PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Buletin Teknis SAP NO. 10 TENTANG AKUNTANSI BELANJA BANTUAN SOSIAL
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Keuangan Mikro dan Manajemen Bencana
RAPAT KERJA PENYUSUNAN KUA DAN PPAS TAHUN 2013
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
OVERVIEW BAGAN AKUN STANDAR
SOSIALISASI BANTUAN DANA PENDIDIKAN TAHUN 2015
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Konsep-Konsep Kesejahteraan Sosial
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Proses Manajemen Bencana
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
Biro Organisasi Setda Jabar
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
PENDAHULUAN KAJIAN PERDA KOTA BANDUNG Bab IVBab VBab VI Bab VII Kajian Bab IV dan Bab VII tentang :  Penerimaan Peserta Didik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Ditetapkan tanggal 27 Juli 2011 dan Diundangkan tanggal 28 Juli 2011 DR. Irwan Noor, MA Fakutas Ilmu Administrasi – Universitas Brawijaya

W h y ? untuk mengantisipasi atau setidaknya meminimalisir terjadinya penyaluran bansos salah sasaran Terciptanya keterbukaan dalam perspektif Good Governance

HIBAH (Bab III, pasal 4 - pasal 21)

PP NOMOR 38 tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

BANTUAN SOSIAL (Bab IV, pasal 22 - pasal 39)

Bantuan sosial disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan: asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Bantuan sosial pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat

Bantuan sosial Syarat penerima bantuan sosial individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial (Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar). Bantuan sosial Kreteria bantuan sosial Selektif (bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial) Memenuhi persyaratan penerima bantuan; kreteria ini meliputi: memiliki identitas yang jelas; dan berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; artinya: pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.

Sesuai tujuan penggunaan. Ini meliputi: rehabilitasi sosial; ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. perlindungan sosial; ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. pemberdayaan sosial; ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. jaminan sosial; merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. penanggulangan kemiskinan; merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan penanggulangan bencana. merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi

Bentuk Bantuan Sosial Uang Bantuan sosial berupa uang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Barang Bantuan sosial berupa barang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

BAGAIMANA PROSESNYA?

PENGANGGARAN

Pelaksanaan dan Penatausahaan

Pelaporan dan Pertanggungjawaban