Undian dan Lotere Pengertian undian dan lotere Macam-macam undian dan lotere Pendapat para ulama tentang undian dan lotere Dampak negatif undian dan lotere
Pengertian Lotere (Belanda Loterij = undian berhadiah = nasib, peruntungan) Judi (maisir) adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu majelis. Lottery (Inggris) berarti undian. Lotere atau undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Di masyarakat ada perbedaan, lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.
Dalil Nash QS. al-Maidah: 90-91 Yusuf Qardhawi: حرم كل لعب يخالطه قمار وهو مالايخلو للاعب فيه من ربح او خسارة
Pendapat Ulama A. Hasan lotere dilarang Majelis Tarjih Muhammadiyah: lebih besar madaratnya haram Lotto, Nalo, SSB dan Porkas hukumnya haram
Majelis Tarjih Muhammadiyah Lotto dan Nalo pada hakikat dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur ada pihak yang menang dan kalah. Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 219 dan surat al-Maidah ayat 90-91. Muktamar mengakui bahwa hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar dipergunakan bagi pembangunan. Madharat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebarluasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
Lanjutan.. Syekh Ahmad Surkati berpendapat bahwa lotere itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan. Beliau juga mengakui bahwa unsur negatifnya tetap ada, tetapi sangat kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya.
Lanjutan... Fuad Muchammad Fachruddin, lotere itu tidak termasuk ke dalam kategori judi yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata: “Pembeli lotere apabila maksud dan tujuannya hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila tujuannya itu tertentu semata-mata mendapatkan hadiah, ini pun tidak tergolong dalam soal perjudian, sebab kaidah perjudian sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i ialah kedua belah pihak yang berhadap-hadapan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan”. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح سد الذريعة