Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
WARGA NEGARA.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HUKUM TATA NEGARA.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Perbuatan Pemerintah.
HUKUM TATA NEGARA.
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Negara, Agama dan warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
D. Problem status kewarganegaraan
Negara, Agama dan warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
Transcript presentasi:

Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4 Materi: Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4 PROLOG...

KD 3. Menganalisis hubungan warga negara dengan negara 3.1 menjelaskan hakekat warga negara dan negara 3.2 Menganalisis teori hubungan warga negara dengan negara 3.3 Menjelaskan asas hubungan warga negara dengan negara 3. 4 menjelaskan sifat hubungan warga negara 3.4 Menjelaskan proses pewarganegaraan

- Warga Negara, Penduduk, Orang Asing - Asas-asas kewarganegaraan Standar Kompetensi; Kompetensi Dasar; Indikator m.k Ilmu Kewarganegaraan (dalam silabus)

Orang yang tinggal dalam wilayah negara terdiri dari: Penduduk DAN Bukan Penduduk Warga Negara Orang Asing Sebelum memahami konsep di atas perlu mengetahui konsep rakyat, bangsa, dan negara.

penduduk: semua orang yang bertempat tinggal dalam wilayah Negara dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan –persyaratan tertentu yang ditetapkan peraturan Negara. bukan penduduk: mereka yang tinggal dalam wilayah Negara hanya sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal.

warga Negara: anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara dan terikat oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku (ahli); UU-warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 0rang asing: mereka yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan Negara selama yang bersangkutan tinggal di dalam wilayah suatu Negara.

Perbedaan kedudukan Warga Negara dengan Orang Asing: Warga Negara memiliki kedudukan istimewa dibandingkan orang asing dalam hal hak dan kewajibannya, misalnya hak dalam pemilu dan kewajiban bela Negara (dalam Ps 27-34 UUD 1945).

Asas-asas kewarganegaraan Asas ius sanguinis: berdasarkan keturunan Asas ius soli: berdasarkan tempat kelahiran.

Asas-asas kewarganegaraan Menurut UU No. 12 Tahun 2006: Asas ius sanguinis: berdasarkan keturunan Asas ius soli: tempat kelahiran-terbatas bagi anak-anak sesuai UU Asas tunggal: satu kewarganegaraan bagi setiap orang Asas kewarganegaraan ganda-terbatas bagi anak-anak sesuai UU

Globalisasi? Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. PENGERTIAN...

TEORI HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARA KARENA PARADIGMANYA SEKARANG WARGA NEGARA GLOBAL, MAKA PERLU MEMAHAMI TEORI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL: POKOK MATERI...

TEORI-TEORI YANG DIMAKSUD: TEORI DUALISME TEORI MONISME TEORI KOORDINASI

TEORI I teori dualisme. Teori tentang dualisme menegaskan bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara dan mengatur hubungan antar warga negara dan warga negara dengan pemerintah.

TEORI II teori monisme. Teori ini berasal dari pemikiran Hans Kelsen yang menegaskan supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Hukum internasional itu dilihat sebagai the best of available moderator of human affairs dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara, dan karenanya, dia menjadi lebih utama dari hukum nasional.

TEORI III teori koordinasi, yang menyatakan bahwa dua sistem hukum, yaitu sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional itu tidak berada dalam situasi konflik, karena dua sistem itu bekerja dalam lingkungan yang berbeda. Masing-masing mempunyai supremasi di lapangannya sendiri, tetapi memang dapat terjadi conflict of obligation (konflik kewajiban).

TEORI HUB. WARGA NEGARA vs NEGARA :klasik 1) TEORI PLURALIS Dalam teori Negara Pluralis terdapat dua postulat penting. Pertama, negara merupakan institusi yang tidak mandiri dan  keberadaan negara hanya merupakan alat yang netral dari kekuatan-kekuatan sosial yang ada di masyarakat untuk menduduki kekuasaan. Kedua, setiap kekuatan di masyarakat saling berlomba untuk memegang kekuasaan lembaga negara, karenanya negara adalah salah satu sumber konflik.

2) TEORI ORGANIS Teori negara yang memusatkan perhatian pada pertanyaan mengapa di antara manusia yang hidup dalam kelompok-kelompok, dalam paguyuban-paguyuban, dan ada seseorang atau sekelompok orang yang dapat memerintah orang lain.

Teori modern: Governability, terdiri dua hal: State center-regulasi Intermediacy center-civil society, public spare, NGO

...YANG TAK TERLEPAS DARI HUB WARGA NEGARA vs NEGARA ADALAH TINDAKAN PEMERINTAH: Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.