SENI DALAM PANDANGAN ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HADITS KEDUAPULUH TUJUH
Advertisements

The Meaning of Life.
Akhlaq terhadap Diri Sendiri
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
HADITS KEtigapuluh sembilan
Bagaimana Tinjauan keterlibatan Muslimah dalam Politik ?
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
I’tikaf di Masjid Phapros 23 Ramadhan 1431 H
OLEH : ABDUL GOFUR RAKA HEDIANA
JILBAB BUSANA MUSLIMAH
TAKWA.
THAHARAH Ismail, S.Pd.I, M.Pd..
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
JUJUR, SANTUN, MALU AKHLAK TERPUJI.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
KONSEP AL-HAAKIM (PEMBUAT HUKUM).
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Bab 8 SISTEM POLITIK Bab 8 ISLAM Sistem politik Islam.
HUKUM WAKAF.
لَّقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِّلسَّائِلِينَ
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
Universitas Indonesia
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Amalan Setelah Melahirkan
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
Fiqih Nikah.
Ikhlas dan Pengaruhnya dalam Amal
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Menemani Rasulullah di Surga
SEJARAH BENDAHARAWAN HADIS MASA SHAHABAT
Kalian tau siapa SITI FATIMAH AZ-ZAHRA ??. Kalian tau siapa SITI FATIMAH AZ-ZAHRA ??
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH
Nama : Siti Roikatul Janah Nama : Syafrida
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
Cinta yang membawa ke surga
TAWADHU HEMAT SEDERHANA
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
HIDUP TERASA LEBIH INDAH JIKA KITA BERSYUKUR
Al-Fath (10) وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
Andalus Corporation Pte Ltd
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Tazkiyah Nafs (Penyucian Jiwa)
HUKUM WAKAF.
Hadits-hadits ttg Dajjal
Cinta yang membawa ke surga
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
Transcript presentasi:

SENI DALAM PANDANGAN ISLAM

Pengertian dan Hakikat Seni Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah: Penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

Hukum Seni Dalam Pandangan Islam Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian: a. Berdasarkan firman Allah (Qs.31:6) Beberapa ulama menafsirkan maksud “lahwal hadits” pada ayat diatas (Qs.31:6) ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah : Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda: “Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

Dalil-Dalil yang Menghalalkan Nyanyian: . Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya: Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata: Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda: “Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda: “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata: “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

Nyanyian itu haram jika :nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.

Nyanyian itu halal jika : Bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).