Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas C. Hukum Tanah Adat dalam UUPA
Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan - Keanekaragaman budaya, tradisi hukum adatnya beragam termasuk hkm perkawinan adat, indikasinya ada bervariasinya tata cara-prosesi perkawinan adat Utk mengetahui hkm perkawinan adat, harus dipahami pola susunan masyarakat sbb: - Genealogi Patrilineal (garis bapak) - Genealogi Matrilineal (garis ibu) - Genealogi Parental (garis bapak + ibu) - Genealogi Teritorial (wilayah)
Apakah hukum perkawinan adat itu? Hukum perkawinan adat adl bagian dari hukum tidak tertulis yg tumbuh & berkembang dalam masyarakat yg mengatur ttg perkawinan Dalam realitas sosial, Hukum perkawinan adat masih berlaku meskipun intensitasnya berbeda-beda Unifikasi hukum di bid perkawinan - Lahir UU No 1/1974 ttg Perkawinan (2 Jan 1974) - PP No 9/1975 ttg Pelaksanaan UU No 1/1974 Berdasar Pasal 49 ayat (1) maka UU Perkawinan - berlaku efektif sejak 1 Oktober 1975.
Pluralisme Hukum Perkawinan pra UU Perkawinan 1.Bagi org2 Indoensia asli yg beragama islam, berlaku hukum agamanya (hukum perkawinan islam) yg telah diterima dlm hukum adat; 2.Bagi org2 Indoensia asli lainnya, berlaku hukum perkawinan adat masing2; 3.Bagi org2 Indoensia asli yg beragama kristen, berlaku hukum (ordonansi) perkawinan kristen Indonesia atau HOCI (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers) Stb No. 74; 4.Bagi org2 Timur Asing Cina & WNI Keturunan Cina, berlaku ketentuan2 KUH Perdata dg sedikit perubahn
5. Bagi org2 Timur Asing lainnya & WNI keturunan Timur Asing lainya berlaku hukum adat mereka 6. Bagi org2 Eropa & WNI keturunan Eropa atau yg disamakan dg mereka berlaku Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUH Perdata) The Big Question Apakah pluralisme hukum perkawinan dapat bertahan pasca lahirnya UU Perkawinan ???
Pasal 66 UU Perkawinan berbunyi, (CERMATI) Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku?
Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku? Ataukah sudah merupakan “kunci penutup”? - Jawabnya dg Mencermati lagi Pasal 66 UU tsb INGAT: “….Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.” Melalui penafsiran a contrario, berarti sejauh thp hal2 yg tidak telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku Pasal 66 UU tsb verfungsi ganda, sbb: - Disatu pihak berfungsi sbg dasar hukum berlakunya hukum perkawinan adat namun di sisi lain sbg pembatas berlakunya hukum perkawinan adat jika telah diatur UU Perkawinan
Pasal penting lainnya, Pasal 64 UU Perkawinan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungn dengan perkawinan yang tejadi sebelum Undang- undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan- peraturan lama, adalah sah”. Pasal 2 UU Perkawinan: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ARTINYA: Tolok ukur SAH – tidaknya perkawinan Pra UU Perkawinan adlh hukum perkawinan adat, namun pasca UU Perkawinan tolok ukur SAH merujuk Pasal 2 tsb
UU Perkawinan berpedoman pada Falsafah Pancasila & UUD 1945 dan harus dapat menampung segala realitas kehidupan masyarakat Jika ditelaah lebih mendalam, ada hubungan antara hukum perkawinan adat dan UU Perkawinan sbb: 1.Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg sesuai, dimasukkan dlm UU Perkawinan - Larangan perkawinan antara org yg mempunyai hub darah sangat dekat (Pasal 8) - Ketantuan seorang wanita yg putus perkawinannya harus berlaku waktu tunggu (Pasal 11) - Kedudukan harta benda dlm perkawinan (Pasal 35) Ketentuan hak&kewajiban org tua&anak (Pasal 45) -
2. Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg tdk diatur tetapi tdk bertentangn&masih brlaku - Dalam hal pertunangan, pemberian hadiah perkawinan, bentuk2 dan upacara perkawinan, sebaliknya, tdk diatur tapi bertentangan UU Perkawinan yakni perkawinan bawa lari 3. Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg tidak sesuai & tidak berlaku - Pasal 7 ayat (1) yg menentukan usia kawin shg otomatis melarang perkawinan anak2 (perkwinan gadis muda belia) - Pasal 19 PP No.9/1975 yg menybutkan alasan2 cerai yg scr otomatis melarang perceraian diluar alasan tsb, misalnya krn faktor magis (hukum perkawinan adat)