Subjek Hukum Internasional (2) Rinda Amalia. SH. MH @ Copy Right by Rinda Amalia @ Copy Right by Rinda Amalia
2. Organisasi (Publik) Internasional Organisasi Internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk dengan perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih berisi fungsi, tujuan, kewenangan, asas, struktur organisasi. Asal mula organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban dalam HI sejak dikeluarkannya advisory Opinion Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation Case 1949. @ Copy Right by Rinda Amalia
Makhamah Internasional dalam advisory opinion-nya menyatakan bahwa secara de jure dan de facto cukup PBB sebagai suatu organisasi internasional yang memiliki legal personality serta legal capacity untuk bertindak di depan hukum mewakili kepentingan PBB sendiri juga kepentingan korbannya. Legal personlaity dan legal capacity adalah hal yang sangat penting dimiliki oleh suatu organisasi internasional agar mereka dapat menjalankan fungsinya. @ Copy Right by Rinda Amalia
Organisasai internasional yang diakui sebagai subjek HI harus memenuhi karekteristik sebagai berikut: Dibentuk dengan suatu perjanjian internasional oleh lebih dari dua negara, apa pun namanya dan tunduk pada rezim HI; Memiliki sektertariat tetap @ Copy Right by Rinda Amalia
Dengan dipenuhinya kedua syarat tersebut akan lebih mudah organisasi tersbut untuk memperoleh international personality Dengan international personality yang dimilikinya maka suatu organisasi internasional akan memiliki kecapakan hukum intenrasional (international legal capacity) @ Copy Right by Rinda Amalia
International Legal Capacity yg dimiliki organisasi internasional antara lain: Dapat membuat perjanjian internasonal dengan sesama organisasi internasional, negara atau subjek HI lainnya; Dapat memiliki property atas namanya sendiri Dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anggota-anggotanya Dapat menuntut dan dituntut di pengadilan internasional @ Copy Right by Rinda Amalia
3. International Non Government Organization (NGO) Convention on The Recognation of the Legal Personality of INGO 1986 adalah contoh instrumen hukum yang mencoba untuk menetapkan status hukum INGO. Konvensi ini dibentuk dan ditandatangi oleh negara-negara anggota The Council of Europe yang mengakui dan menyadari semakin besar peran INGO dalam hubungan internasional. @ Copy Right by Rinda Amalia
Pasal 1 Konvensi yang ditetapkan di Starbourg ini menetapkan bahwa persyaratan bagi INGO adalah Have a non profit aim of international utility Have been established by an instrument governed by the international law of party Carry on their activities with effect in at least two status and Have their statutory office in the territory of a party and the central management and control in the territory of that party of the another party @ Copy Right by Rinda Amalia
4. Individu (Natural Person) Mahkamah Internasional menyatakan bahwa suatu perkecualian dari prinsip bahwaindividu bukan subjek hukum internasional dapat timbul apabila maksud dari para pihak dalam suatu perjanjian adalah memang untuk memberikan hak dan kewajiban pada individu yang bersangkutan. @ Copy Right by Rinda Amalia
Pengadilan Ad Hoc Nurenberg dan Tokyo menyatakan bahwa individu memiliki international personality sehinga mampu menyandang hak dan kewajiban yang diberikan hukum internasional padanya. Individu bertanggung jawab secara pribadi, dapat dituntut di pengadilan internasional atas kejahatan perang yang dilakukannya tanpa dapat berlindungndi balik negara. Pasal 3 draft code of crimes against the peace and security of Mankind 1987 yang dikeluarkan oleh International law commission menyatakan bahwa individu adalah person dalam HI meskipun kecakapan hukumnya sangat kurang dibanding negara. @ Copy Right by Rinda Amalia
5. Perusahaan Transnasional Adalah perusahaan yang didikan suatu negara, tetapi beroperasi di berbagai negara. International Personality perusahaan transnasional hanya ada ketika hubungan internasional yang dilakukan diatur dalam hukum nasional @ Copy Right by Rinda Amalia
Bentuk pelanggaran HAM Perusahaan Transnasional Menurut Harvard Law Review adalah sebagai berikut: Pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya Pelanggaran hak-hak sipil dan politik Pelanggaran terhadap hak-hak yang dilindungi oleh hukum humaniter interansional @ Copy Right by Rinda Amalia
Pelanggaran HAM oleh Perusahaan dibedakan dalam dua bentuk yaitu: Pelanggaran HAM yang melibatkan perusahaan secara langsung (direct complicity) Pelanggaran HAM yang melibatkan perusahaan secara tidak langsung (indirect complicity) @ Copy Right by Rinda Amalia
6. ICRC (International Committee The Red Cross) Merupakan organasisi non pemerintah yang anggotanya palang merah-palang merah nasional negara-negara dan berkedudukan di Swiss. Keberdaan Non Government Organization ini sebagai subjek HI tidak lepas dari perannya yang besar dalam memberikan pertolongan pada korban perang khususnya PD I dan II @ Copy Right by Rinda Amalia
Cont.. meskipun, mendapat status sebagai HI, tetapi bergerak di bidang kemanusian, memberikan perlindungan terhadap korban perang skala domestik maupun internasional @ Copy Right by Rinda Amalia
7. Organisasi Pembebasan/Bangsa yang Memperjuangkan Haknya Adalah suatu bangsa yang berjuang memperoleh kemerdekaan melawan negara asing yang menjajahnya. Pertimbangan-pertimbangan politik masyarakat internasional lebih dominan dibandingkan aturan hukum internasionalnya Dalam sejarah, PBB lewati resolusi Majelis umumnya pernah mengakui South West Africa People’s (SWAPO) yang berjuang mendirikan Negara Afrika Barat Daya atau Namimbia sebagai stu-satunya organisasi yang sah mewakili rakyat Namimbia juga PLO sebagai wakil rakyat Palistina @ Copy Right by Rinda Amalia
8. Belligerent Empat unsur yang harus dipenuhi kaum pemberontak untuk mendapatkan pengakuan belligerent, yaitu: Terorganisir secara rapi dan teratur di bawah kepemimpinan yang jelas Harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menggunakan identitasnya Harus sudah menguasai secara efektif sebagai wilayah sehingga wilayah tersebut benar-benar telah di bawah kekuasaannya Harus mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya @ Copy Right by Rinda Amalia
Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga Penyanderaan HI melalui Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mengatur mengenai pertikaian bersenjata yang bersifat internasional. Pasal ini menegaskan bahwa dalam hal terjadi pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu pihak agung penandatangan, tiap pihak harus memperhatikan aturan-aturan tentang kemanusian antara lain: Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga Penyanderaan Perkosaan atas kehormatan pribadi Mengkung dan menjalankan hukuman mati tanpa didahului keputusan yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang dibentuk secara teratur. @ Copy Right by Rinda Amalia