ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

STRUKTUR POLITIK NEGARA
PERBANDINGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPD menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Legislatif Indonesia
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA-LEMBAGA INDEPENDEN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KELOMPOK 5 : AJI SETIA BUDI ( 07 ) ARYO HENDRATNO ( 18 ) BONDAN CAHYO S ( 22 ) DADANG RESTU F ( 24 ) KELAS XI GEOLOGI PERTAMBANGAN A.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012

LIMITATION OF POWER Pembatasan kekuasaan ciri negara hukum dan menjadi ide dasar faham konstitusionalisme modern. Lord Acton: Power tends to corrupt, obsolutely power corrupts absolutely seseorang atau masyarakat tidak menyerahkan seluruh hak alamiah Fungsi perjanjian masyarakat untuk menjamin dan melindungi hak-hak alamiah Lahir negara konstitusional (Constitusional state)

PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT JOHN LOCKE Dalam Second Treaties of Civil Government (1690) : Fungsi Legislatif Fungsi eksekutif Fungsi Federatif Pembatasan kekuasaan lebih melihat pada hubungan dengan luar negeri. Kekuasaan peradilan merupakan bagian dari fungsi ekskutif

PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT MONTESQUIEU (1689-1755) Fungsi Legislatif Fungsi Eksekutif Fungsi Yudikatif Pembatasan kekuasaan lebih melihat pada perlindungan HAM bagi warga negara Kekuasaan federatif merupakan bagian dari fungsi eksekutif.

PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT VAN VOLLENHOVEN Fungsi Regeling Fungsi Bestuur Fungsi Rechtspraak Politie untuk social order Fungsi kekuasaan ini biasa disebut “Catur Praja”.

SEPARATION OF POWER & DIVISION/DISTRIBUTION OF POWER Berasal dari Montesquieu (Perancis) melalui doktrin trias politica hasil penelitian terhadap sistem konstitusi Inggris. Separation of power merupakan konsep awal trias politica dalam L’Esprit des Lois (1748). Teori separation of power oleh banyak sarjana dianggap tidak realistis, sehingga banyak yang menggunakan pembagian kekuasaan.

Lanjutan… Banyak juga yang mempersamakan antara separation of power dan division of power. Di Amerika, division of power digunakan dalam kontek pembagian kekuasaan federal dan negara bagian. Sedangkan separation of power pada tingkat pemerintahan federal. Arthus Mass menggunakan capital division of power untuk hubungan horisontal dan territorial division of power untuk hubungan vertikal.

CIRI DOKTRIN SEPARATION OF POWER G. Marshall dalam “Constitutional Theory” 1971 : Differentiation (membedakan fungsi2 ketiga kekuasaan negara) Lagal incompatibility of office holding (legislator tidak punya jabatan di luar lembaga legislatif). Isolation, immunity, independence (Tidak ada intervensi terhadap organ lain) Check and balances (keseimbangan) Coordinate status and lack accountability (punya kedudukan yang sederajat).

atau pembagian kekuasaan? PENDAPAT ANDA ? Apakah Indonesia menerapkan pemisahan atau pembagian kekuasaan?

CABANG KUASAAN LEGISLATIF FUNGSI PENGATURAN (LEGISLASI) FUNGSI PENGAWASAN (CONTROL) FUNGSI PERWAKILAN (REPRESENTASI) FUNGSI DELIBERATIF & RESOLUSI KONFLIK

FUNGSI LEGISLASI Prakarsa pembuatan undang-undang (lagislation initiation); Pembahasan RUU (Law Making Process); Persetujuan atas pengesahan RUU (law enactment approval); Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas pejanjian Internasional dan dokumen2 hukum Internasional (Binding decision making on International agreement and treaties or other legal binding documents)

FUNGSI PENGAWASAN Control of policy making Control of policy executing Control of budgeting Control of budget implemantition (expenditure) Control of government performances Control of political appoinment of public officials

FUNGSI REPRESENTASI Political representation system Territorial atau regional representation system Functional representation system Contoh : DPR, DPD, dan Utusan Golongan. Lembaga perwakilan tanpa representasi tidak bermakna. Sehingga ada Representation in presence dan Representation in ideas. Tercermin melalui struktur parlemen satu kamar (unicameral parliament) dan dua kamar (bicameral parliament) serta tiga kamar (tricameral parliament)

FUNGSI DELIBERATIF & RESOLUSI KONFLIK Pedebatan publik dalam rangka rule and policy making Perdebatan dalam rangka penjalankan pengawasan Menyalurkan aspirasi dan kepentingan yang beraneka ragam Memberikan solusi saluran damai terhadap konflik sosial.

CABANG KUASAAN EKSEKUTIF Sistem Pemerintahan 1. Sistem Pemerintahan Parlementer 2. Sistem Pemerintahan Presidensiil 3. Sistem Pemerintahan campuran Kementerian Negara 1. Diangkat dan bertanggungjawan kepada Presiden dan dipimpin oleh Presiden 2. Diangkat dan bertanggungjawab kepada Parlemen dan dipimpin perdana menteri.

CABANG KUASAAN YUDISIAL The Judicial Principles of Modern Constitutional State : a. The Principle of Judicial Independence The Principle of Judicial Impartiality

THE BANGALORE PRINCIPLES OF JUDICIAL CONDUCT (INDIA, 2001) Independence Principle (Prinsip independen) Impartiality Principle (Prinsip tidak berpihak) Integrity Principle (Prinsip Integritas) Propreity Principle (Prinsip Kesopanan) Equality Principle (Prinsip Persamaan) Competence and Diligence Principle (Prinsip kompetensi dan kecerdasan)

ORGAN KEKUASAAN NEGARA Organ kekuasaan negara ada dua kategori : organ utama (main state’s organ) dan organ bantu (auxiliary state’s organ). Main state’s organ adalah pelaksana utama dari ketiga kekuasaan negara. Contoh : MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA serta MK. Auxiliary state’s organ adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan dari check and balances antar lembaga negara. Contoh : BPK dan Komisi Yudisial.

PERBANDINGAN SISTEM KEKUASAAN NEGARA

AMERIKA SERIKAT Konstitudi disahkan pada 17 September 1787 dan berlaku 4 Maret 1989 serta telah mengalami beberapa kali perubahan. AS sebagai negara Republik Federal Terdapat 3 lembaga kekuasaan negara : Congress, President dan Federal Supreme Court dengan pola hubungan checks and balances. Menganut sistem bicameral terdiri dari House of Representative dan Senate.

Lanjutan… Semua UU harus disetujui HoR dan Senate President tidak terlibat dalam pembuatan RUU tetapi mempunyai hak veto terhadap UU Senate berwenang meng-impeach Presiden dan Wakil Presiden serta semua pejabat sipil Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan dibantu Wakil Presiden untuk masa jabatan 4 tahun yang dipilih oleh sebuah Electoral College Ketua dan hakim agung diangkat oleh Presiden Federal Supreme Court memegang kekuasaan yudisial serta sebagai Interpreter of the constitution

PERANCIS Perancis mendesain sebagai negara Republik Kekuasaan legislatif berada pada parlemen Menerapkan sistem bicameral yakni National Assembly dan Senate Sistem pemerintahan menganut sistem campuran antara presidensiil dan parelementer, yakni kekuasaan eksekutif di tangan Presiden yang dipilih secara langsung sejak 1962 dan Perdana Menteri yang wajib ditunjuk Presiden dari partai yang menguasai mayoritas di parlemen

Lanjutan… Mempunyai Constitutional Council yang berwenang melakukan Judicial Preview terhadap RUU yang disusun Parlemen Presiden menjamin independensi kekuasaan kehakiman yang dibantu oleh High Council of Judiciary (Hampir sama dengan Komisi Yudisial) High Council of Judiciary diketuai oleh Presiden dan wakilnya menteri kehakiman dan para hakim dari Court of Cassation (MA) yang dinominasi oleh High Council of Judiciary.

AFRIKA SELATAN Konstitusi Afrika Selatan (1996) mendesain sebagai negara Republik Federal Mempunyai tiga cabang utama kekuasaan : legislatif, eksekutif dan yudisial. Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen : National Assembly dan Council of Provinces Presiden sebagai the head od state dan the head of national executive Kekuasaan yudiisial dilakukan oleh Constitutional Court dan Supreme Court yang terpisah dan independen dari kekuasaan lainnya.

KOREA SELATAN Konstitusi Koea Selatan (1987) mendesain sebagai negara kesatuan berbentuk republik Mempunyai tiga kekuasaan negara : eksekutif, legislatif dan yudisial. Kekuasaan legislatif di tangan National Assembly yang dipilih lewat pemilu untuk masa 4 tahun National Assembly juga berwenang menetapkan anggaran belanja & mengajukan impeachment ke MK terhadap Presiden, perdana menteri, menteri, hakim konstitusi, hakim, pejabat audit, anggota komisi pemilu, dan pejabat publik lain.

Lanjutan… Presiden sebagai head of state dan head of executive yang dipilih lewat pemilu untuk masa 5 tahun dan tidak boleh dipilih kembali. Presiden sebagai head of executive dibantu oleh sebuah State Council dan para menteri yang dipilih oleh State Council. Kekuasaan yudisial dipegang oleh Supreme Court dan Constitutional Court

Lanjutan… Constitutional Court Korea Selatan mempunyai beberapa kewenangan : Menguji konstitusionalitas undang-undang atas permohonan pengadilan; Impeachment; Pembubaran partai politik; Sengketa antar lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, sengketa di antara pemerintahan-pemerintahan daerah; dan Constitutional complain yang diatur dalam undang-undang..

INDONESIA Konstitusi Indonesia mendesain sebagai Negara Kesatuan berbentuk Republik Terdapat tiga cabang kekuasaan : eksekutif, Legislatif dan yudisial Kekuasaan eksekutif berada pada Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu untuk 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan. Kekuasaan legislatif oleh MPR, DPR dan DPD Kekuasaan Yudisial dilakukan oleh MA dan peradilan di bawahnya dan oleh MK serta KY

KEKUASAAN EKSEKUTIF DI INDONESIA Presiden sbg Kepala Negara & Kepala Pemerintahan Menerapkan sistem pemerintahan presidensial Presiden berhak mengusulkan RUU dan dalam kegentingan memaksa berhak menetapkan Perppu. Mengesahkan UU paling lama 30 hari sejak disetujui. Pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, Al, dan AU. Mengangkat duta dan konsul & duta negara lain Menyatakan keadaan bahaya Memberi Grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain

KEKUASAAN LEGISLATIF DI INDONESIA Kekuasaan legislatif dilakukan oleh MPR, DPR, dan DPD Sistem lembaga perwakilannya tidak jelas, apa unicameral, bicameral ataukah tricameral? MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD MPR mempunyai kewenangan : Mengubah dan menetapkan UUD 1945 Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

KEKUASAAN LEGISLATIF DI INDONESIA DPR mempunyai fungsi Legislasi, Control dan Budgeting. DPR memegang kekuasaan legislasi Persetujuan pengangkatan beberapa pejabat publik seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK. DPR mempunyai hak Interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat Anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas. Anggota DPR berjumlah 560

ALAT KELENGKAPAN DPR Pimpinan DPR Badan Musyawarah Komisi Badan LegislasI Badan Anggaran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Kehormatan Badan Kerja Sama Antar Parlemen Badan Urusan Rumah Tangga Panitia Khusus Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna, seperti Panwas Century.

KOMISI-KOMISI KOMISI I RUANG LINGKUP KERJA Pertahanan Intelijen Luar Negeri Komunikasi Informatika PASANGAN KERJA Kementerian Pertahanan Kementerian Luar Negeri Panglima TNI dan Mabes TNI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Badan Intelijen Negara (BIN) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) LPP TVRI LPP RRI Dewan Pers Perum LKBN ANTARA Komisi Informasi

KOMISI II RUANG LINGKUP KERJA Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepemiluan Pertanahan dan Reforma Agraria PASANGAN KERJA Kementerian Dalam Negeri Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri Sekretaris Negara Sekretaris Kabinet Lembaga Administrasi Negara (LAN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arsip Nasional RI (ANRI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Ombudsman Republik Indonesia Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)

KOMISI III RUANG LINGKUP KERJA Hukum, HAM dan Keamanan PASANGAN KERJA Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kejaksaan Agung Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Hukum Nasional Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) Setjen Mahkamah Agung Setjen Mahkamah Konstitusi Setjen MPR Setjen DPD Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Komisi Yudisial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Badan Narkotika Nasional (BNN)

KOMISI IV RUANG LINGKUP KERJA Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan PASANGAN KERJA Kementerian Pertanian Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Urusan Logistik Dewan Maritim Nasional

KOMISI V RUANG LINGKUP KERJA Perhubungan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika PASANGAN KERJA Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian Perhubungan Kementerian Perumahan Rakyat Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Badan SAR Nasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS) Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)

KOMISI VI RUANG LINGKUP KERJA Perdagangan Perindustrian Investasi Koperasi, UKM dan BUMN Standarisasi Nasional PASANGAN KERJA Departemen Perindustrian Departemen Perdagangan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Menteri Negara BUMN Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Standarisasi Nasional (BSN) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

KOMISI VII RUANG LINGKUP KERJA Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup PASANGAN KERJA Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Negara Lingkungan Hidup Menteri Negara Riset dan Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dewan Riset Nasional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Tenaga Nuklir (BATAN) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas PP IPTEK Lembaga EIKJMEN

KOMISI VIII RUANG LINGKUP KERJA Agama Sosial Pemberdayaan Perempuan PASANGAN KERJA Kementerian  Agama RI Kementerian  Sosial Rl Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

KOMISI IX RUANG LINGKUP KERJA Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Kesehatan PASANGAN KERJA Departemen Kesehatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Pengawas Obat dan Makanan BNP2TKI PT Askes ( Persero) PT. Jamsostek( Persero)

KOMISI X RUANG LINGKUP KERJA Pendidikan, Pemusa, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan PASANGAN KERJA Departemen Pendidikan Nasional Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Perpustakaan Nasional

KOMISI XI RUANG LINGKUP KERJA Keuangan Perencanaan Pembangunan Nasional Perbankan Lembaga Keuangan Bukan Bank PASANGAN KERJA Kementerian Keuangan RI Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS Bank Indonesia Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pusat Statistik (BPS) Setjen BPK RI Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

KEKUASAAN LEGISLATIF DI INDONESIA DPD beranggotakan 4 orang dari setiap provinsi DPD mempunyai fungsi legislasi, kontrol dan budgeting yang terbatas. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. (Pasal 22D ayat (1) UUD 1945)

Lanjutan… DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan : otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (Pasal 22D ayat (2) UUD 1945)

Lanjutan… DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (Pasal 22D ayat (3) UUD 1945)

ALAT KELENGKAPAN DPD 1. Komite I 2. Komite II 3. Komite III Membidangi otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta antar- daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan; pertanahan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan HAM. 2. Komite II Membidangi pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; dan pekerjaan umum. 3. Komite III Membidangi pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan.

ALAT KELENGKAPAN DPD 4. Komite IV Panitia Perancang Undang-Undang membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); pajak; perimbangan keuangan pusat dan daerah; lembaga keuangan; dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Panitia Perancang Undang-Undang Panitia Urusan Rumah Tangga Badan Kehormatan Panitia Hubungan Antar Lembaga DPD Kelompok DPD di MPR Panitia Akuntabilitas Publik

KEKUASAAN YUDISIAL DI INDONESIA Kekuasaan yudusial dilakukan oleh MA dan empat peradilan di bawahnya serta oleh MK. MA mempunyai wewenang Mengadili pada tingkat kasasi; Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU; dan Wewenang lain yang diberikan oleh UU. Independensi dan martabat hakim di MA (serta peradilan di bawahnya) dijamin oleh KY. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Lanjutan… MK punya 4 kewenangan dan satu kewajiban : Menguji UU terhadap UUD 1945; Membubarkan Partai Politik; Sengketa hasil Pemilu dan Pemilukada; Sengketa kewenangan lembaga negara; dan Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and legal binding) Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang masing-masing 3 diusulkan dari DPR, Presiden dan MA.

STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA MK PTN PTM PTA PT TUN PN PM PA PTUN P. TIPIKOR Kementerian Keuangan P. ANAK Teknis Peradilan Organisasi, Administrasi, dan keuangan P. HAM M. SYARIAH P. H. INDUSTRIAL P. PAJAK P. NIAGA

STRUKTUR KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945 MPR MA PRESIDEN DPR BPK DPA

STRUKTUR KEKUASAAN NEGARA PASCA PERUBAHAN UUD 1945 MPR PRESIDEN DPR DPD MA MK KY BPK

Terima kasih Cukup sekian CENDRAWASIH BURUNG IRIAN DI ACEH E.KALIMANTAN N.SUMATRA N.SULAWESI RIAU W.KALIMANTAN C.KALIMANTAN C.SULAWESI MALUKU JAMBI RIAU JAMBI W.SUMATRA C.KALIMANTAN S.SUMATRA S.KALIMANTAN IRIAN JAYA PAPUA LAMPUNG S.SULAWESI SE.SULAWESI BENGKULU C.JAVA E.JAVA W.JAVA W.JAVA Terima kasih Cukup sekian BALI DI YOGYAKARTA W.NUSA TENGGARA E.NUSA TENGGARA