Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
WARGA NEGARA.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Pertemuan 3 des 08 Hukum Delik Adat
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HUKUM PERKAWINAN.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Hak Dan Kewajiban.
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Hukum Perdata di Indonesia
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM ADAT.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Hukum Perkawinan.
Asas-Asas Umum dlm UUPA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Dasar-dasar hukum delik adat
PERJANJIAN PERKAWINAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas C. Hukum Tanah Adat dalam UUPA

Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan - Keanekaragaman budaya, tradisi  hukum adatnya beragam termasuk hkm perkawinan adat, indikasinya ada bervariasinya tata cara-prosesi perkawinan adat Utk mengetahui hkm perkawinan adat, harus dipahami pola susunan masyarakat sbb: - Genealogi Patrilineal (garis bapak) - Genealogi Matrilineal (garis ibu) - Genealogi Parental (garis bapak + ibu) - Genealogi Teritorial (wilayah)

Apakah hukum perkawinan adat itu? Hukum perkawinan adat adl bagian dari hukum tidak tertulis yg tumbuh & berkembang dalam masyarakat yg mengatur ttg perkawinan Dalam realitas sosial, Hukum perkawinan adat masih berlaku meskipun intensitasnya berbeda-beda Unifikasi hukum di bid perkawinan - Lahir UU No 1/1974 ttg Perkawinan (2 Jan 1974) - PP No 9/1975 ttg Pelaksanaan UU No 1/1974 Berdasar Pasal 49 ayat (1) maka UU Perkawinan - berlaku efektif sejak 1 Oktober 1975.

Pluralisme Hukum Perkawinan pra UU Perkawinan 1.Bagi org2 Indoensia asli yg beragama islam, berlaku hukum agamanya (hukum perkawinan islam) yg telah diterima dlm hukum adat; 2.Bagi org2 Indoensia asli lainnya, berlaku hukum perkawinan adat masing2; 3.Bagi org2 Indoensia asli yg beragama kristen, berlaku hukum (ordonansi) perkawinan kristen Indonesia atau HOCI (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers) Stb No. 74; 4.Bagi org2 Timur Asing Cina & WNI Keturunan Cina, berlaku ketentuan2 KUH Perdata dg sedikit perubahn

5. Bagi org2 Timur Asing lainnya & WNI keturunan Timur Asing lainya berlaku hukum adat mereka 6. Bagi org2 Eropa & WNI keturunan Eropa atau yg disamakan dg mereka berlaku Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUH Perdata) The Big Question Apakah pluralisme hukum perkawinan dapat bertahan pasca lahirnya UU Perkawinan ???

Pasal 66 UU Perkawinan berbunyi, (CERMATI) Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku?

Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku? Ataukah sudah merupakan “kunci penutup”? - Jawabnya dg Mencermati lagi Pasal 66 UU tsb INGAT: “….Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.” Melalui penafsiran a contrario, berarti sejauh thp hal2 yg tidak telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku Pasal 66 UU tsb verfungsi ganda, sbb: - Disatu pihak berfungsi sbg dasar hukum berlakunya hukum perkawinan adat namun di sisi lain sbg pembatas berlakunya hukum perkawinan adat jika telah diatur UU Perkawinan

Pasal penting lainnya, Pasal 64 UU Perkawinan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungn dengan perkawinan yang tejadi sebelum Undang- undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan- peraturan lama, adalah sah”. Pasal 2 UU Perkawinan: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ARTINYA: Tolok ukur SAH – tidaknya perkawinan Pra UU Perkawinan adlh hukum perkawinan adat, namun pasca UU Perkawinan tolok ukur SAH merujuk Pasal 2 tsb

UU Perkawinan berpedoman pada Falsafah Pancasila & UUD 1945 dan harus dapat menampung segala realitas kehidupan masyarakat Jika ditelaah lebih mendalam, ada hubungan antara hukum perkawinan adat dan UU Perkawinan sbb: 1.Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg sesuai, dimasukkan dlm UU Perkawinan - Larangan perkawinan antara org yg mempunyai hub darah sangat dekat (Pasal 8) - Ketantuan seorang wanita yg putus perkawinannya harus berlaku waktu tunggu (Pasal 11) - Kedudukan harta benda dlm perkawinan (Pasal 35) Ketentuan hak&kewajiban org tua&anak (Pasal 45) -

2. Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg tdk diatur tetapi tdk bertentangn&masih brlaku - Dalam hal pertunangan, pemberian hadiah perkawinan, bentuk2 dan upacara perkawinan, sebaliknya, tdk diatur tapi bertentangan UU Perkawinan yakni perkawinan bawa lari 3. Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg tidak sesuai & tidak berlaku - Pasal 7 ayat (1) yg menentukan usia kawin shg otomatis melarang perkawinan anak2 (perkwinan gadis muda belia) - Pasal 19 PP No.9/1975 yg menybutkan alasan2 cerai yg scr otomatis melarang perceraian diluar alasan tsb, misalnya krn faktor magis (hukum perkawinan adat)