Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011 Tentang : Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara Pada Kementerian Negara/Lembaga @ R. Sidang Perlengkapan Jumat, 9 Maret 2012
TUJUAN Untuk mewujudkan pelaksanaan Pengelolaan BMN yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga tidak hanya tertib secara fisik melainkan juga tertib secara administrasi. Mengingat pengelolaan aset negara merupakan hal yang seringkali membuat Laporan Keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyumbangkan hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang menghasilkan Opini Disclaimer. Oleh hal tersebut diatas perlu kiranya bagi satuan kerja untuk segera mengimplementasikan KMK 271/KMK.06/2011 tersebut.
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN - 1 BMN yang tidak ditemukan. BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertifikat atas nama K/L. BMN yang berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan.
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN - 2 BMN dikuasai oleh pihak lain. BMN dalam sengketa. BMN dimanfaatkan pihak lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan. BMN dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa kompensasi. Gedung berdiri di atas tanah pihak lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
LANGKAH KERJA (BMN tidak ditemukan) : Mendata BMN di lapangan (Pisahkan antara perolehan < 2004 & > 2004 serta berikan keterangan kondisi BMN tersebut). Gabungkan data per nama barang. Cocokkan dengan data yang ada pada aplikasi SIMAK BMN. Jika BMN tidak ada -> usulkan penghapusan (sesuai format yang ada). Jika BMN ada -> penomoran ulang + update DBR. Jika ditemukan BMN -> input melalui Saldo Awal (dicari BA ST atau perkiraan nilai perolehannya).
LANGKAH KERJA (BMN Rusak Berat) : Lihat hasil dari pendataan pada point ke slide diatas. Jika kondisi baik -> OK Jika kondisi rusak berat -> ubah kondisi dan hentikan penggunaan -> usulkan penghapusan.
Batas Akhir usulan penghapusan ke Bagian Perlengkapan : 15 Mei 2012 SELAMAT BEKERJA