STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bismillahirrohmaanirrohiem
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
MONITORING DAN SUPERVISI
HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
STRATEGI PENYUSUNAN RAPBS
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Materi 9- Sosialisasi SPM 2013
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
Bismillahirrohmaanirrohiem
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Prof. Slamet PH, MA, MEd, MA, MLHR, Ph.D
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Bismillahirrohmaanirrohiem
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pelayanan Standard Minimun
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
PEMECAHAN MASALAH PENGELOLAAN KEUANGAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGANTAR FOCUS GROUP DISCUSTION (FGD) BIAYA OPERASIONAL NONPERSONALIA SMA-SMK PROV. JAWA TENGAH Th Oleh : TIM PENYUSUN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tata Kelola Keuangan Sekolah
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN

RASIONAL Usia SD merupakan fase terpenting dalam tonggak perkembangan kehidupan setiap individu, sebagai kelanjutan setelah anak-anak menyelesaikan pendidikan anak usia dini. Dalam rangka memberikan kerangka layanan satuan pendidikan SD yang berkualitas, berdasarkan peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk me­nyusun Petunjuk Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan SD.

DASAR HUKUM U.U R I No. 23 Tahun 2002 tentang Hak-hak Perlindungan Anak; U.U No.17/ 2003 tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah R I No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan; Kepmendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Pedoman SPM Pendidikan Dasar; dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SD. Kemendikbud. Tahun 2011

A. JENIS PEMBIAYAAN Jenis pembiayaan pada jenjang sekolah dasar terdiri dari: biaya investasi, merupakan tanggung jawab pemerintah; biaya operasional, merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat; dan biaya personal, merupakan tanggung jawab orang tua siswa.

B. SUMBER PEMBIAYAAN Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi SD Negeri dan memberikan subsidi kepada SD Swasta. Dana masyarakat/orang tua siswa. Sumber lainnya seperti hibah atau sumbangan dan lain-lain. Yayasan/penyelenggara SD swasta menyediakan anggaran rutin operasional SD swasta.

C. KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI Biaya operasi nonpersonalia Biaya alat tulis sekolah Biaya alat dan bahan habis pakai Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan Biaya daya dan jasa Biaya transpor/perjalanan dinas Biaya konsumsi Biaya asuransi Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler Biaya pelaporan

D. SATUAN BIAYA Satuan biaya dihitung berdasarkan biaya satuan per siswa per tahun atau biaya satuan per sekolah per tahun sesuai dengan ketentuan KBM di sekolah tersebut. Satuan biaya ditentukan dengan menentukan standar biaya tetap (fixed cost) yang sama untuk semua sekolah dan biaya tambahan (variable cost) sehingga setiap sekolah dapat memberikan layanan pendidikan pada semua siswa.

contoh Sebagai perbandingan satuan biaya operasional SD di DKI Jakarta adalah seperti berikut. Ketentuan biaya untuk SD dengan 6 rombongan belajar dengan setiap rombongan belajar berisi 28 peserta didik, standar biaya operasi nonpersonalia di DKI Jakarta pada tahun 2009 adalah seperti berikut. Biaya Operasi Nonpersonalia: Rp97.440.000,00 Per Rombongan Belajar : Rp16.240.000,00 Per Peserta Didik : Rp580.000,00 Minimum untuk ATS : Rp10.000,00 Minimum untuk BAHP : Rp10.000,00

E. PENENTUAN BIAYA Penentuan biaya operasional sekolah dilakukan oleh sekolah bersama orangtua siswa (komite sekolah) yang besarnya didasarkan atas kebutuhan sekolah melalui proses analisis yang matang dengan mempertimbangkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Biaya operasional sekolah tertuang dalam RAPBS dan dapat diakses oleh siapapun yang berkepentingan.

F. PENGELOLAAN DANA Pengelolaan dana pendidikan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable).

G. RAPBS Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RAPBS. Dalam penyusunan RAPBS melibatkan stakeholders (Badan Peranserta Masyarakat/Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan dicatat secara transparan dan akuntabilitas.

H. PELAPORAN Pelaporan dilaksanakan secara berkala dan disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Bila perlu pelaporan dilakukan secara terbuka sehingga dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.

Selesai Terima kasih Wassalaamualaikum w.w.