PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Putusan Arbitrase.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kewajiban pencatatan pajak M-2
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ACARA PERDATA.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah VIII) Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Materi 13.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Alasan mengajukan gugatan
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL LEMBARAN NEGARA R.I TAHUN 2004 NOMOR 6 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I NOMOR 4356

LATAR BELAKANG UU 22 tahun 1957 dan UU 12 tahun 1964, tidak memadai lagi untuk mengakomodir kondisi yang berkembang : - Belum mengatur penyelesaian perselisihan Antar SP/SB - Tidak mengenal perselisihan perorangan - Tidak mengatur perselisihan di lingkungan BUMN Terkesan kuatnya campur tangan Pemerintah Misalnya : Veto Menteri Waktu penyelesaian yang cukup lama : Putusan P4 Pusat menjadi objek PT TUN penyelesaian menjadi lama apalagi kalau sampai Kasasi MA

MATRIK PERSANDINGAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BERDASARKAN PPHI DENGAN UU NO. 22/57 DAN UU NO. 12/1964 NO POKOK MATERI UU NO. 22/1957 UU NO. 12/1964 UU PPHI 1 Kelembagaan Pemerantaraan Arbitrase P4 Daerah P4 Pusat P.T.U.N Mahkamah Agung Mengikuti kelembagaan menurut UU No. 22/1957 Mediasi Konsiliasi Pengadilan PHI (masuk dalam kompetensi lingkup Badan Peradilan Umum) 2 Jenis Perselisihan Hak Kepentingan PHK Antar SP/SB 3 Pihak-pihak yang berselisih Majikan atau perkumpulan majikan SP/SB atau Gabungan SP/SB Pekerja (perorangan) SP/SB Pengusaha Gabungan Pengusaha 4 Waktu Penyelesaian Relatif cukup lama Tidak diatur batas waktu di P4D atau P4P Singkat Paling lama 140 hari kerja

KONSILIATOR - MEDIATOR PENYELESAIAN MELALUI KONSILIASI - MEDIASI KONSILIASI : Perselisihan Kepentingan Perselisihan SP/SB Perselisihan PHK PENGADILAN NEGERI PB MENERIMA TIDAK MENERIMA ≤ 3 HARI KERJA MEDIASI : Perselisihan Kepentingan Perselisihan SP/SB Perselisihan Hak Perselisihan PHK JAWABAN ANJURAN ≤ 10 HARI KERJA ANJURAN TERTULIS 30 HARI KERJA ≤ 10 HARI KERJA PB SEPAKAT TIDAK SEPAKAT ≤ 7 HARI KERJA KONSILIATOR - MEDIATOR

PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE MAHKAMAH AGUNG PENINJAUAN KEMBALI APABILA KEPUTUSAN MENGANDUNG UNSUR UNSUR : Surat atau Dokumen diakui atau dinyatakan palsu setelah keputusan dijatuhkan; atau Setelah keputusan diambil diketemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau Keputusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan; atau Keputusan melampaui kekuasaan Arbiter Ketenagakerjaan; atau Keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PUTUSAN ARBITER SEPAKAT 2 PIHAK BIPARTIT PERSELISIHAN KEPENTINGAN PERSELISIHAN ANTAR SP/SB

NAMA LEMBAGA PENYELESAIAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 NAMA LEMBAGA PENYELESAIAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Ps. 55 s/d Ps 112) dibentuk di : Pengadilan Negeri Ibu Kota Propinsi. (selanjutnya secara bertahap di Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan) P4 DAERAH Berkedudukan di Ibu Kota Propinsi P4 PUSAT Berkedudukan di Jakarta (Banding) SP/SB dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum Pengadilan HI untuk mewakili anggotanya

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 KEANGGOTAAN 1. Majelis Hakim terdiri dari : - 1 (satu) orang Hakim Karier - 2 (dua) orang Hakim Ad-Hoc (SP/SB dan Organisasi Pengusaha) Hakim Ad-Hoc diangkat dari wakil Pengusaha dan SP/SB dengan Keputusan Presiden Persyaratan dan pengawasan Hakim Ad-Hoc diatur dalam UU PPHI Bersifat Tripartit, terdiri dari : Pemerintah 5 orang (Departemen) Pengusaha 5 orang Pekerja 5 orang Keanggotaan P4 Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keanggotaan P4 Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Persyaratan keanggotaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. UU PPHI lebih menjamin profesionalisme dan independensi dalam memutuskan perkara

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 KEPANITERAAN Merupakan Unit/Bagian dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan di pimpin oleh Panitera Muda Kepaniteraan P4 Daerah merupakan Unit/Bagian dari Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan Propinsi Kepaniteraan P4 Pusat merupakan Unit/Bagian dari Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan Pusat

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 PUTUSAN - Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat tetap/tidak dapat diajukan Kasasi : * Perselisihan Kepentingan * Perselisihan Antar SP/SB Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat diajukan Kasasi : * Perselisihan Hak * Perselisihan PHK - Pada hakekatnya bersifat final kecuali apabila diajukan banding oleh salah satu/para pihak ke P4 Pusat bagi putusan P4 Daerah atau ke PT TUN bagi putusan P4 Pusat untuk semua jenis perselisihan sebagaimana diatur dalam UU 22/1957 dan UU 12/1964. - Putusan PT TUN dapat diajukan Kasasi ke MA Putusan Pengadilan HI tidak dapat digugat ke PT TUN (Terjaminnya kepastian hukum dan penyelesaian yang lebih cepat)

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 WAKTU PENYELESAIAN Bipartit 30 hari kerja Mediasi, Konsiliasi 30 hari kerja Arbitrase 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja atau kesepakatan. Pengadilan H I 50 hari MA 30 hari Penyelesaian pada Pengadilan Hubungan Industrial dikenal dengan Putusan Sela dan pemeriksaan dengan cara cepat. (Ps. 96 ayat (1), (2), (3) dan (4)) Baik di P4 Daerah maupun di P4 Pusat, waktunya tidak dibatasi Perkara yang diputus P4 Pusat dan digugat ke PT TUN, penyelesaiannya sangat lama Penyelesaian secara sederhana, cepat, adil dan murah (Azas dalam UU No. 14 tahun 1970)

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 PELAKSANAAN PUTUSAN Dilaksanakan sendiri oleh Pengadilan Hubungan Industrial (Pengadilan Negeri) Nilai Gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi Apabila tidak dapat dilaksanakan maka minta bantuan Pengadilan Negeri (Eksekusi) Biaya eksekusi tidak dibedakan dengan kasus-kasus diluar ketenagakerjaan (cukup mahal)

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 MA (HAKIM KASASI) (Ps 60 (2) dan Ps. 113 s/d Ps 115) Susunan Pengadilan HI pada MA 1 (satu) Hakim Agung 2 (dua) Hakim Ad-Hoc pada MA Panitera MA Tidak ada perbedaan penanganan dengan kasus-kasus di luar bidang ketenagakerjaan

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 SANKSI ADMINISTRATIF (Ps. 116 s/d 122) Dikenakan kepada : Mediator Panitera Muda Konsiliator Arbiter Tindakan disiplin PNS Teguran tertulis s/d pencabutan tetap

LANJUTAN PERBANDINGAN UU PPHI UU 22/1957 DAN UU 12/1964 SANKSI KETENTUAN PIDANA Berlaku untuk Saksi, Konsiliator, Arbiter dan Hakim : Pidana Kurungan : 1 – 6 bulan atau Denda : Rp. 10 juta – Rp. 50 juta. UU 22/1957 : Hukuman Kurungan Maks. 3 bulan atau denda Maks.Rp. 10 ribu. UU 12/1964 : Tidak ada sanksi Adm dan Pidana

KETENTUAN PERALIHAN (Ps. 124) P4 Daerah dan P4 Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugas sampai dengan terbentuknya Pengadilan HI; 2. Dengan terbentuknya Pengadilan HI maka kasus yang diajukan kepada : - P4 Daerah atau Lembaga lain yang setingkat, yang belum diputus diselesaikan oleh Pengadilan HI - P4 Daerah atau Lembaga lain yang setingkat, yang dimintakan Banding masih dalam tenggang waktu 14 hari diselesaikan oleh MA - P4 Pusat atau Lembaga lain yang setingkat, yang belum diputus diselesaikan oleh MA - P4 Pusat atau Lembaga lain yang setingkat, yang dimintakan banding masih dalam tenggang waktu 90 hari diselesaikan oleh MA

PEMBERLAKUAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DIBERLAKUKAN TERHITUNG MULAI 14 JANUARI 2005 (PS. 126) PERPU NO.1 TAHUN 2005 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN UU. NO. 2 TAHUN 2005 TENTANG PPHI MENJADI DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 14 JANUARI 2006

30 HARI PB

PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MAHKAMAH AGUNG (KASASI) 30 HARI KERJA Ps 115 PEMBATALAN P. HAK P. PHK PUTUSAN FINAL PENGADILAN PHI 50 HARI KERJA Ps. 103 PB PB 140 HARI KERJA ARBITER KONSILIASI MEDIASI 30 HARI KERJA Ps 15, Ps 25, Ps 40 (1) SEPAKAT 2 PIHAK DINAS YG BERTANGGUNG JAWAB DIBIDANG KETENAGAKERJAAN PB BIPARTIT 30 HARI KERJA Ps. 3 (2) KEPENTINGAN SP/SB HAK PHK PERSELISIHAN

Solidarity Forever