HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DASAR-DASAR PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: TIM PENGAJAR HUKUM ACARA PTUN Fakultas Hukum UNS
PENDAHULUAN MAHKAMAH AGUNG BADAN-BADAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERADILAN Peradilan TUN UU 5/1986 jo UU 9/2004 jo UU 51/2009 Peradilan Militer UU 31 / 1997 Peradilan Agama UU 7/1989 jo UU 3/2006 jo UU 50/2009 Peradilan Umum UU 2/1986 jo UU 8/2004 MAHKAMAH AGUNG (UU 14/1985 jo. UU 5/2004) MAHKAMAH KONSTITUSI (UU NO. 24 Tahun 2003) BADAN-BADAN PERADILAN
TUJUAN PEMBENTUKAN PERADILAN TUN Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut (Keterangan Pemerintah di hadapan Sidang Paripurna DPR-RI Mengenai RUU PTUN 29 April 1986) Sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan atau Pejabat TUN) dengan rakyat (orang atau badan hukum perdata) sebagai akibat dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya keputusan TUN Sebagai sarana pemunculan faktor kontrol yudisial (ekstern, aposteriori, legalitas) yang efektif untuk mencegah terjadinya mal administrasi maupun berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang (agar kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa tidak dijalankan secara bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik)
4 PENDEKATAN PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Pendekatan Filosofis Pengujian materiil secara bertingkat pada peradilan administrasi merupakan upaya untuk menjaga sinkronisasi implementasi norma-norma hukum yang secara hierarkis berakar dalam norma dasar (grundnorm) (Huijbers). Pendekatan Teoritis Konsep rechtstaat menjadi landasan keharusan normatif bagi pembentukan lembaga peradilan administrasi sebagai salah satu unsur pokok negara hukum (F.J. Stahl). Pendekatan Historis Terdapat runtutan sejarah berkait regulasi (Pasal 138 ayat (1) IS) maupun badan peradilan (Raad van Beroep voor Belastingzaken dan Comptabelrechtspraak) pada masa Hindia Belanda yang melatarbelakangi keberadaan peradilan administrasi. Pendekatan Sistematikal Norma merupakan kesatuan dengan struktur piramida, sistem hukum merupakan proses berkelanjutan dari yang abstrak, posistif dan selanjutnya sampai menjadi konkrit (Hans Kelsen). Grundnorm Generalenorm Concretenorm
Peristilahan & Definisi Hac.PTUN Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara, Hukum Acara Peradilan Administrasi, Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkingan Peradilan Administrasi (HAPLA) Pengertian Hukum yang mengatur tentang tata cara bersengketa di PTUN serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut (hukum formal)
Pengaturan Hukum Formil Secara teoritis, pengaturan hukum formal digolongkan menjadi 2 bagian: Ketentuan prosedur berperkara (hukum formal) diatur bersama-sama dengan susunan, kompetensi dari badan yang melakukan peradilan (hukum material) dalam bentuk UU atau peraturan lainnya Ketentuan prosedur diatur tersendiri Mengikuti penggolongan tersebut maka UU PTUN (UU 5/1986 jo UU 9/2004) mengikuti kelompok yang pertama, karena UU PTUN memuat hukum materii dan formil dalam satu UU Hukum acara TUN dimuat dari Pasal 53-141, sisanya hukum materiil. Jadi proporsinya, 56 pasal hukum materiil dan 89 pasal hukum formil atau hukum materiil diatur 38,7% dan formil 61,3%
Perbedaan Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum (Perdata) KRITERIA PEMBEDA PERADILAN TUN PERADILAN UMUM (PERDATA) Pengaturan UU PTUN HIR, Rbg, RV Obyek sengketa Beschiking (KTUN) Individuele recht Sifat sengketa Hukum publik Hukum privat Jawaban tergugat Tidak ada rekonvensi Boleh rekonvensi Kewenangan hakim Ultra petita Intra petita Tujuan kebenaran materil formil Sistem pembuktian Negatif (vrije bewijsleer) Preponderance of evidence Beban pembuktian hakim Para pihak Kedudukan hakim aktif pasif Pertimbangan hakim Didasarkan keyakinan Tidak dipersyaratkan adanya keyakinan Diktum putusan terikat leluasa Kekuatan mengikatnya putusan Erga omnes interpartes
Perbedaan Sistem Pengujian Materiil Norma Hukum di Indonesia LEMBAGA YANG MENGUJI LANDASAN YURIDIS UU terhadap UUD Negara RI 1945 Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD NRI 1945 Peraturan Perundang- undangan di bawah UU terhadap UU Mahkamah Agung Pasal 31 UU 5/2004 : MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU Keputusan Tata Usaha Negara terhadap Peraturan undangan Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 47 jo. Pasal 53 UU 5/1986 jis UU 9/2004 dan UU 51/2009 : Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN.
ASAS-ASAS PERADILAN TATA USAHA NEGARA Asas merupakan jantung peraturan hukum. Asas merupakan landasan yang paling luas dari peraturan hukum, asas juga merupakan alasan (ratio legis) dari peraturan hukum yang menjadikan hukum bukan hanya kumpulan peraturan tapi lebih mengandung nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Jadi, asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum yang masing-masing dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau putusan hukum
2. Asas Pembuktian Bebas Hakim Asas Praduga Rechtmatig vermoeden van rechtmatigheid praseumptio iustae causa Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechmatig (sah berdasar hukum) sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini maka gugatan TUN tidak menunda pelaksanaan (dapat segera dilaksanakan) Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (Pasal 67 (1) UU PTUN). 2. Asas Pembuktian Bebas Hakim Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian (surat/tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim), dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim Pasal 107 dan Pasal 100 UU 5/86.
3. Asas Keaktifan Hakim (dominus litis) Asas keaktifan hakim ini dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena tergugat adalah pejabat TUN sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata (Pasal 58, 63 ayat (1) dan (2), 80, dan Pasal 83 UU 5/1986). 4. Asas Putusan Mengikat Erga Omnes Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik, sehingga dengan demikian putusan pengadilan TUN berlaku pula bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. Dalam hal ini tergambar asas perlindungan terhadap kepentingan umum atau publik yang menonjol, di samping perlindungan terhadap individu. 5. Asas Self Respect (Self Obidience) Penghormatan aparatur pemerintah terhadap putusan peradilan administrasi, karena tidak dikenal upaya pemaksa yang langsung melalui juru sita.
ASAS PARA PIHAK HARUS DIDENGAR (AUDI ET ALTERAM PARTEM) : Para Pihak mempunyai kedudukan yang sama dan harus diperlakukan dan diperhatikan secara adil. ASAS KESATUAN BERACARA DALAM PERKARA SEJENIS ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA & BEBAS DARI SEGALA CAMPUR TANGAN KEKUASAAN LAIN (Pasal 24 UUD 1945) ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN ASAS PENGADILAN SEBAGAI UPAYA TERAKHIR UNTUK MENDAPAT KEADILAN Pengadilan sebagai ultimum remidium ASAS OBYEKTIVITAS Hakim & Panitera tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang medesak dari penggugat (Pasal 67 (1) dan (4) huruf a)
PENGERTIAN DASAR PERADILAN TATA USAHA NEGARA BADAN / PEJABAT TUN KEPUTUSAN TUN SENGKETA TUN
HUKUM ACARA (Sjachran Basah) HUKUM ACARA ADALAH HUKUM FORMAL: karena ia merupakan salah satu unsur peradilan, demikian pula dengan hukum materiilnya. Peradilan tanpa hukum material akan lumpuh, sebab tidak tahu apa yang dijelmakan, sebaliknya Peradilan tanpa hukum formal akan liar, sebab tidak ada batas-batas yang jelas dlm wewenangnya. Prosedur berperkara : diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya Prosedur berperkara : diatur tersendiri masing-masing dalam bentuk UU atau peraturan lainnya.
Pengertian HUKUM ACARA PTUN RANGKAIAN PERATURAN-PERATURAN YANG MEMUAT CARA BAGAIMANA ORANG HARUS BERTINDAK, SATU SAMA LAIN UNTUK MELAKSANAKAN BERJALANNYA PERATURAN HUKUM TUN (Rozali Abdullah) HUKUM YANG MENGATUR TENTANG CARA-CARA BERSENGKETA DI PERADILAN TUN SERTA MENGATUR HAK & KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TERSEBUT.
TATA USAHA NEGARA (TUN) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah BADAN atau PEJABAT TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku KEPUTUSAN TUN adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang berisi tindakan Hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undanganan yang berlaku dan bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata © teguh s
SENGKETA TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau Badan hukum perdata dengan Badan/Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN, termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. GUGATAN adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan/pejabat TUN dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.