PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H.
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Macam-Macam Perikatan
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
KEPAILITAN.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
CASE STUDY: BATAVIA AIR
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
SITA JAMINAN.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
UPAYA HUKUM.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
BANK SYARIAH.
Utang dalam Kepailitan
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU

KEPAILITAN DAN PKPU Agar mahasiswa mengetahui proses TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui perbedaan antara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui proses dijatuhkannya pailit kepada debitur, siapa saja yang dapat meminta pailit, sebab dan akibat debitur Pailit, serta dapat membandingkan antara pailit dengan PKPU

APAKAH KEPAILITAN ITU ? Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit adalah keadaan berhenti membayar utang- utangnya.

DASAR HUKUM KEPAILITAN : Umum 1132 KUHPdt Khusus UU Kepailitan No. 4/1998 TUJUAN PERNYATAAN PAILIT : Mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur, yaitu segala harta benda debitur disita atau dibekukan untuk kepentingan semua yang mengutangkannya sehingga semua kreditur mendapat pembayaran secara adil.

SYARAT UNTUK DINYATAKAN PAILIT : Debitur memiliki dua atau lebih kreditur Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo

YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT : Debitur sendiri karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya. Seorang atau beberapa kreditur Jaksa dalam hal kepentingan umum BI dalam hal debitur merupakan bank Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek

SIAPA YANG DAPAT DINYATAKAN PAILIT ? Tiap orang, apakah ia menjalankan perusahaan atau tidak Perusahaan yang berbadan hukum seperti PT, PN, PD, koperasi, dll Perkumpulan yang tidak berbadan hukum Harta warisan

AKIBAT PERNYATAAN PAILIT : Kepailitan harus ditetapkan melalui keputusan hakim. Pada saat putusan ditetapkan maka : Seluruh harta kekayaan sipailit jatuh dalam keadaan pensitaan umum yang bersifat konservatoir. Sipailit kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri. Harta kekayaan sipailit diurus dan dikuasai oleh BHP sebagai jaminan pelunasan utang Dalam putusan hakim ditunjuk seorang hakim komisaris yang bertugas memimpin dan mengawasi jalannya pelaksanaan kepailitan

PENGADILAN YANG BERWENANG memutus pernyataan pailit dan PKPU adalah Pengadilan Niaga (PNg) yang berada dilingkungan peradilan umum. Upaya hukumnya hanya kasasi ke MA.

PKPU “Debitur yang menduga (mengetahui) bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah bisa ditagih, dapat mengajukan PKPU” (Ps. 212) Sebab PKPU : Keadaan yang sulit seperti jatuh rugi, pembekuan simpanan dibank, dll sehingga debitur kekurangan uang untuk membayar utang-utangnya namun belumlah sedemikian rupa sehingga hanya dibutuhkan waktu untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

PKPU, Perdamaian atau Kepailitan * PKPU, Perdamaian atau Kepailitan ? * Permohonan PKPU vs Permohonan Kepailitan ?

PERBEDAAN PKPU & KEPAILITAN NO KEPAILITAN PKPU 1 Hilang kecakapan/hak atas harta bendanya Cakap/berhak atas harta bendanya 2 BHP/Kurator Lembaga Pemelihara 3 Hakim Komisaris Tetap oleh hakim pemutus

KUISIONER Mengapa seseorang yang sudah tidak mampu membayar hutang masih diperkenankan untuk mengajukan PKPU? Langkah apakah yang dapat ditempuh pemerintah, untuk menghadapi debitur debitur nakal yang tidak mengembalikan pinjamannya?