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc (SP/SB dan Organisasi Pengusaha) Hakim Ad-Hoc diangkat dari wakil Pengusaha dan SP/SB dengan Keputusan Presiden Persyaratan dan pengawasan Hakim Ad-Hoc diatur dalam UU PPHI Bersifat Tripartit, terdiri dari : Pemerintah 5 orang (Departemen) Pengusaha 5 orang Pekerja 5 orang Keanggotaan P4 Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keanggotaan P4 Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Persyaratan keanggotaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. UU PPHI lebih menjamin profesionalisme dan independensi dalam memutuskan perkara
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 KEPANITERAAN Merupakan Unit/Bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan di pimpin oleh Panitera Muda Kepaniteraan P4 Daerah merupakan Unit/Bagian dari Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan Propinsi Kepaniteraan P4 Pusat merupakan Unit/Bagian dari Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan Pusat
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 PUTUSAN - Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat tetap/tidak dapat diajukan Kasasi : * Perselisihan Kepentingan * Perselisihan Antar SP/SB Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat diajukan Kasasi : * Perselisihan Hak * Perselisihan PHK - Pada hakekatnya bersifat final kecuali apabila diajukan banding oleh salah satu/para pihak ke P4 Pusat bagi putusan P4 Daerah atau ke PT TUN bagi putusan P4 Pusat untuk semua jenis perselisihan sebagaimana diatur dalam UU 22/1957 dan UU 12/1964. - Putusan PT TUN dapat diajukan Kasasi ke MA Putusan Pengadilan HI tidak dapat digugat ke PT TUN (Terjaminnya kepastian hukum dan penyelesaian yang lebih cepat)
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 WAKTU PENYELESAIAN Bipartit 30 hari kerja Mediasi, Konsiliasi 30 hari kerja Arbitrase 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja atau kesepakatan. Pengadilan H I 50 hari MA 30 hari Penyelesaian pada Pengadilan Hubungan Industrial dikenal dengan Putusan Sela dan pemeriksaan dengan cara cepat. (Ps. 96 ayat (1), (2), (3) dan (4)) Baik di P4 Daerah maupun di P4 Pusat, waktunya tidak dibatasi Perkara yang diputus P4 Pusat dan digugat ke PT TUN, penyelesaiannya sangat lama Penyelesaian secara sederhana, cepat, adil dan murah (Azas dalam UU No. 14 tahun 1970)
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 PELAKSANAAN PUTUSAN Dilaksanakan sendiri oleh Pengadilan Hubungan Industrial (Pengadilan Negeri) Nilai Gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi Apabila tidak dapat dilaksanakan maka minta bantuan Pengadilan Negeri (Eksekusi) Biaya eksekusi tidak dibedakan dengan kasus-kasus diluar ketenagakerjaan (cukup mahal)
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 MA (HAKIM KASASI) (Ps 60 (2) dan Ps. 113 s/d Ps 115) Susunan Pengadilan HI pada MA 1 (satu) Hakim Agung 2 (dua) Hakim Ad-Hoc pada MA Panitera MA Tidak ada perbedaan penanganan dengan kasus-kasus di luar bidang ketenagakerjaan
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 SANKSI ADMINISTRATIF (Ps. 116 s/d 122) Dikenakan kepada : Mediator Panitera Muda Konsiliator Arbiter Tindakan disiplin PNS Teguran tertulis s/d pencabutan tetap
LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 SANKSI KETENTUAN PIDANA Berlaku untuk Saksi, Konsiliator, Arbiter dan Hakim : Pidana Kurungan : 1 – 6 bulan atau Denda : Rp. 10 juta – Rp. 50 juta. UU 22/1957 : Hukuman Kurungan Maks. 3 bulan atau denda Maks.Rp. 10 ribu. UU 12/1964 : Tidak ada sanksi Adm dan Pidana
KETENTUAN PERALIHAN (Ps. 124) P4 Daerah dan P4 Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugas sampai dengan terbentuknya Pengadilan HI; 2. Dengan terbentuknya Pengadilan HI maka kasus yang diajukan kepada : - P4 Daerah atau Lembaga lain yang setingkat, yang belum diputus diselesaikan oleh Pengadilan HI - P4 Daerah atau Lembaga lain yang setingkat, yang dimintakan Banding masih dalam tenggang waktu 14 hari diselesaikan oleh MA - P4 Pusat atau Lembaga lain yang setingkat, yang belum diputus diselesaikan oleh MA - P4 Pusat atau Lembaga lain yang setingkat, yang dimintakan banding masih dalam tenggang waktu 90 hari diselesaikan oleh MA
PEMBERLAKUAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DIBERLAKUKAN TERHITUNG MULAI 14 JANUARI 2005 (PS. 126) PERPU NO.1 TAHUN 2005 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN UU. NO. 2 TAHUN 2005 TENTANG PPHI MENJADI DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 14 JANUARI 2006
30 HARI PB
PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MAHKAMAH AGUNG (KASASI) 30 HARI KERJA Ps 115 PEMBATALAN P. HAK P. PHK PUTUSAN FINAL PENGADILAN PHI 50 HARI KERJA Ps. 103 PB PB 140 HARI KERJA ARBITER KONSILIASI MEDIASI 30 HARI KERJA Ps 15, Ps 25, Ps 40 (1) SEPAKAT 2 PIHAK DINAS YG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN PB BIPARTIT 30 HARI KERJA Ps. 3 (2) KEPENTINGAN SP/SB HAK PHK PERSELISIHAN
Solidarity Forever