DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEDIA PEMBELAJARAN BERKOMITMEN TERHADAP PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB I PENDAHULUAN.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I IDEOLOGI PANCASILA.
Pelaksanaan Demokrasi Era Reformasi
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
bagi suatu bangsa dan negara
Bangsa dan Negara Pertemuan 03
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia

Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA.
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN 2
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pancasila secara Historis
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
BAHAN DISKUSI.
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
SESI 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
ISLAM SUMBER PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
beserta rakyat Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
Pend PS E.
DEMOKRASI PENDIDIKAN DEMOKRASI Mg_8.
PENDIDIKAN PANCASILA Karina Jayanti,S.I.Kom.,M.Si Landasan dan Tujuan
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG OLEH : BUDIARTO,M.Si Asisten Dosen sospol UNDIP.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KELOMPOK 3 NAMA ANGGOTA: DYNA JELITA NURUL SHABRINA STEPHANIE ZAHRA.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA M O D U L III. MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA 1. Materi Kuliah Pemahaman tentang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia a. Pemahaman tentang Demokrasi b. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia 2. Tujuan Pendidikan a. Tujuan Instruksional Umum Memahami tentang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia b. Tujuan Instruksional Khusus Mampu menjelaskan tentang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia 3. Uraian Materi Kuliah a. Pemahaman Tentang Demokrasi 1) Konsep Demokrasi = Bentuk kekuasan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (nomos) Kekuasaan menyangkut pengertian politik dan pemerintahan Rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya “demos” menyiratkan makna yang diskriminatif. Demos hanya populus, didasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber kekuasaan. Dalam zaman modern (negara sudah berskala nasional), tidak mungkin secara langsung, namun melalui perwakilan. Hanya mereka karena sebab tertentu saja yang terpilih sebagi wakil. 2) Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara http://www.mercubuana.ac.id

(3) Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Model sistem pemerintahan negara: (1) Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis atau proletar) (2) Sistem pemerintahan parlementer (3) Sistem pemerintahan presidensial (4) Sistem pemerintahan campuran d) Prinsip Dasar Pemerintahan RI Pancasila sebagai landasan idiil memiliki dua arti: - Pancasila sebagai pandangan hidup - Pancasila sebagai dasar negara = Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam tata urut perundangan RI Hukum Dasar terdiri atas: - Hukum Dasar Tertulis = UUD 1945 Hukum Dasar Tidak Tertulis = Konvensi e) Beberapa Rumusan Pancasila (1) Rumusan Mr Muhammad Yamin yang disampaikan dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945: 1. Peri kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 5. Kesejahteraan Rakyat. Dalam rancangan preambul UUD yang disampaikannya, tertulis: 1. Ketuhanan yang Maha Esa, 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia, 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, 4. Kerakyatan yang Dipimpin olehHikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (2) Profesor Dr Soepomo yang disampaikan dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945: 1. Persatuan, 2. http://www.mercubuana.ac.id

penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah 4. Kedaulatan Rakyat Sistem Pemerintahan Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, prinsipnya adalah: (1). Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), (2). Sistem Konstitusional, (3). Kekuasaan negara yang tertinggi terletak di tangan MPR, (4). Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR, (5). Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, (6). Menteri Negara ialah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR, (7). Kekuasaan Kepala Negar tidak tak terbatas f) Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (1) Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif) (a) Pembagian atas Fungsi - Departemen dan aparat di bawahnya Lembaga Pemerintahan tidak departemen Badan Usaha Milik Negara (b) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan - Pemerintahana Pusat Pemerintahan Wilayah, terdiri atas propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa, Kabupaten/Kota dan Kota administrasi, Kecamatan, Desa/Kelurahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (2) Hal Pemerintah Pusat (a) Organisasi Kabinet, terdiri atas Menteri Koordinator, Menteri Negara yang memimpin Departemen, dan Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen (b) Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN - TNI dan Polri Kejaksaan Agung RI http://www.mercubuana.ac.id