HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
KONSTITUSI NEGARA.
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Hukum Administrasi Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI 70524205 Pendahuluan & Orientasi Materi

Mahkamah Konstitusi ialah bagian dari kekuasaan kehakiman dengan kewenangan khusus serta keberadaannya relatif baru dibandingkan dengan kekuasaan kehakiman yang lain dan/ atau khususnya di Indonesia ialah dengan lembaga Negara yang lain. Pemikiran pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri sejalan dengan pemikiran tentang judicial review yang lompatan perkembangannya dimulai pada saat semangat Revolusi Perancis dengan membawa konsep separation of power dari Rosseau dan Montesqieu. Pengaruh hukum dan budaya Perancis ini kmudian menyebar luas di Eropa. Hingga kemudian yang dianggap sebagai momentum munculnya Judicial Review ialah adanya putusan Hakim Agung AS dalam kasus Marbury vs. Madison tahun 1803, dimana Hakim yang diketuai John Marshal melakukan Judicial Review dengan mendasarkan bahwa Sumpah sebagai Hakim Agung AS terdapat klausula yang menyatakan menjunjung tinggi dan menjaga konstitusi. Menurut Hans Kelsen, konstitusi harus diperlakukan sebagai seperangkat norma hukum yang superior dari Undang-undang biasa dan harus ditegakkan secara demikian.

Meskipun Kelsen merancang pemikiran tersebut untuk Austria, namun yang pertama mendirikan Mahkamah Konstitusi berdasarkan model Kelsen ialah Cekoslowakia pada Februari 1920. berikutnya baru pada Oktober 1920, Austria memiliki Mahkamah Konstitusi rancangan kelsen. Setelah perang dunia kedua, gagasan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan judicial review menyebar ke seluruh Eropa. Sebagaimana di Perancis yang diikuti daerah jajahannya membentuk constitusional council, termasuk negara-negara komunis di Eropa Timur.

Perkembangan pemikiran tentang Judicial Review dengan lembaga yang memiliki wewenang telah ada sejak Negara ini baru berdiri, dimana secara berturut-turut dapat diuraikan : Pendapat Prof. M. Yamin pada pembahasan UUD 1945 oleh BPUPKI tahun 1945 yang menyatakan bahwa MA perlu diberi wewenang membanding UU, Namun ditolak Prof. Soepomo karena menganggap UUD yang disusun tidak menganut trias politika; Pada saat berlakunya KRIS, judicial review menjadi wewenang MA. Namun terbatas pada pengujian UU negara bagian terhadap konstitusi; Rekomendasi Panitia Ad hoc II MPRS tentang diberikannya hak menguji material UU kepada MA, namun ditolak Pemerintah dengan argumentasi yang dapat bertindak mengawal konstitusi ialah MPR. Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPRS Nomor XXXIX/MPRS/1968 Tentang Peninjauan Kembali Produk Hukum Legislatif di luar produk hukum MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945; Pembahasan RUU 14 Tahun 1970, ditolak karena ketentuan judicial review dianggap materi muatan konstitusi sedangkan dalam UUD 1945 tidak diatur. Kemudian MA ditetapkan memiliki kewenangan judicial review terbatas, yaitu pada perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Ketentua tersebut juga dituangkan dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/1973 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978;

Pertengahan tahun 1992 Ketua MA Ali Said mengaggap pemberian hak uji pada MA ialah proporsional, karena MA salah satu pilar demokrasi. Presiden dan DPR membuat dan menetapkan UU, maka MA bertugas menguji; Pasal 5 ayat (1) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 “MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945, dan Ketetapan MPR”. Bukan judicial review; Perubahan Ketiga UUD 1945, Pasal III Aturan Peralihan Perubahan Keempat UUD 1945 “MK sudah harus terbentuk 17 Agustus 2003 sebelum terbentuk, segala kewenangan MK dilakukan oleh MA”; Lahir UU 24/ 2003 yang disahkan 13 Agustus 2003.

FUNGSI DAN WEWENANG MK FUNGSI MK Pengawal konstitusi; Penafsir final konstitusi; Pelindung hak asasi manusia; Pelindung hak konstitusional warga negara; Pelindung demokrasi. WEWENANG MK Menguji UU terhadap UUD; Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD; Memutus pembubaran Parpol; Memutus perselisihan hasil pemilu; Berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR menganai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/ atau Wapres menurut UUD.

PEMBELAJARAN, TARGET, DAN TUJUAN/ MANFAAT Hukum acara pada masing-masing wewenang MK yang akan dikomparasikan dengan hukum acara lain TARGET PEMBELAJARAN Mahasiswa menguasai legal standing, alur atau proses beracara, kelengkapan dokumen hukum yang dibutuhkan, sifat putusan.

TUJUAN/ MANFAAT PEMBELAJARAN Keberadaan MK di Indonesia ialah lembaga kekuasaan kehakiman yang relatif baru dengan hukum acara yang berbeda namun memiliki beberapa pola kesamaan dengan hukum acara lain. Dengan mengikuti perkuliahan ini, maka semakin memantapkan soft skills berargumentasi hukum dan beracara para mahasiswa hukum khususnya beracara di Mahkamah Konstitusi. Manfaatnya yang sangat praktis dan sederhana karena perkembangan Mahkamah Konstitusi akan memunculkan banyaknya perkara yang masuk ke MK, dan merupakan peluang bagi mahasiswa hukum yang akan menjadi juris atau praktisi hukum. Termasuk memperluas kemampuan hukum ketika merancang dokumen hukum atau memberikan legal opinion bagi masyarakat, Pemerintah, dan Pengusaha.