HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI 70524205 Pendahuluan & Orientasi Materi
Mahkamah Konstitusi ialah bagian dari kekuasaan kehakiman dengan kewenangan khusus serta keberadaannya relatif baru dibandingkan dengan kekuasaan kehakiman yang lain dan/ atau khususnya di Indonesia ialah dengan lembaga Negara yang lain. Pemikiran pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri sejalan dengan pemikiran tentang judicial review yang lompatan perkembangannya dimulai pada saat semangat Revolusi Perancis dengan membawa konsep separation of power dari Rosseau dan Montesqieu. Pengaruh hukum dan budaya Perancis ini kmudian menyebar luas di Eropa. Hingga kemudian yang dianggap sebagai momentum munculnya Judicial Review ialah adanya putusan Hakim Agung AS dalam kasus Marbury vs. Madison tahun 1803, dimana Hakim yang diketuai John Marshal melakukan Judicial Review dengan mendasarkan bahwa Sumpah sebagai Hakim Agung AS terdapat klausula yang menyatakan menjunjung tinggi dan menjaga konstitusi. Menurut Hans Kelsen, konstitusi harus diperlakukan sebagai seperangkat norma hukum yang superior dari Undang-undang biasa dan harus ditegakkan secara demikian.
Meskipun Kelsen merancang pemikiran tersebut untuk Austria, namun yang pertama mendirikan Mahkamah Konstitusi berdasarkan model Kelsen ialah Cekoslowakia pada Februari 1920. berikutnya baru pada Oktober 1920, Austria memiliki Mahkamah Konstitusi rancangan kelsen. Setelah perang dunia kedua, gagasan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan judicial review menyebar ke seluruh Eropa. Sebagaimana di Perancis yang diikuti daerah jajahannya membentuk constitusional council, termasuk negara-negara komunis di Eropa Timur.
Perkembangan pemikiran tentang Judicial Review dengan lembaga yang memiliki wewenang telah ada sejak Negara ini baru berdiri, dimana secara berturut-turut dapat diuraikan : Pendapat Prof. M. Yamin pada pembahasan UUD 1945 oleh BPUPKI tahun 1945 yang menyatakan bahwa MA perlu diberi wewenang membanding UU, Namun ditolak Prof. Soepomo karena menganggap UUD yang disusun tidak menganut trias politika; Pada saat berlakunya KRIS, judicial review menjadi wewenang MA. Namun terbatas pada pengujian UU negara bagian terhadap konstitusi; Rekomendasi Panitia Ad hoc II MPRS tentang diberikannya hak menguji material UU kepada MA, namun ditolak Pemerintah dengan argumentasi yang dapat bertindak mengawal konstitusi ialah MPR. Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPRS Nomor XXXIX/MPRS/1968 Tentang Peninjauan Kembali Produk Hukum Legislatif di luar produk hukum MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945; Pembahasan RUU 14 Tahun 1970, ditolak karena ketentuan judicial review dianggap materi muatan konstitusi sedangkan dalam UUD 1945 tidak diatur. Kemudian MA ditetapkan memiliki kewenangan judicial review terbatas, yaitu pada perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Ketentua tersebut juga dituangkan dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/1973 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978;
Pertengahan tahun 1992 Ketua MA Ali Said mengaggap pemberian hak uji pada MA ialah proporsional, karena MA salah satu pilar demokrasi. Presiden dan DPR membuat dan menetapkan UU, maka MA bertugas menguji; Pasal 5 ayat (1) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 “MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945, dan Ketetapan MPR”. Bukan judicial review; Perubahan Ketiga UUD 1945, Pasal III Aturan Peralihan Perubahan Keempat UUD 1945 “MK sudah harus terbentuk 17 Agustus 2003 sebelum terbentuk, segala kewenangan MK dilakukan oleh MA”; Lahir UU 24/ 2003 yang disahkan 13 Agustus 2003.
FUNGSI DAN WEWENANG MK FUNGSI MK Pengawal konstitusi; Penafsir final konstitusi; Pelindung hak asasi manusia; Pelindung hak konstitusional warga negara; Pelindung demokrasi. WEWENANG MK Menguji UU terhadap UUD; Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD; Memutus pembubaran Parpol; Memutus perselisihan hasil pemilu; Berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR menganai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/ atau Wapres menurut UUD.
PEMBELAJARAN, TARGET, DAN TUJUAN/ MANFAAT Hukum acara pada masing-masing wewenang MK yang akan dikomparasikan dengan hukum acara lain TARGET PEMBELAJARAN Mahasiswa menguasai legal standing, alur atau proses beracara, kelengkapan dokumen hukum yang dibutuhkan, sifat putusan.
TUJUAN/ MANFAAT PEMBELAJARAN Keberadaan MK di Indonesia ialah lembaga kekuasaan kehakiman yang relatif baru dengan hukum acara yang berbeda namun memiliki beberapa pola kesamaan dengan hukum acara lain. Dengan mengikuti perkuliahan ini, maka semakin memantapkan soft skills berargumentasi hukum dan beracara para mahasiswa hukum khususnya beracara di Mahkamah Konstitusi. Manfaatnya yang sangat praktis dan sederhana karena perkembangan Mahkamah Konstitusi akan memunculkan banyaknya perkara yang masuk ke MK, dan merupakan peluang bagi mahasiswa hukum yang akan menjadi juris atau praktisi hukum. Termasuk memperluas kemampuan hukum ketika merancang dokumen hukum atau memberikan legal opinion bagi masyarakat, Pemerintah, dan Pengusaha.