Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. Rindaamalia.worldpress.com

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Subyek Hukum Internasional
Hierarki dalam Hukum Internasional
Subjek Hukum Internasional (2)
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Pelaporan atas Laporan Keuangan Auditan
Hak atas Kebebasan Pribadi
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TEORI TERJADINYA NEGARA
Prosedur Beracara Arbitrase
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
Arbitration (Commercial Arbitration)
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Are Sonsumer Rights Human Rights?
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW
PENGAKUAN (RECOGNITION)
RECOGNITION IN INTERNATIONAL LAW
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pencegahan Perkawinan
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
Hukum Internasional 10/03/12.
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
MENGENAL NEGARA.
PENGAKUAN.
TEORI TERJADINYA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pengakuan Negara / State Recognition
Dalam Hukum Internasional
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. MH @ Rindaamalia.worldpress.com @ Rinda Amalia.worldpres.com

Istilah, Definisi, Serta Manfaat Pengakuan Pengakuan dapat dibedakan menjadi: Pengakuan terhadap negara baru Pengakuan terhadap pemerintahan baru Pengakuan terhadap belligerency Pengakuan terhadap representative organization Pengakuan terhadap perolehan tambahan teritorial @ Rindaamalia.worldpress.com

Metode pengakuan Pengakuan secara tegas (express recognition) Dilakukan dengan cara penryataan pengakuan lewat public statement, nota diplomatik atau juga perjanjian bilateral yang isinya secara tegas menyatakan pengakuan oleh satu pihak terhadap pihak lain. Pengakuan secara diam-diam (implied recognition) Membuka diplomatik dengan negara baru Pemberian execuatur pada konsuler negara baru Kehariran pimpinan suatu negara pada upacara kemerdekaan negara baru @ Rindaamalia.worldpress.com

Tindakan dibawah ini tidak bisa ditapsirkan langsung sebagai pemberian pengakuan secara diam2” Menjadi pihak pada suatu perjanjian multilateral dimana negara yang tidak diakui telah lebih dulu menjadi pihak Tetap menjadi pihak ketika negara yang tidak diakui masuk menjadi pihak pada suatu perjanjian multilateral Pertukaran misi perdagangan dengan negara yang tidak diakui Melakukan tuntutan internasional/membayar kompensasi pada negara yang tidak diakui @ Rindaamalia.worldpress.com

Cont… Duduk satu meja dalam suatu perundingan dengan negara yang tidak diakui Hadir dalam satu konferensi internasional dimana negara yang tidak diakui juga terlibat secara peserta Penerimaan negara yang tidak diakui dalam suatu organisasi internasional berkaitan dengan negara-negara yang menetang penerimaan tersebut. @ Rindaamalia.worldpress.com

Pengakuan terhadap negara baru: Adalah suatu pernyataan/sikap dari suatu pihak untuk mengakui eksistensi suatu entitas politik baru sebagai negara, subjek HI dengan hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, dimana dengan pengakuan itu berati bahwa pihak yang mengakui siap sedia melakukan hubungan dengan pihak yang diakui. @ Rindaamalia.worldpress.com

Teori dalam pengakuan terhadap negara baru antara lain: Teori Deklaratoir/Evidenter (Declaratory Theory) Teori Konstitutif Teori Pengakuan Kolektif @ Rindaamalia.worldpress.com

1. Teori Deklaratoir/Evidenter Teori ini lahir dan berkembang sekitar permulaan abad XX. Tokoh-tokohnya antara lain Jellinek, Cavaglieri, dan Strup. Teori ini menyatakan bahwa lahirnya suatu negara hanyalah merupakan suatu peristiwa fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan-ketentuan HI. Pengakuan semata-mata merupakan tindakan formalitas, penegasan atau penerimaan terhadap fakta yang sudah ada tersebut @ Rindaamalia.worldpress.com

Cont… Keberdaan suatu entitas sebagai negara baru dikarenakan kemampuannya melakukan kontrol terhadap wilayahnya bukan karena pengakuan/penolakan pengakuan dari pihak lain. Teori ini sejalan dengan Pasal 3 Konvensi Montevedio 1993 yang menyatakan bahwa esistensi politik suatu negara bebas dari pengakuan pihak lain. @ Rindaamalia.worldpress.com

Cont… Diperkuat oleh beberapa putusan pengadilan yang terdapat dalam Deutcshe Continental Gas-Gesellscharf v Polish State 1929 Mahkamah Arbitrase yg menyatakan bahwa: according to the opinion rightly admitted by the great majority of writers on international law, the recognition of the state is nor constitutive but merely declaratory. The state exist by itself and the recognition is nothing else than a declaration of this existence, recognised by the state which it emanates Kelemahan dari teori deklaratif menurut Alina Kaczorowska adalah menempatkan pengakuan pada titik terendah atau empty formality @ Rindaamalia.worldpress.com

Cont… Bila lahirnya suatu negara hanya merupakan peristiwa fakta, maka seharusnya akibat yang ditimbulkan adalah sebagai berikut: Tidak mungkin menolak lahirnya suatu negara dengan memakai alasan hukum Lahirnya suatu negara bebas dari pengakuan dalam hal ini pengakuan tidak ikut campur dalam pembentukan negara @ Rindaamalia.worldpress.com

Teori Deklaratif Mandul Tidak cocok diterapkan dalam kasus Rhodesia. Rhodia menyatakan kemerdekaannya pada 11 Nov 1965 di bawah pimpinan kelompok minoritas kulit putih Ian Smith yang melepaskan diri dari kekuasaan Inggris. Rhodia dinyatakan illegal authority/legally invalid oleh PBB dan meminta semua negara tidak berhubungan dengan entitas baru ini melalui resolusi Dewan Keamanan No 221 Tahun 1966. Dasar pembenaran penolakan pengakuan dalam resolusi tersebut adalah bahwa Rhodesia dinyatakan melakukan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional seperti larangan diskriminasi rasial, apartheid, juga hak menentukan nasib sendiri. Ketika tidak ada satu pun negara mau berhubungan dengan Rhodesia, terbukti Rhodesia tidak bisa eksis sebagai negara. Rhodesia digantikan oleh Zimbabwe yang lahir pada tahun 1980 @ Rindaamalia.worldpress.com

2. Teori Konstitutif Teori ini muncul di abad ke-19 dan mendasarkan pada padangan positivis. Beberapa tokoh antara lain: Lauterpacht, Kelsen dan Vedross yang terkenal dari kelompok Austria. Menurut teori ini suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Sekalipun suatu entitas baru memiliki atribut formal dan kualifikasi statehood, tetapi tanpa pengakuan entitas baru tersebut tidak dapat memperoleh international personality. Dengan demikian pengkuan melahirkan/menciptakan suatu negara baru, memiliki kekuatan konstitutif. @ Rindaamalia.worldpress.com

Cont.. Dalam praktek ternyata teori konsitutif berlandasakan pertimbangan politik murni. Seberapa jauh keuntungan yang akan diperoleh oleh negara yang memberi pengakuan. Amerika menolak mengakui RRC sampai akhir 1978 dengan pertimbangan politik bahwa pengakuan terhadap RRC tidak akan menguntungkan AS dan dunia bebas secara keseluruhan dan hanya mendorong negara tersebut untuk meluaskan dominasi komunis di seluruh dunia. Teori konstitutif dalam praktek sangat memungkinkan suatu entitas diakui oleh beberaa negara, tetapi ditolak oleh yang lain. @ Rindaamalia.worldpress.com

Beberapa Kelemahan yang melekat pada penerapan teori konstitutif Negara-negara baru yang tidak mendapat pengakuan akan menjadi entitas tanpa hak dan kewajiban di bawah HI sampai memperoleh pengakuan Praktek negara menunjukan bahwa pemberian pengakuan merupakan tindakan politik untuk kepentingan negara yang mmeberi pengakuan semata. Hal yang patut dipertanyakan disini adalah mengapa status hukum suatu entity tergantung pada tindakan politik negara @ Rindaamalia.worldpress.com

Cont… Tidak ada kejelasan berkaitan dengan jumlah minimum negara yang memberikan pengakuan yang diperlukan bagi suatu entitas baru untuk menjadi negara Tidak ada kejelasan berkaitan dengan parameter suatu entitas baru untuk menjadi negara. Penilaian yang ada sangat subjektig berdasarkan pertimbangan kepentingan politik pihak yang mengakui saja Dapat menciptakan instabilitas suatu negara. @ Rindaamalia.worldpress.com

3. Teori Pengakuan Kolektif Kurangnya lembaga-lembaga formal dalam HI yg memiliki kewenangan menetepkan parameter sekaligus memberikan/menolak pengakuan terhadap suatu entitas politik baru yg mengklaim dirinya sebagai negara. Pengakuan diberikan secara kolektif oleh sekelompok negara tertentu. Dua lembaga seperti International Court of Justice serta Majelis Umum PBB diberi kewenangan untuk itu. Hal ini merupakan tindak lanjut dari teori konstitutif. @ Rindaamalia.worldpress.com

Akibat Hukum Tidak Mendapat Pengakuan Sebagai Negara Baru Negara tidak dapat membuka perwakilan diplomatik di negara yang menolak mengakui Hubungan diplomatik sulit untuk dilakukan Warga dari negara yang tidak diakui sulit untuk masuk ke wilayah negara yang tidak mau mengakui Warga dari negara yang tidak diakui tidak dapat mengajukan tuntutan di depan pengadilan nasional negara yang tidak mau mengakui. @ Rindaamalia.worldpress.com

Pengakuan terhadap Pemerintah Baru Pengakuan terhadap pemerintah baru berarti suatu sikap pernyataan atau kebijakan untuk menerima suatu pemerintah sebagai wakil yang sah dari suatu negara dan pihak yang mengakui sikap melakukan hubungan internasional dengannya. @ Rindaamalia.worldpress.com

Pengakuan Pemerintahan Baru Teori Legitimasi (Oppenheim-Lauterpacht) Teori Defactoism (Thomas Jefferson) Teori Legitimasi Konstitutif (Tobar) Teori Stimson Teori Estrada (Non Recognition Doctrine) @ Rindaamalia.worldpress.com

1. Teori Legitimasi (Oppenheim-Lauterpacht) Pengakuan hanya suatu formalitas/kesopanan dalam hubungan internasional. Tidak memiliki kekuatan konstitutif Teori ini hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus pergantian pemerintah yang konstitusional. Di dalam praktek, teori ini tidak bisa diterapkan dengan mudah ketika pergantian yang terjadi secara inkonstitusional. Ketika hal ini terjadi pemerintah yang baru sering mengalami kesulitan ketika negara-negara lain menolak untuk mengakui eksistensinya @ Rindaamalia.worldpress.com

2. Teori Defactoism (Thomas Jefferson) Pemerintah yang lahir secara inkonstitusional untuk layak diakui. Maka, parameter tersebut adalah: Menguasai secara efektif organ-organ pemerintahan yang ada Mendapat dukungan dari masyarakat Ketika syarat tersebut diatas belum terpenuhi maka menurut Thomas Jeffereson sebaiknya pemerintah baru tersebut diakui secara de facto untuk kemudian ditingkatkan menjadi pengakuan de jure ketika menurut keyakinan pihak yang akan mengakui syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi @ Rindaamalia.worldpress.com

3. Teori Legitimasi Konstitusif (Tobar) Menurut Tobar ketika terjadi pergantian pemerintah secara inkonstitusional sebaiknya pengakuan diberikan setelah pemerintah baru mendapat legitimasi konstitusional dalam Hukum Nasional Negara Setempat @ Rindaamalia.worldpress.com

4. Teori Stimson Menurut Stimson pengakuan tidak perlu diberikan terhadap pemerintah baru yang lahir dari kudeta. Teori ini di satu sisi memang bermaksud untuk mencegah terjadinya kudeta di suatu negara karena akan menimbulkan instabilitas. Namun demikian, bila pengakuan tertutup bagi pemerintah baru yang lahir dari kudeta maka dapat menimbulkan ketidakadilan pula mengingat adalakalanya pemerintah yang berkuasa adalah pemerintah yang otoriter, kejam dan sangat membuat rakyat menderita @ Rindaamalia.worldpress.com

5. Teori Estarada (Non Recognition Doctrine) Menurut Estrada, keberadaan lembaga pengakuan lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat Estrada menyatakan bahwa mengakui atau menolak mengakui pemerintah baru suatu negara sama dengan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara yang bersangkutan Teori Estrada ini dianggap paling aman dan banyak diikuti oleh negara-negara @ Rindaamalia.worldpress.com

6. Akibat Hukum Pemerintah yang tidak Memperoleh Pengakuan Meskipun pengakuan yang diberikan oleh negara lain sepenuhnya berdasarkan pertimbangan politik, untuk kepentingan pihak yang mengakui, namun penolakan pengakuan terhadap kehadiran suatu pemerintah baru dapat praktik negara-negara dapat menimbulkan akibat-akibat hukum berikut: Pemerintah yg tidak diakui tidak dapat mengajukan tuntutan di wilayah negara, yang tidak mengakuinya; Pemerintah yg tidak diakui tidak dapat menuntut pencairan aset-aset negara yg ada di wilayah negara yg tidak diakui Perjanjian yg dibuat pemerintah lama dgn negara yg tidak mau mengakui tidak dapat dilaksanakan @ Rindaamalia.worldpress.com