TEORI HUKUM Oleh: BERNARD L. TANYA Lord Radeliffe: we cannot learn law by learning law. It is more than just a technique it is : a part of history, a part of economics and sociology, a part of ethics and philosophy of life”. MEMAHAMI HUKUM DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF DAN RANAH MEMAHAMI BERBAGAI TEORI YANG BERKEMBANG DALAM PEMIKIRAN HUKUM SEPANJANG SEJARAH
Jurisprudence jus meaning "law", and prudentia means "knowledge" Jurisprudence is the theory and philosophy of law. Contemporary philosophy of law, which deals with general jurisprudence, addresses problems in two rough groups: 1.) Problems internal to law and legal systems as such 2.) Problems of law as a particular social institution as it relates to the larger political and social situation in which it exists. Answers to these questions come from four primary schools of thought in general jurisprudence:
Four Primary Schools of thought in general jurisprudence Natural law is the idea that there are rational objective limits to the power of legislative rulers. Natural law theory attempts to identify a moral compass to guide the lawmaking power of the state and to promote 'the good'. “An unjust law is no law at all" Legal Positivism , there is no necessary connection between law and morality and that the force of law comes from some basic social facts. Positivism means that the law is something that is "posited": laws are validly made in accordance with socially accepted rules Legal Realism the real world practice of law is what determines what law is; ie the law has the force that it does because of what legislators, judges, and executives do with it. Critical Legal Studies the law is largely contradictory and can be best analyzed as an expression of the policy goals of the dominant social group.
PERSPEKTIF TENTANG HUKUM LIMA SUDUT PANDANG HUKUM SEBAGAI AZAS MORAL DAN KEADILAN HUKUM SEBAGAI NORMA PERUNDANG-UNDANGAN POSITIF (LAW AS IT IS WRITTEN IN THE BOOK) HUKUM SEBAGAI KEPUTUSAN HAKIM IN CONCRETO HUKUM SEBAGAI INSTITUSI SOSIAL (LAW AS IT IS IN SOCIETY) HUKUM SEBAGAI TINDAKAN MANUSIA (LAW AS IT IS IN HUMAN <INTER-> ACTION)
LIMA KONSEKUENSI HUKUM SEBAGAI AZAS MORALITAS DAN KEADILAN: TERARAH PADA ASAS-ASAS MORAL DAN KEADILAN YANG BERSUMBER DARI PEMIKIRAN FILSAFATI, RELIGI, AGAMA HUKUM SEBAGAI NORMA PERUNDANG-UNDANGAN POSITIF: TERARAH PADA TATA HUKUM POSITIF (NORMATIF YANG POSITIF) HUKUM SEBAGAI KEPUTUSAN HAKIM IN CONCRETO: TERARAH PADA PENEMUAN DAN PENAFSIRAN HAKIM DALAM MENANGANI KASUS HUKUM SEBAGAI INSTITUSI SOSIAL: TERARAH PADA REALITAS HUKUM DALAM KONTEKS SISTEM MASYARAKAT HUKUM SEBAGAI TINDAKAN MANUSIA: TERARAH PADA SIGNIFIKANSI HUKUM DALAM AKSI DAN INTERAKSI MANUSIA
RAGAAN-1 HUKUM ? SUBSTANSI STRUKTUR BUDAYA Catatan: Tiga Sub-sistem Hukum (Lawrence Friedmann) Konservatif: Hukum itu rules Sosiologis: Hukum itu, di samping rules, juga struktur dan lembaga Dari kubu konservatif, sering diajukan apologia ala Sofis bahwa struktur dan budaya hukum merupakan ciptaan Lawrence Friedman yang bukan ahli hukum. Itu benar! Tapi siapa yang bisa membantah bahwa para hakim, polisi, jaksa adalah aparat-aparat hukum? Siapakah yang bisa menyangkal bahwa pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian merupakan lembaga penegak hukum? Lalu nalar siapakah yang bisa menerima bahwa aparat dan lembaga itu (berikut perilakunya) mesti dipisahkan dari lingkup kajian hukum? SUBSTANSI STRUKTUR BUDAYA
RAGAAN-2 HUKUM DAN SISTEM SOSIAL BUDAYA HUKUM POLITIK SOSIAL EKONOMI
Ragaan-3 Sumbangan Sub-sistem Lain Pada Hukum BUDAYA Pertahankan Pola NILAI, MORAL HUKUM SOSIAL Partisipasi DUKUNGAN SOS POLITIK Capaian Tujuan PERSNIL, POLICY KEWENANGAN EKONOMI Adaptasi MODAL, FINASIAL, SARPRAS
INTERAKSI HUKUM DENGAN INSTITUSI NON-HUKUM ECONOMIC BEHAVIOR OF PERSONNEL Double institutionalization POLITIC LEGAL REGULATION Regulatory impact FAMILIAL innovation RELIGIOUS EDUCATION BEHAVIOR OF CITIZEN SCIENTIFIC
HUKUM DAN KEADILAN TRIO FILSUF ATHENA (SOCRATES, PLATO, DAN ARISTOTELES) HAKIKAT HUKUM ADALAH KEADILAN. HUKUM BERFUNGSI MELAYANI KEBUTUHAN KEADILAN DALAM MASYARAKAT. HUKUM DIRASAKAN PENTING KETIKA KITA DIHADAPKAN PADA KETIDAKADILAN. ORANG MENUNTUT KE PENGADILAN, SEBENARNYA UNTUK MEMINTA KEADILAN. JADI PENGADILAN, SEBENARNYA UNTUK KEADILAN HUKUM MENUNJUK PADA SUATU ATURAN HIDUP YANG SESUAI DENGAN CITA-CITA TENTANG HIDUP BERSAMA, YAKNI KEADILAN. ISI KAIDAH HUKUM, HARUSNYA ADIL. TANPA KEADILAN, HUKUM HANYA MERUPAKAN KEKERASAN YANG DIFORMALKAN. MAKA IUS, SEBENARNYA TIDAK SAMA DENGAN LEGE ATAU LEX. LEGE MENUNJUK PADA ATURAN-ATURAN HUKUM YANG FAKTUAL DITETAPKAN, TANPA MEMPERSOALKAN MUTUNYA. SEDANGKAN IUS MENUNJUK PADA CITA HUKUM YANG HARUS TERCERMIN DALAM HUKUM SEBAGAI HUKUM, YAKNI KEADILAN. KARENA ITU, IUS TIDAK SELALU BISA DITEMUKAN DALAM SEGALA ATURAN HUKUM (LEGE/LEX). "DAS VOLK DES RECHTS IST NICHT DAS VOLK DES GESETZES" (BANGSA HUKUM, BUKAN BANGSA UU), DEMIKIAN SALAH SATU ADAGIUM ROMAWI.
SOCRATES KEADILAN: TAAT PADA HUKUM NEGARA HUKUM MERUPAKAN LANDASAN HIDUP BERSAMA WARGA NEGARA KEWAJIBAN MORAL: WARGA NEGARA MUTLAK TUNDUK PADA HUKUM PELANGGARAN HUKUM: MENCABIK LANDASAN HIDUP BERSAMA STANDAR MORAL SOCRATES: MORALITAS KONVENSIONAL, YAITU TAATI HUKUM SESUAI ATURAN CATATAN: MORALITAS PRE-KONVENSIONAL: BERORIENTASI HUKUMAN DAN IMBALAN
PLATO HUKUM: SARANA KEADILAN DALAM REZIM ARISTOKRASI: HUKUM TIDAK DIBUTUHKAN DALAM TIMOKRASI: HUKUM MERUPAKAN SARANA KEADILAN UNTUK MENGHAPUS KETIDAKADILAN DARI PARA PEMIMPIN YANG MENGEJAR KEMEWAHAN, KEHORMATAN, DAN KEKAYAAN BAGI DIRI SENDIRI DALAM OLIGARKI: HUKUM MENJADI SARANA KEADILAN MELAWAN KETIDAKADILAN MONOPOLI PENGUASAAN SUMBERDAYA DARI ORANG KAYA YANG SERAKAH. DALAM DEMOKRASI, HUKUM MERUPAKAN SARANA KEADILAN MELAWAN KETIDAKADILAN PENONJOLAN INTERES PRIBADI PARA WAKIL DI LEMBAGA PERWAKILAN. DALAM TIRANI, HUKUM MERUPAKAN SARANA KEADILAN MELAWAN KETIDAKADILAN KESEWENANG-WENANGAN PENGUASA
HUKUM DAN NILAI-NILAI MORAL YANG RASIONAL ARISTOTELES: KEADILAN: HONESTE VIVERE, ALTERUM NON LAEDERE, UNIQUM TRIBUERE KEADILAN ADALAH KESAMAAN. KESAMAAN NUMERIK: "SEMUA ORANG SEDERAJAT DI DEPAN HUKUM". KESAMAAN GEOMETRI: "MEMBERI TIAP ORANG APA YANG MENJADI HAKNYA". KEADILAN REMEDIAL/KOREKTIF: SETIAP KEJAHATAN HARUS DIHUKUM, TIAP KERUGIAN HARUS DIGANTI. PRINSIP THEMIS
THOMAS AQUINAS: JENIS-JENIS HUKUM HUKUM DAN AGAMA THOMAS AQUINAS: JENIS-JENIS HUKUM LEX AETERNA: HUKUM, KEHENDAK TUHAN LEX NATURALIS: PRINSIP UMUM (HUKUM ALAM) LEX DEVINA: HUKUM TUHAN YANG DALAM KITAB SUCI LEX HUMANE: HUKUM BUATAN MANUSIA YANG SESUAI DENGAN HUKUM ALAM. DALAM KONTEKS ITULAH AQUINAS MEMBEDAKAN ANTARA HUKUM (-HUKUM) YANG BERASAL DARI WAHYU, DENGAN HUKUM-HUKUM YANG DIJANGKAU OLEH AKAL MANUSIA. HUKUM YANG BERASAL DARI WAHYU DISEBUT IUS DIVINUM POSITIVUM (HUKUM ILAHI POSITIF). SEDANGKAN HUKUM YANG DITEMUI LEWAT KEGIATAN AKAL, TERDIRI DARI BEBERAPA JENIS IUS NATURALE (HUKUM ALAM) IUS GENTIUM (HUKUM BANGSA-BANGSA) IUS POSITIVUM HUMANUM (HUKUM POSITIF BUATAN MANUSIA).
TEORI KEADILAN AQUINAS THOMAS AQUINAS TEORI KEADILAN AQUINAS TENTANG KEADILAN, AQUINAS MEMBEDAKAN DALAM TIGA KATEGORI IUSTITIA DISTRIBUTIVA (KEADILAN DISTRIBUTIF), YANG MENUNJUK PADA PRINSIP ‘KEPADA YANG SAMA DIBERIKAN SAMA, KEPADA YANG TIDAK SAMA DIBERIKAN YANG TIDAK SAMA PULA. INI DISEBUT KESEDERAJATAN GEOMETRIS. IUSTITIA COMMUTATIVA (KEADILAN KOMUTATIF ATAU TUKAR-MENUKAR), MENUNJUK PADA KEADILAN BERDASARKAN PRINSIP ARITMETIS, YAITU PENYESUAIAN YANG HARUS DILAKUKAN APABILA TERJADI PERBUATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM. IUSTITIA LEGALIS (KEADILAN HUKUM), YANG MENUNJUK PADA KETAATAN TERHADAP HUKUM. OLEH KARENA BAGI AQIUNAS, MENAATI HUKUM BERMAKNA SAMA DENGAN BERSIKAP BAIK DALAM SEGALA HAL (DAN DIASUMSIKAN HUKUM ITU BERISI KEPENTINGAN UMUM), MAKA KEADILAN HUKUM DISEBUT JUGA SEBAGAI KEADILAN UMUM (IUSTITIA GENERALIS).
HUKUM DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN INDIVIDU THOMAS HOBBES MANUSIA (SEJAK ZAMAN PURBAKALA) DIKUASAI OLEH NAFSU-NAFSU ALAMIAH UNTUK MEMPERJUANGKAN KEPENTINGANNYA SENDIRI. TIDAK ADA PENGERTIAN ADIL ATAU TIDAK ADIL. YANG ADA, HANYALAH NAFSU-NAFSU INDIVIDU. DALAM KEADAAN SEPERTI ITU, TERJADILAH BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES DI MANA SETIAP ORANG SELALU MEMPERLIHATKAN KEINGINANNYA YANG SUNGGUH-SUNGGUH EGOISTIS. MAKA HUKUM MERUPAKAN PILIHAN SADAR MANUSIA UNTUK MENGAMANKAN HIDUP MASING-MASING TERHADAP SERANGAN ORANG LAIN. AGAR EFEKTIF, MAKA HUKUM BUTUH PENEGAK YANG KUAT, YAITU PENGUASA YANG PUNYA KEKUASAAN BESAR DALAM KONDISI ALAMI (KEHIDUPAN TANPA PENGUASA), HUKUM DAN KEADILAN SAMA-SAMA TIDAK MEMILIKI MAKNA. DI MANA TIDAK ADA KEKUASAAN, DI SITU TIDAK ADA HUKUM. DAN DI MANA TIDAK ADA HUKUM, DI SITU TIDAK ADA KEADILAN. ITULAH SEBABNYA BAGI HOBBES, KEKUASAAN TIDAK KURANG DARI SARANA YANG ADA SEKARANG UNTUK MENDAPAT KEBAIKAN YANG NYATA DI KEMUDIAN HARI. SEKALIPUN PENYALAHGUNAAN KEKASAAN BERSARANAKAN HUKUM TERBUKA LEBAR, NAMUN HAL ITU MASIH LEBIH BAIK DARIPADA KONDISI ALAMIAH SEMULA YANG BRUTAL. HUKUM YANG DIBUTUHKAN ADALAH HUKUM ALAM (HIDUP TERHORMAT, TIDAK GANGGU ORANG LAIN, BERI APA YANG JADI HAK ORANG LAIN)
HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL HUGO GROTIUS HUKUM MENJAMIN KEHIDUPAN SOSIAL YANG DAMAI PRINSIP-PRINSIP HIDUP DAMAI: MILIK ORANG LAIN HARUS DIHORMATI KESETIAAN PADA JANJI. KONTRAK HARUS DIHORMATI (PACTA SUNT SERVANDA) HARUS ADA GANTI RUGI UNTUK TIAP KERUGIAN YANG DIDERITA HARUS ADA HUKUMAN UNTUK SETIAP PELANGGARAN
HUKUM DAN HAK-HAK DASAR JHON LOCKE HAK-HAK DASAR MANUSIA: KEBEBASAN, HAK HIDUP, DAN KEPEMILIKAN HARTA RAKYAT MEMBUAT HUKUM MELALUI WAKILNYA. HAK TERSEBUT BERSIFAT PRIMER, ASLI, DAN TIDAK BISA DICABUT CITA HUKUM ALAM: PELESTARIAN MASYARAKAT DAN PELESTARIAN TIAP ANGGOTA MASYARAKAT, MELARANG MENGHANCURKAN HIDUPNYA, DAN MELARANG MERAMPAS HIDUP DAN KEKAYAAN ORANG LAIN PARLEMEN, POROS REPUBLIK. DI MANA TIDAK ADA KEKUASAAN LEGISLATIF, DI SITU TIDAK ADA REPUBLICA, YANG BERARTI TIDAK ADA PEMERINTAHAN YANG SAH, DAN DENGAN DEMIKIAN, TIDAK ADA NEGARA "UU TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT", HAKIM MERUPAKAN MULUT UU). TUGAS HAKIM HANYA MENERAPKAN UU YANG DIBUAT OLEH LEMBAGA LEGISLATIF, BAHKAN HAKIM HARUS MENURUTI SAJA SECARA HARFIAH APA KATA UNDANG-UNDANG Catatan: Immanuel Kant, untuk melindungi hak-hak dasar tersebut, maka perlu ada pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
HUKUM SEBAGAI BIDANG SOLLEN IMMANUEL KANT MANUSIA: BEBAS, OTONOM, SEDERAJAT, DAN RASIONAL ‘HIDUPLAH BERDASARKAN HUKUM JIKA INGIN HIDUP BERSAMA SECARA DAMAI DAN ADIL’ HUKUM HARUS OBYEKTIF, TIDAK BIAS MORAL/NILAI KELOMPOK HUKUM TIDAK DIBUAT ATAS DASAR PETIMBANGAN-PERTIMBANGAN PRAGMATIS BERBASIS PENGALAMAN INDERAWI SEPERTI RASA ENAK, RASA SUKA, RASA UNTUNG, DAN LAIN SEBAGAINYA HUKUM MERUPAKAN BIDANG SOLLEN, YAKNI NORMA-NORMA SESUAIKAN DIRI DENGAN APA YANG SUDAH DIBENTUK SEBAGAI HUKUM
TIGA ESELON NORMA YANG MENJADI PEDOMAN NORMA HUKUM CHRISTIAN WOLFF TIGA ESELON NORMA YANG MENJADI PEDOMAN NORMA HUKUM NORMA 'TINGKAT RENDAH' (MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN BENDA). PRINSIP DASAR DALAM NORMA INI ADALAH: JANGAN MERUGIKAN ORANG LAIN (NEMINEM LAEDERE). DI SINI MUNCUL PENGHORMATAN TERHADAP HAK MILIK (IUS PROPIETATIS). KEADILAN DI SINI, ADALAH KEADILAN TUKAR-MENUKAR (IUSTITIA COMMUTATIVA). NORMA 'TINGKAT MENENGAH' (MENGATUR HUBUNGAN ANTAR-ORANG). PRINSIP UTAMA DI SINI IALAH: BERIKANLAH SETIAP ORANG MENURUT HAKNYA (UNIQUM TRIBUERE). DI SINI BERLAKU HAK UNTUK HIDUP BERSAMA SECARA PANTAS (IUS SOCIETATIS). SIKAP YANG DIPERLUKAN DALAM BIDANG INI ADALAH AEQUITAS, YAKNI CINTA KASIH DAN KESEDIAAN UNTUK BERGUNA BAGI ORANG LAIN. KEADILAN DI SINI IALAH, KEADILAN DISTRIBUTIF (IUSTITIA DISTRIBUTIVA). NORMA 'TINGKAT TINGGI' (MENGATUR HUBUNGAN MANUSIA DENGAN TUHAN). DI SINI BERLAKU HAK DAN KEWAJIBAN ORANG UNTUK BERBHAKTI PADA TUHAN (IUS PIETATIS ATAU IUS INTERNUM). PRINSIP DASAR DALAM BIDANG INI IALAH, BERTINGKAH-LAKU SECARA LUHUR DAN TERHORMAT (HONESTE VIVERE). KEADILAN YANG BERLAKU, ADALAH KEADILAN UMUM (IUSTITIA UNIVERSALIS).
JENIS-JENIS HUKUM MONTESQUIEU JENIS-JENIS HUKUM. HUKUM ALAM HUKUM AGAMA YANG BERASAL DARI TUHAN HUKUM MORAL DARI AHLI FISAFAT HUKUM POLITIK DAN SIPIL. HUKUM (HAK-HAK) POLITIK BERKAITAN DENGAN STRUKTUR KONSTITUSIONAL, HUBUNGAN DARI YANG MEMERINTAH DENGAN YANG DIPERINTAH. SEDANGKAN HUKUM (HAK) SIPIL MERUPAKAN HUBUNGAN KEINGINAN-KEINGINAN INDIVIDU. MESKI DUA HUKUM TERSEBUT MERUPAKAN ASPEK-ASPEK DARI MASYARAKAT YANG SAMA, TAPI TIAP TIPE MERUPAKAN PRODUK DARI NEGARA DENGAN ARAH YANG BERBEDA. ‘HUKUM POLITIK, MERUPAKAN PRODUK POLITICAL STATE YANG BERNUANSA PUBLIK DAN POLITIK-KONSTITUSIONAL. SEDANGKAN ‘HUKUM SIPIL’ ADALAH PRODUK CIVIL STATE YANG BERNUANSA NON-POLITIK MONTESQUIEU JUGA MEMBANGUN TEORISASI TENTANG PERBEDAAN ANTARA HUKUM YANG MENETAPKAN KEBEBASAN POLITIK YANG BERKAITAN DENGAN KONSTITUSI, DAN HUKUM YANG MENETAPKAN KEBEBASAN POLITIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA. KEBEBASAN POLITIK YANG TERKAIT DENGAN KONSTITUSI, ADALAH HAK UNTUK MELAKUKAN APAPUN YANG DIPERBOLEHKAN OLEH HUKUM. SEDANGKAN KEBEBASAN POLITIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA, MENUNJUK PADA KETENANGAN YANG DINIKMATI WARGA NEGARA KARENA KEADAAN YANG AMAN
HUKUM DAN RAGAM KEPENTINGAN ROUSSEAU HUKUM MERUPAKAN VOLUNTE GENERALE MANUSIA YG DITAKDIRKAN BEBAS RELA TAAT PADA HUKUM KARENA HUKUM MERUPAKAN WUJUD VOLUNTE GENERALE KEPENTINGAN LAIN YANG SELALU MEMBAYANGI OBYEKTIVITAS HUKUM: VOLUNTE DE CORPS VOLUNTE DE TOUS VOLUNTE PARTICULIERE
HUKUM DAN MANFAAT JEREMY BENTHAM MANUSIA DIKENDALIKAN DUA KECENDERUNGAN: MENGEJAR KENIKMATAN DAN MENGHINDARI PENDERITAAN HUKUM HARUS BERBASIS MANFAAT BAGI KEBAHAGIAAN MANUSIA CIPTAKAN KEBEBASAN MAKSIMUM BAGI INDIVIDU AGAR DAPAT MENGEJAR APA YANG BAIK BAGINYA‘ SETIAP ORANG MEMPUNYAI KEBEBASAN YANG PENUH UNTUK MENGEJAR KEPENTINGANNYA, DAN SERENTAK MEMBERI KEBEBASAN KEPADA ORANG LAIN UNTUK MENGEJAR KEPENTINGAN DIRINYA’. SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK UNTUK HIDUP DAN BERTINDAK SESUAI DENGAN NILAI-NILAI YANG DIPERLUKAN UNTUK DAPAT TETAP BERTAHAN HIDUP (SURVIVE). SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK UNTUK DENGAN SEBEBAS-BEBASNYA BERPIKIR DAN BERTINDAK SESUAI DENGAN APA YANG DIANGGAPNYA TERBAIK UNTUK SURVIVE. SETIAP ORANG BERHAK UNTUK BEKERJA KERAS SESUAI DENGAN NILAI-NILAI YANG DIPILIHNYA SENDIRI DAN MEMILIKI SERTA MENIKMATI HASIL-HASILNYA. SETIAP ORANG BERHAK UNTUK HIDUP BAGI KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI DAN BERUPAYA UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITANYA SENDIRI
POSITIVISME JOHN AUSTIN HUKUM ADALAH PERINTAH NEGARA IA DITERIMA TANPA MEMPERHATIKAN KEBAIKAN ATAU KEBURUKANNYA PEMISAHAN ANTARA HUKUM YANG ADA DENGAN HUKUM YANG SEHARUSNYA ADA HART, MENYEBUT LIMA CIRI POSITIVISME: UU ADALAH PERINTAH MANUSIA TIDAK ADA HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN MORAL, ANTARA YANG SEHARUSNYA DENGAN YANG ADA. ANALISIS NORMA MURNI, LEPAS DARI PERTIMBANGAN HISTORIS, SOSIOLOGIS, MORAL, ATAU ASPIRASI SOSIAL. SISTEM HUKUM ADALAH SISTEM LOGIS TERTUTUP PUTUSAN HUKUM MERUPAKAN HASIL PENALARAN DARI PERATURAN HUKUM, BUKAN TUNTUTAN SOSIAL, MORAL, DAN KEBIJAKAN POLITIK
POSITIVISME YURIDIS SATU-SATUNYA HUKUM YANG DITERIMA SEBAGAI HUKUM, ADALAH TATAHUKUM, KARENA TATAHUKUM-LAH YANG DAPAT DIPASTIKAN KENYATAANNYA. TATAHUKUM ITU NYATA DAN BERLAKU, BUKAN KARENA MEMPUNYAI DASAR DALAM KEHIDUPAN SOSIAL (COMTE DAN SPENCER), BUKAN PULA KARENA HUKUM ITU BERSUMBER PADA JIWA BANGSA (VON SAVIGNY), BUKAN PULA KARENA CERMIN HUKUM ALAM (PUFENDORF), TETAPI KARENA HUKUM ITU MENDAPAT BENTUK POSITIFNYA DARI INSTITUSI YANG BERWENANG. YANG PENTING DALAM MEMPELAJARI HUKUM ADALAH BENTUK YURIDISNYA. INILAH YANG MEMBEDAKAN BENTUK YURIDIS HUKUM DENGAN KAIDAH-KAIDAH LAIN. ISI MATERIAL HUKUM, MERUPAKAN BIDANG NON-YURIDIS YANG DIPELAJARI OLEH DISIPLIN ILMU LAIN, DAN HANYA BERMANFAAT DALAM LAW MAKING PROCESS.
HUKUM SEBAGAI TATA HUKUM POSITIF HANS KELSEN ADANYA KESATUAN SISTEM HUKUM (STUFENBAU) HUKUM YANG ADA, BUKAN HUKUM YANG SEHARUSNYA NORMATIF, BUKAN FAKTA EMPIRIS SUSUNAN NORMA-NORMA HUKUM, BUKAN EFEKTIVITASNYA CARA PENGATURAN ISI HUKUM PAKSAAN JUSTIFIKASI HUKUM ADA DI GRUNDNORM. IA MENJADI DASAR MENGAPA HUKUM ITU HARUS DIPATUHI, DAN MENGAPA HUKUM ITU HARUS DILAKSANAKAN. PARLEMEN YANG BERDAULAT DI INGGRIS ADALAH GRUNDNORM, ATAU PERINTAH HITLER MERUPAKAN KEWENANGAN TERTINGGI BAGI NAZI JERMAN ADALAH GRUNDNORM. UNTUK MENGGUGAT SISTEM HUKUM, HARUS DIMULAI DENGAN MENGGUGAT GRUNDNORM. PENELARAN LOGIS, DAN TIDAK MEMPERHATIKAN MANUSIA YANG MEMBUATNYA, MUNGKIN AKAN MENGHASILKAN SESUATU YANG SECARA LOGIS BENAR, TAPI ANEH SECARA MANUSIAWI.
HUKUM DAN KEPENTINGAN KAPITAL KARL MARX HUBUNGAN PRODUKSI (SEBAGAI INFRA-STRUKTUR) MENENTUKAN WUJUD HUKUM (SEBAGAI SUPRA-STRUKTUR) KONTRADIKSI DALAM HUBUNGAN PRODUKSI, MENDORONG PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM HUKUM DIMANFAATKAN OLEH YANG KUAT (PEMILIK MODAL) SEBAGAI INSTRUMEN MEMPERTAHANKAN HUBUNGAN PRODUKSI YANG MENINDAS. HUKUM MERUPAKAN SALAH SATU UNSUR IDEOLOGI KELAS, DAN KARENANYA MENJADI PEMICU KONFLIK HUKUM PENJAGA STATUS QUO DAN PRIVILESE KLAS ORANG TUNDUK PADA HUKUM, BUKAN KARENA NILAI KEMASLAHATANNYA, TAPI SEMATA KARENA KESADARAN PALSU
HUKUM DAN EVOLUSI SOSIAL HENRY MAINE MOVEMENT FROM STATUS TO CONTRACT STUDI PERBANDINGAN STATIC SOCIETIES (CINA DAN INDIA) PROGRESSIVE SOCIETIES (EROPA) DALAM STATIC SOCIETIES, ANGGOTA-ANGGOTANYA TERSTRATIFIKASI DALAM LAPISAN-LAPISAN SOSIAL YANG SERBA BERJENJANG MENURUT STATUS. DI SINI, HAK DAN KEWAJIBAN DIBAGI-BAGI SECARA BERBEDA (DISKRIMINATIF) MENURUT KRITERIA 'STATUS BAWAAN' MASING-MASING. MAKA ADA YANG MEMILIKI HAK ISTIMEWA DAN ADA YANG TIDAK. TERGANTUNG STATUS PROGRESSIVE SOCIETIES, HUKUM BERFUNGSI SEBAGAI MEDIA KONTRAK ANTAR-PRESTASI. IUS CANNUBII AC COMERCII. HUKUM, AKHIRNYA TAMPIL SEBAGAI MEKANISME PENJAMIN HAK DAN KEWAJIBAN BERDASARKAN KONTRAK ANTAR INDIVIDU WARGA SEBAGAI SOSOK MANUSIA BEBAS YANG BERHENDAK BEBAS
HUKUM DAN SOLIDARITAS SOSIAL E. DURKHEIM SISTEM PEMBAGIAN KERJA MENENTUKAN SOLIDARITAS SOSIAL SOLIDARITAS SOSIAL MENENTUKAN WUJUD HUKUM. HUKUM, UNIT EMPIRIK DARI SOLIDARITAS SOSIAL. DUA SOLIDARITAS: MEKANIK DAN ORGANIK DUA TIPE HUKUM: HUKUM MENINDAK DAN HUKUM MEMULIHKAN TUJUAN AKHIRNYA ADALAH INTEGRASI SOSIAL
HUKUM DAN JIWA RAKYAT SAVIGNY HUBUNGAN ORGANIK ANTARA HUKUM DENGAN WATAK ATAU KARAKTER SUATU BANGSA (VOLKGEIST) HUKUM KEHIDUPAN YANG SEJATI. HUKUM SEJATI ITU, TIDAK DIBUAT TAPI DITEMUKAN TERBENTUK SECARA HISTORIS LEGISLASI HANYA PENTING SELAMA IA MEMILIKI SIFAT DEKLARATIF TERHADAP HUKUM SEJATI ITU PERLU MENGGALI MUTIARA NILAI HUKUM DALAM KANDUNGAN KEHIDUPAN RAKYAT KODIFIKASI HUKUM SELALU MEMBAWA SERTA SUATU EFEK NEGATIF, YAKNI MENGHAMBAT PERKEMBANGAN HUKUM. ADANYA PEMBAKUAN KEHIDUPAN LEWAT KODEKS HUKUM YANG TIDAK MUDAH BERUBAH, MAKA LAMBAT LAUN DINAMIKA KEHIDUPAN AKAN JUGA TERHAMBAT HUKUM SELALU BERSIFAT KONTEKSTUAL BAGI BANGSA TERTENTU MELAWAN RASIONALISME DAN REVOLUSI PERANCIS YANG CENDERUNG ANTI TRADISI
HUKUM DAN KEPENTINGAN VON JHERING INTERESSENJURISPRUDENZ. HUKUM, FUSI KEPENTINGAN INTI HUKUM ADALAH KEPENTINGAN MASYARAKAT. ADA EMPAT KEPENTINGAN: BERSIFAT EGOISTIS ADALAH PAHALA DAN MANFAAT. BERSIFAT MORALISTIS ADALAH KEWAJIBAN DAN CINTA. POST MENEMUKAN ADANYA DUA KEKUATAN YANG BEKERJA DALAM DIRI INDIVIDU. KEKUATAN PERTAMA, ADALAH KEKUATAN-KEKUATAN EGOISTIS YANG MEMBUAT SEORANG INDIVIDU MENUNTUT HAK-HAK. SEDANGKAN KEKUATAN KEDUA, IALAH KEKUATAN-KEKUATAN MORAL YANG MEMBUATNYA MERASA SEBAGAI ANGGOTA DARI KELOMPOK SOSIAL YANG TERIKAT PADA BERBAGAI KEWAJIBAN. ANALISIS PERBANDINGAN OLEH FOUILLEE TENTANG ‘PROFILE HUKUM’ DARI BEBERAPA BANGSA DI EROPA. MENURUT FOUILLEE, HUKUM JERMAN DITANDAI OLEH KEUTAMAAN KEKUATAN EGOIS TENTANG KEKUASAAN, HUKUM INGGRIS DIWARNAI KEPENTINGAN EGOIS UTILITARIANISME, SEDANGKAN HUKUM PERANCIS DITANDAI KEKUATAN MORAL DEMI PRINSIP-PRINSIP UNIVERSAL TENTANG KEBEBASAN, PERSAMAAN, DAN BERSAUDARAAN
TIGA ASPEK HUKUM GUSTAV RADBRUCH MAHKOTA TATA HUKUM ADALAH KEADILAN. REFLEKSI KEBIADABAN NAZI DAN PERANG DUNIA HUKUM MERUPAKAN KULTURWISSENSCHAFT (E. LASK) PENGETAHUAN, SENI, MORALITAS, MAUPUN HUKUM ADALAH BAGIAN DARI KEBUDAYAAN. MASING-MASING MENGEMBAN NILAI-NILAI MANUSIAWI. HUKUM MENGEMBAN NILAI KEADILAN HUKUM MEMILIKI TIGA ASPEK, YAKNI KEADILAN, FINALITAS, DAN KEPASTIAN. ASPEK FINALITAS, MENUNJUK PADA TUJUAN KEADILAN YAITU MEMAJUKAN KEBAIKAN DALAM HIDUP MANUSIA. KEPASTIAN MENUNJUK PADA JAMINAN BAHWA HUKUM (YANG BERISI KEADILAN DAN NORMA-NORMA YANG MEMAJUKAN KEBAIKAN), BENAR-BENAR BERFUNGSI SEBAGAI PERATURAN YANG DITAATI TIGA SUBYEK (YANG HENDAK DIMAJUKAN KEBAIKANNYA), YAKNI INDIVIDU, KOLEKTIVITAS, DAN KEBUDAYAAN TIGA SEMBOYAN YANG DILEKATKAN DALAM TIGA SUBYEK ITU ADALAH: KEMERDEKAAN, BANGSA, DAN PERADABAN
TAHAP PERKEMBANGAN HUKUM MAX WEBER KEKUASAAN DAN PENGELOLAAN HUKUM KARISMATIK: BERTUMPU PADA KESETIAAN TERHADAP ORANG YANG DIANGGAP MEMILIKI KEISTIMEWAAN SPRIRITUAL ATAU TRANSEDENTAL TRADISIONAL: BERTUMPU PADA KEPERCAYAAN MENURUT TRADISI TERHADAP ORANG YANG DIANGGAP LAYAK MEMIMPIN MASYARAKAT (TUA ADAT DLL). RASIONAL: BERTUMPU PADA OTORITAS FORMAL UNTUK BERKUASA BERDASARKAN KESAHIHAN POLA PROSEDUR-FORMAL YANG BERPOROS PADA NEGARA. PENGORGANISASIAN DALAM SUATU MASYARAKAT MENENTUKAN WUJUD HUKUM. HUKUM DALAM SATU MASYARAKAT AKAN BERBEDA DENGAN MASYARAKAT LAIN (TERGANTUNG PADA KEMAJUAN MASYARAKAT TERSEBUT). MODEL KEKUASAAN, MENENTUKAN CARA PENYELENGGARAAN HUKUM DAN BENTUK KEADILAN YANG AKAN DITERIMA. CARA-CARA PENEGAKKAN HUKUM PADA SUATU MASA, BISA BERBEDA DENGAN MASA LAIN PENGORGANISASIAN SOSIAL: TIPE KEKUASAAN TIPE PENYELENGGARAAN HUKUM KHARISMATIK TRADISIONAL RASIONAL 'PENEMUAN HUKUM' LEWAT INTUISI DAN 'BISIKAN' SUPRANATURAL YANG DITERIMA TOKOH KHARISMATIK. PENGADAAN YANG EMPIRIS OLEH PIMPINAN SEKULER DAN TEOKRASI. PENGADAAN YANG SISTEMATIS DAN PROFESIONAL
TINGKAT RASIONALITAS DAN CIRI HUKUM MAX WEBER TINGKAT RASIONALITAS DAN CIRI HUKUM HUKUM YANG SUBSTANTIF TAPI IRASIONAL, JIKA SETIAP PERKARA DISELESAIKAN ATAS DASAR KEBIJKASANAAN ETIS-MORAL YANG UNIK, BAHKAN JUGA EMOSIONAL TANPA BISA MERUJUK SEKALIPUN PADA ATURAN TERTENTU YANG UMUM SEKALIPUN. HUKUM YANG SUBSTANTIF TAPI SEDIKIT RASIONALITASNYA, JIKA “HUKUM” HANYA BERUPA PEDOMAN-PEDOMAN UMUM YANG SIAP DIDEDUKSI PADA KASUS KONKRIT. HUKUM DIKATAKAN MEMILIKI RASIONALITASNYA YANG FORMAL, JIKA ATURAN-ATURANNYA DISISTEMATISASI, BAIK ATURAN MATERIL MAUPUN FORMAL, DAN DIJALANKAN OLEH TENAGA PROFESIONAL. BOBOT RASIONALITAS CIRI HUKUM SUBSTANTIF, TAPI IRASIONAL SUBSTANTIF, SDKT RASIONAL RASIONAL-FORMAL INTUISI, TANPA ATURAN ATURAN UMUM, TANPA ATRN KHUSUS ATURAN RINCI, KHUSUS, TERKODIFIKASI
TIPE HUKUM, PELAKSANA HUKUM, DAN BENTUK KEADILAN MAX WEBER TIPE HUKUM, PELAKSANA HUKUM, DAN BENTUK KEADILAN PERADILAN KADI, PERADILAN YANG DISELENGGARAKAN ATAS DASAR KEARIFAN SANG PENGADIL. (SUBSTANTIF, TAPI TIDAK RASIONAL) PERADILAN EMPIRIS, PERADILAN DENGAN PENGUTAMAAN ANALOGI DARI PRINSIP-PRINSIP UMUM. KEPUTUSAN-KEPUTUSAN TERDAHULU DALAM PERKARA YANG SERUPA DIJADIKAN DASAR ANALOG BAGI KASUS AKTUAL. (SUBSTANTIF, DAN SEDIKIT RASIONAL) PERADILAN RASIONAL, PERADILAN YANG BEKERJA ATAS ASAS-ASAS BIROKRASI YANG JELAS, TEGAS, DAN PROSEDURAL. (SANGAT RASIONAL, TAPI KURANG SUBSTANTIF). TIPE HUKUM PELAKSANA HUKUM BENTUK PERADILAN INFORMAL-IRASIONAL INFORMAL-RASIONAL FORMAL-RASIONAL PIMPN KHARISMATIK PIMPN SUKU/ADAT STAF PROFESIONAL PERADILAN KADI PERADILAN EMPIRIS PERADILAN RASIONAL
KEKUASAAN, ADMINISTRASI HUKUM, DAN BENTUK KEADILAN MAX WEBER KEKUASAAN, ADMINISTRASI HUKUM, DAN BENTUK KEADILAN TAHAP AWAL, DIMULAI DARI ALAM PIKIRAN MITIS YANG SERBA ALAMIAH DAN IRASIONAL, DENGAN PENYELENGGARAAN HUKUM YANG TEOKRATIS. TAHAP BERIKUT, BERGERAK KE ALAM PEMIKIRAN TRADISIONAL BERUPA PENGGABUNGAN RASIONALITAS DENGAN KEBIASAAN YANG SERBA INFORMAL, DENGAN PENYELENGGARAAN HUKUM YANG PATRIMONIAL. TAHAP AKHIR, BERPUNCAK PADA CARA-CARA YANG MAKIN SPESIALISTIS DAN SISTEMATIS-LOGIS-RASIONAL, DENGAN PENYELENGGARAAN HUKUM YANG BIROKRATIS DAN PROFESIONAL KEKUASAAN PMKRN HK ADMSTRASI HK PELAKSANA HK BENTUK KEADILAN KHARISMATIK TRADISIONAL RASIONAL SUBSTANTIF-IRASIONAL SUBSTANTIF-RASIONAL FORMAL-RATIONAL TANPA ADMSTRASI T CARA KEBIASAAN BIRKRS PROFESIONAL TKH KHARISMATIK PMPNAN SUKU/ADAT STAF PROFESIONAL KDILAN SUBSTANTIF MNRT RELIGI KDILAN SUBSTANTIF MNRT ADAT/KEBIASAAN KDILAN RASIONAL-PROSEDURAL
HUKUM DAN MASYARAKAT KARYA LEON DUGUIT SOLIDARITAS DALAM KANCAH PRODUKSI DAN DISTRIBUSI, MELAHIRKAN RASA KEHARUSAN SOSIAL DAN KEADILAN. KEHARUSAN SOSIAL: PEDOMAN-PEDOMAN BERSAMA SESUAI KEBUTUHAN MASYARAKAT KARYA. KEHARUSAN KEADILAN: KIAT MEMBAGI BEBAN DAN IMBALAN YANG PROPORSIONAL. DARI DUA RASA ITU, LAHIRLAH HUKUM, YANG MUNCUL ALAMIAH DUA JENIS HUKUM: NORMES JURIDIQUES DAN REGLES CONSTRUCTIVES. NORMES JURIDIQUES: PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM SEPERTI: JANGAN MENGEKANG DAN MENJAJAH KEBEBASAN ORANG LAIN, JANGAN MENCURI, MILIKILAH TANGGUNGJAWAB, DAN LAIN SEBAGAINYA. UNTUK MEMPERTAHANKAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM INI, MUNCUL PERATURAN-PERATURAN TEKNIS (REGLES CONSTRUCTIVES) YANG BERASAL DARI ADAT DAN KEBIASAAN. PRINSIPNYA, NEGARA TIDAK BOLEH INTERVENSI KARENA NEGARA ALAT INDIVIDU OR KELOMPOK UNTUK PERTAHANKAN DOMINASINYA ATAS ORANG LAIN. NEGARA DIIJINKAN SECARA TERBATAS UNTUK MEMBUAT REGLES CONSTRUCTIVES,TAPI TIDAK SAMA SEKALI UNTUK NORMES JURIDIQUES. HUKUM HRS BEBAS DARI DOMINASI DAN KESEWENANG-WENANGAN
LIVING LAW EUGEN EHRLICH LIVING LAW: RECHTSNORMEN. TIDAK DITAMBAHKAN DARI LUAR SECARA A HISTORIS. IA EKSISTENSIAL DALAM SEJARAH HIDUP SUATU MASYARAKAT. “DIE SOZIALE IDEE” . DI SAMPING 'HUKUM YANG HIDUP' (RECHTSNORMEN), ADA JENIS NORMA LAIN YAITU: (I). ENTSCHEIDUNGSNORMEN (NORMA-NORMA KEPUTUSAN) YANG MERUPAKAN PEDOMAN BAGI PENGADILAN, (II). RECHTSSATZE, YANG MENUNJUK PADA PERATURAN-PERATURAN HUKUM YANG TELAH DIRUMUSKAN DALAM BENTUK PERATURAN PERUNDANGAN. PERATURAN-PERATURAN ITU BERASAL DAN KARYA ILMIAH PARA HAKIM, SARJANA, LEGISLATIF, PEGAWAI NEGARA, DAN LAIN SEBAGAINYA. KARENA MERUPAKAN ATURAN YANG DITAMBAHKAN 'DARI LUAR', MAKA SEKALIAN ITU TIDAK TERGOLONG 'HUKUM YANG HIDUP'. JIKA ENTSCHEIDUNGSNORMEN DAN RECHTSSATZE TELAH MENJADI BAGIAN INTERNAL DARI KEHIDUPAN MASYARAKAT, MAKA IA AKAN BERALIH STATUS SEBAGAI 'HUKUM YANG HIDUP' JUGA. JADI, BAIK NORMA-NORMA HUKUM MAUPUN NORMA-NORMA KEPUTUSAN DAPAT MENJADI PERATURAN-PERATURAN HUKUM. DEMIKIAN JUGA SEBALIKNYA, PERATURAN-PERATURAN HUKUM DAPAT MENJADI NORMA-NORMA HUKUM. KARENA ALASAN ITU, EHRLICH TIDAK IKUT-IKUTAN TERLALU MEMBENCI NEGARA. SEBAB SELALU TERBUKA KEMUNGKINAN, NEGARA MEMBUAT PERATURAN-PERATURAN HUKUM 'YANG MEMBUMI' SEHINGGA SEKALI KELAK BERUBAH MENJADI NORMA-NORMA HUKUM (HUKUM YANG HIDUP)
HUKUM SEBAGAI FAKTA SOSIAL THEODOR GEIGER HUKUM, BUKAN FAKTA NORMATIF TAPI FAKTA SOSIAL (DALAM MASYARAKAT MODERN) DUA NORMA: NORMA HABITUAL DAN NORMASATZ. NORMA HABITUAL, ADALAH HUKUM YANG SEBENARNYA KARENA DIJALANKAN SEHARI-HARI OLEH MASYARAKAT. NORMASATZ, ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (BUKAN HUKUM YANG SEBENARNYA). REALITAS SUATU HUKUM, TERLETAK DALAM KENYATAAN BAHWA HUKUM ITU TERJELMA DALAM TINGKAH LAKU ANGGOTA-ANGGOTA MASYARAKAT, DAN (PASTI) TIAP ORANG AKAN BEREAKSI BILA NORMA ITU DILANGGAR. CARA MENGENAL 'NORMA YANG SEBENARNYA' BUKAN DENGAN MEMBUKA KITAB HUKUM. KITA CUKUP DENGAN MELIHAT FAKTA. PERTAMA, BAHWA ORANG-ORANG BERTINDAK MENURUTI NORMA ITU. KEDUA, FAKTA BAHWA JIKA ORANG TIDAK MENURUTI NORMA-NORMA ITU, MEREKA DIKENAI SANKSI. TES TERHADAP SUATU NORMASATZ APAKAH MEMILIKI KUALITAS SEBAGAI NORMA HUKUM, DAPAT DILAKUKAN LEWAT DUA CARA. CARA PERTAMA, LIHATLAH APAKAH MASYARAKAT MENERIMA PERATURAN ITU. DAN CARA KEDUA ADALAH, APAKAH MASYARAKAT ITU MAU BEREAKSI TERHADAP ORANG YANG MELANGGAR PERATURAN TERSEBUT. BISA SAJA SUATU NORMA TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI PERATURAN WALAUPUN NORMA ITU SUDAH TIDAK DIAKUI SUNGGUH-SUNGGUH DALAM MASYARAKAT ITU. A-NORMATIF: MOTIF UTAMA ORANG MENURUTI NORMA-NORMA HUKUM JUSTRU KARENA ADANYA TEKANAN DARI MASYARAKAT UNTUK MENYESUAIKAN DIRI DENGAN NORMA ITU, BUKAN MOTIF MORAL.
‘HUKUM SOSIAL’ GEORGE GURVITCH EMPAT BENTUK HUKUM SOSIAL 1. HUKUM SOSIAL YANG MURNI DAN BERDAULAT. HUKUM ITU SAMA SEKALI TIDAK MENGALAMI PENGARUH DARI NEGARA, DAN KARENANYA DISEBUT MURNI/ASLI. IA DIBENTUK LEPAS DARI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NEGARA, DAN KARENANYA DISEBUT BERDAULAT. 2. HUKUM SOSIAL YANG MURNI TETAPI DI BAWAH PENGAWASAN NEGARA. HUKUM SOSIAL INI ADALAH SEGALA HUKUM YANG TIMBUL DALAM HIDUP BERSAMA YANG BUKAN NEGARA, DAN KARENANYA DISEBUT MURNI. TETAPI HUKUM ITU HANYA DAPAT BERFUNGSI DI DALAM BATAS YANG DITENTUKAN NEGARA, DAN KARENANYA DIKATAKAN, BAHWA HUKUM ITU BERADA DI BAWAH PENGAWASAN NEGARA. DUA BENTUK HUKUM SOSIAL YANG BARU DISEBUT ITU, ADALAH HUKUMNYA MASYARAKAT (SOCIETE), DAN DENGAN INI BERBEDA DARI HUKUM NEGARA. 3. HUKUM SOSIAL YANG MURNI YANG DIAMBIL ALIH OLEH NEGARA, AKAN TETAPI TETAP BERSIFAT OTONOM. HUKUM SOSIAL INI ADALAH HUKUM PEMERINTAH LOKAL, HUKUM SERIKAT-SERIKAT EKONOMIS, HUKUM KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL, DAN LAIN SEBAGAINYA. HUKUM ITU BERADA SELURUHNYA DI BAWAH KEKUASAAN NEGARA DAN BERFUNGSI DEMI KEPENTINGAN NEGARA. DENGAN DEMIKIAN, DALAM BENTUK HUKUM SOSIAL KETIGA INI SUDAH TERDAPAT PERALIHAN DARI HUKUM MASYARAKAT KE HUKUM NEGARA. 4. HUKUM SOSIAL YANG TERJELMA DALAM ATURAN DAN HUKUM NEGARA. INILAH HUKUM NEGARA DALAM ARTI YANG PENUH, SEBAB MENYANGKUT ATURAN NEGARA SENDIRI. NEGARA YANG MENJAMIN ATURAN HUKUM INI MEMILIKI SUATU KEISTIMEWAAN, SEBAB DAPAT MENGGUNAKAN PAKSAAN.
HUKUM, ALAT REKAYASA SOSIAL ROSCOE POUND PROGRAM MEWUJUDKAN CIVIL SOCIETY (MASYARAKAT PRODUKTIF DAN EFISIEN): MINIM KONFLIK DAN HEMAT/TIDAK BOROS HUKUM BERTUGAS MEWUJUDKAN ITU MELALUI: PENATAAN SECARA SEIMBANG 3 KEPENTINGAN, YAITU KEPENTINGAN UMUM, SOSIAL, DAN PRIBADI. KEPENTINGAN UMUM: (I). KEPENTINGAN-KEPENTINGAN NEGARA SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM MEMPERTAHANKAN KEPRIBADIAN DAN HAKIKATNYA, (II). KEPENTINGAN-KEPENTINGAN NEGARA SEBAGAI PENJAGA KEPENTINGAN-KEPENTINGAN SOSIAL. KEPENTINGAN SOSIAL MELIPUTI: (I). KEPENTINGAN SOSIAL DALAM SOAL KEAMANAN UMUM (MELINDUNGI KETENANGAN DAN KETERTIBAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN, KEAMANAN ATAS TRANSAKSI-TRANSAKSI DAN PENDAPATAN). (II). KEPENTINGAN SOSIAL DALAM HAL KEAMANAN INSTITUSI SOSIAL (RT, EKONOMI, AGAMA, POLITIK, BUDAYA DLL). (III). KEPENTINGAN-KEPENTINGAN SOSIAL MENYANGKUT MORAL UMUM (KORUPSI, JUDI, FITNAH, TRANSAKSI-TRANSAKSI YANG BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN). (IV). KEPENTINGAN SOSIAL MENYANGKUT PENGAMANAN SUMBER DAYA SOSIAL. (V). KEPENTINGAN SOSIAL MENYANGKUT KEMAJUAN SOSIAL (KEBEBASAN MEMILIKI, KEBEBASAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP MONOPOLI, KEBEBASAN PERINDUSTRIAN DAN DORONGAN UNTUK MELAKUKAN PENEMUAN). (VI). KEPENTINGAN SOSIAL MENYANGKUT KEHIDUPAN INDIVIDUAL KEPENTINGAN PRIBADI (INTEGRITAS FISIK, KEBEBASAN BERKEHNDAK, KEHORMATAN/NAMA BAIK, PRIVACY, KEBEBASAN KEPERCAYAAN, DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT).
ROSCOE POUND POSTULAT-POSTULAT HUKUM (KHUSUSNYA HUKUM PERDATA) DALAM MASYARAKAT "BERADAB. " DALAM MASYARAKAT YANG DEMIKIAN, TIAP ORANG HARUS BERPEGANG PADA ASUMSI BAHWA: ORANG LAIN TIDAK AKAN MELAKUKAN PENYERANGAN YANG SEWENANG-WENANG TERHADAP DIRINYA. TIAP ORANG BISA MENGUASAI APA YANG MEREKA PEROLEH DALAM TATA TERTIB SOSIAL DAN EKONOMI YANG ADA, DAN MENGGUNAKANNYA UNTUK KEPENTINGAN MEREKA SENDIRI. ORANG LAIN AKAN BERTINDAK DENGAN ITIKAD BAIK, SEHINGGA AKAN: (A). MEMENUHI APA YANG DIHARAPKAN, (B). MELAKUKAN USAHA SESUAI DENGAN HARAPAN MASYARAKATNYA. ADA JAMINAN BAHWA TIAP ORANG AKAN MENGEMBALIKAN SECARA SEPADAN APA YANG MEREKA PEROLEH SECARA TIDAK WAJAR YANG MERUGIKAN ORANG LAIN. TIAP ORANG AKAN BERTINDAK SANGAT HATI-HATI, AGAR TIDAK MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI ORANG-ORANG LAIN.
ROSCOE POUND EMPAT AZAS SE: SE HARUS MERUPAKAN SUATU PENGGAMBARAN YANG BAIK MENGENAI SITUASI YANG DIHADAPI. MEMBUAT SUATU ANALISIS MENGENAI PENILAIAN-PENILAIAN YANG ADA DAN MENEMPATKANNYA DALAM SUATU URUTAN HIRARKI. ANALISIS DIMAKSUD MELIPUTI PULA PERKIRAAN MENGENAI APAKAH CARA-CARA YANG AKAN DIPAKAI YANG TIDAK AKAN MENIMBULKAN EFEK YANG LEBIH MEMPERBURUK KEADAAN. MELAKUKAN VERIFIKASI HIPOTESA-HIPOTESA, SEPERTI APAKAH SUATU CARA YANG DIPIKIRKAN UNTUK DILAKUKAN, PADA AKHIRNYA NANTI MEMANG AKAN MEMBAWA PADA TUJUAN SEBAGAIMANA DIKEHENDAKI. PENGUKURAN TERHADAP EFEK PERATURAN-PERATURAN YANG ADA.
ROSCOE POUND ENAM LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN DALAM MEWUJUDKAN HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN SOSIAL MELAKUKAN STUDI SOSIOLOGIS UNTUK MENGENAL PROBLEM SEBAIK-BAIKNYA, DAN MENGENALI SECARA SEKSAMA MASYARAKAT SASARAN. (DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN PER-UU-NGAN, PELAKSANAANNYA, SERTA EFEK YANG DITIMBULKAN). STUDI SEJARAH, MEMPELAJARI EFEK SOSIAL YANG DITIMBULKAN OLEH AJARAN-AJARAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PADA MASA YANG LALU (DALAM KONTEKS SOSIAL, EKONOMI, DAN PSIKOLOGIS ZAMAN). MELAKUKAN STUDI TENTANG BAGAIMANA PERATURAN HUKUM MENJADI EFEKTIF. MEMPELAJARI EFEK SOSIAL YANG NYATA DARI LEMBAGA-LEMBAGA SERTA AJARAN-AJARAN HUKUM. MEBUAT HIPOTESA, DAN MEMILIH MANA YANG PALING LAYAK DILAKSANAKAN. MELAKUKAN PENYELESAIAN INDIVIDUAL BERDASARKAN NALAR, BUKAN BERDASARKAN PERATURAN HUKUM SEMATA. ARTINYA, HAKIM DIBERI KELELUASAAN UNTUK MEMUTUSKAN PERKARA BERDASARKAN NALAR YANG UMUM UNTUK MEMENUHI TUNTUTAN KEADILAN SOSIAL.
REALISME AMERIKA HUKUM YANG REAL: PERILAKU MANUSIA KEBENARAN TERDAPAT DALAM KENYATAAN, BUKAN DALAM UU UU HANYA SALAH SATU FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM KEPUTUSAN HAKIM, DI SAMPING PRASANGKA POLITIK, EKONOMI, DAN MORAL BAHKAN SIMPATI DAN ANTIPATI PRIBADI BERPERAN DALAM PUTUSAN TERSEBUT A CREATIVE LAWYER: IN ACCORDANCE WITH JUSTICE AND EQUITY MELAYANI KEPENTINGAN UMUM AKAN KEADILAN MELAWAN LEGALISME KISAH SUKU APACHE
REALISME SKANDINAVIA MENAATI HUKUM, BUKAN PERTIMBANGAN MORAL TAPI KARENA PEMBIASAAN TIMBULNYA HUKUM SEBAGAI ATURAN YANG BERSIFAT WAJIB, DAPAT DITERANGKAN MENURUT EMPAT TAHAP: ADANYA PAKSAAN AKTUAL. ALF ROSS MENYEBUT SEBAGAI SUATU SISTEM AKTUAL PAKSAAN (AN ACTUAL SYSTEM OF COMPULSION). BILA ORANG-ORANG MULAI TAKUT AKAN PAKSAAN. KARENA RASA TAKUT INI, ANGGOTA-ANGGOTA KOMUNITAS MENGEMBANGKAN SUATU CARA BERLAKU YANG SESUAI DENGAN TUNTUTAN YANG DIWAJIBKAN PADANYA. SITUASI DI MANA ORANG-ORANG SUDAH MULAI MENJADI BIASA DENGAN CARA HIDUP YANG SEDEMIKIAN (POINT 2), DAN LAMA-KELAMAAN MULAI MEMANDANG CARA HIDUP ITU SEBAGAI SESUATU YANG SEHARUSNYA. MAKA KARENA TERPENGARUH OLEH KEKUASAAN SUGESTIF SOSIAL DAN KEBIASAAN, ORANG SUDAH MULAI BERBICARA TENTANG SESUATU YANG BERLAKU DAN MEWAJIBKAN DALAM ARTI YURIDIS TAHAP YANG TERAKHIR ADALAH SITUASI HIDUP BERSAMA DI MANA NORMA-NORMA KELAKUAN DITENTUKAN OLEH INSTANSI-INSTANSI YANG BERWIBAWA. ORANG AKHIRNYA TERBIASA MERASA WAJIB UNTUK MENAATI APA YANG DIPUTUSKAN OLEH PIHAK YANG BERWIBAWA/BERWENANG.
HUKUM DAN KEKUASAAN RALF DAHRENDORF MENGAPA MIMBAR PENGADILAN ACAPKALI MERUPAKAN PANGGUNG DI MANA LAPISAN MASYARAKAT YANG SATU MENGADILI LAPISAN YANG LAIN? DIKHOTOMI ANTARA MEREKA YANG BERKUASA DENGAN MEREKA YANG DIKUASAI. KARENA YANG MEMPRODUKSI HUKUM ADALAH MEREKA YANG ADA DALAM STRUKTUR KEKUASAAN, TIDAK MENGHERANKAN JIKA HUKUM CENDERUNG MEMIHAK DAN MELAYANI KAUM PEMEGANG OTORITAS ITU KEPENTINGAN KELOMPOK PENGUASA MERUPAKAN NILAI-NILAI YANG MERUPAKAN IDEOLOGI KEABSAHAN KEKUASAANNYA, SEMENTARA KEPENTINGAN-KEPENTINGAN KELOMPOK BAWAH MELAHIRKAN ANCAMAN BAGI IDEOLOGI INI SERTA HUBUNGAN-HUBUNGAN SOSIAL YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA. INILAH AKAR PERTENTANGAN ANTARA PENDUKUNG PERUBAHAN DGN PENDUKUNG STATUS QUO KELOMPOK-KELOMPOK YANG MENIKMATI STATUS EKONOMI RELATIF TINGGI, MEMILIKI KEMUNGKINAN YANG RENDAH UNTUK TERLIBAT DALAM KONFLIK YANG KERAS DENGAN STRUKTUR KEKUASAAN, DARIPADA MEREKA YANG TERBUANG DARI STATUS SOSIAL, EKONOMI, DAN KEKUASAAN.
TEORI AKSI DAN HUKUM TALCOTT PARSONS STRUKTUR TINDAKAN (Talcott Parsons) CARA 1 CARA 2 DST NILAI, NORMA, HUKUM AKTOR TUJUAN SITUASI KONDISI
MODEL HUBUNGAN ANTARA HUKUM, NEGARA (KEKUASAAN), DAN MASYARAKAT. TEORI NONET-SELZNICK MODEL HUBUNGAN ANTARA HUKUM, NEGARA (KEKUASAAN), DAN MASYARAKAT. TIGA KARAKTER HUKUM JIKA HUKUM DIKUASAI OLEH KEKUASAAN (NEGARA), MAKA AKAN TAMPIL FIGUR HUKUM YANG REPRESIF YANG MENINDAS RAKYAT/MASYARAKAT. SEBALIKNYA, JIKA HUKUM MENUTUP DIRI TERHADAP KEKUASAAN DAN REALITAS/ASPIRASI MASYARAKAT, MAKA AKAN TAMPIL FIGUR HUKUM YANG OTONOM. DALAM HUKUM TIPE INI, ASPEK PROSEDURAL MERUPAKAN SEGALA-GALANYA, SEHINGGA KEADILAN SUBSTANTIF TIDAK PERNAH TERCAPAI. TAPI JIKA HUKUM SECARA PROPORSIONAL MENYERAP ASPIRASI SOSIAL DAN MENDAYAGUNAKAN KEKUASAAN NEGARA SECARA EFISIEN/TEPAT, MAKA AKAN TAMPIL FIGUR HUKUM YANG RESPONSIF. ADAPUN VARIABEL-VARIABEL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM, YAITU: PERAN PAKSAAN DALAM HUKUM, HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN POLITIK, NEGARA, MORAL, SERTA TEMPAT DISKRESI DAN TUJUAN DALAM KEPUTUSAN-KEPUTUSAN HUKUM.
SOAL UAS TEORI HUKUM (OPEN-BOOK) moral compass (1) Plato (2) Hobbes (3) remedial (4) Karl Marx (5) Aristoteles (6) Progresive society (7) konvensional (8) Leviathan (9) Kholberg (10) Infra-struktur (11) Hukum alam (12) maine (13) Aristokrat (14)
SOAL UAS TEORI HUKUM (OPEN-BOOK) Hedonistik (1) Akal praktis (2) Hukum Responsif (3) Social justice (4) Balance of interest (5) J. Rawls (6) Nonet-Selznick (7) Das Sollen (8) Utilitarian (9) R. Pound (10) Isi matriks akan menghasilkan lima pasangan yang benar Contoh 1. 2-9 2. 1-6 3. 4. 5.
Terima Kasih…