HUKUM ADAT KETATANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
PENGAMBILAM KEPUTUSAN DALAM KELUARGA MENURUT BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Dra. Silvia Rosa, M. Hum Ketua Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FS-UA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Ciri-Ciri Kerajaan Islam &
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Hukum Adat.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM ADAT.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Sistem pemerintahan daerah masa kerajaan nusantara
TIPOLOGI PERDESAAN NUR ENDAH JANUARTI.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Lembaga Pemerintahan Desa
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 STRATIFIKASI SOSIAL.
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
HUKUM WARIS ADAT.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
III. Hukum Kekeluargaan
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT KETATANEGARAAN BENTUK DESA Hukum Adat Ketatanegaraan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk persekutuan (masyarakat) hukum adat (desa), alat-alat (perangkat) desa, susunan jabatan dan tugas masing-masing anggota perlengkapan desa, majelis kerapatan adat desa, dan harta kekayaan desa. Menurut UUNo.5/79 Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsug di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI.

Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkunhan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Pada umumnya yang merupakan bentuk desa merupakan tempat kediaman penduduk yang terdiri dari perkampungan yang kecil-kecil yang hanya terdiri dari beberapa rumah dengan hak ulayat atas tanah perladangan dan hutan yang luas. Kampung-kampung tersebut ada yang setengah berdiri sendiri, mengatur pemerintahan rumah tangganya sendiri dengan raja-raja adatnya masing-masing. Kebanyakan letak perkampungan jauh dari pusat desa. Bahkan masih ada yang penduduknya tidak menetap, sesuai dengan kehidupan pertanian ladang atau penggembalaan ternak.

SUSUNAN MASYARAKAT DESA Susunan masyarakat desa dipengaruhi oleh latar belakanng sejarah terjadinya desa, harta kekayaan yang dimiliki / dikuasai oleh keluarga/kerabat tertentu, sehingga menimbulkan kebangsawanan desa.

Dikalangan masyarakat adat Jawa, susunan kemasyarakatannya dibedakan menurut harta kekayaan yang dimiliki setiap keluarga. Perbedaan itu adalah: Tingkat Pertama, disebut Kuli Kenceng, mereka yang keturunan pembangun desa, dengan memiliki bangunan rumah dan tanah pekarangan serta tanah pertanian yang luas. Keturunan mereka kebanyakan menjadi penyelenggara pemerintahan desa. 2. Tingkat Kedua adalah Kuli Gundul, yaitu mereka yang hanya mempunyai bangunan rumah dan tanah pekarangan saja. 3. Tingkat Ketiga adalah Tiang Numpang, adalah mereka yang tidak mempunyai hak milik apa-apa dan hanya menjadi buruh tani atau membantu kehidupan keluarga majikan yang ditumpanginya.

Di Minangkabau yang susunan masyarakat nagarinya dipengaruhi oleh sistem kekerabatan genealogis matrilinial dengan hukum adatnya yang bermamak-kemenakan dan terikat pada satu kesatuan rumah gadang (rumah kerabat). Tingkat kedudukan para kemenakan itu dibedakan antara: 1. Kemenakan batali darah. Kemenakan yang sekandung dari ibu asal yang berhak dan berperan sebagai mamak kepala waris dan penghulu. 2. Kemenakan batali adat. Kemenakan yang diangkat dari keluarga lain dan hanya dapat menggantikan kedudukan sebagai mamak atau penghulu apabila kemenakan batali darah sudah tidak ada lagi. 3. Kemenakan batali emas atau batali budi. Kemenakan yang diakui sebagai kemenakan karena baik budi. 4. Kemenakan di bawah lutut. Kemenakan yang asal-usulnya tidak jelas, diasuh karena diperlukan tenaganya.

Di Masyarakat Dayak perbedaannya: 1. Kaum bangsawan (utus gantong) 2. Kaum kaya (utus tatau) 3. Kaum miskin (utus rendah / utus pehebelum) 4. Budak / warga desa yang tidak merdeka (Rewar) 5. Budak yang mengabdi pada orang lain karena hutangnya belum lunas (japen) Di Sulawesi Selatan (Bugis & Makasar) 1. Golongan Bangsawan (anak karung / akan karaeng) 2. Golongan Menengah ( tomaradeka ) 3. Golongan Bawah ( ata ) Di lingkungan masyarakat yang beragama Hindhu: Brahmana Ksatria Waisya Sudra

PEMERINTAHAN DESA Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Indonesia yang dipilih oleh penduduk desa untuk masa jabatan 8 tahun. Jabatan kepala desa pada masyarakat Jawa yang lama disebut Lurah, Kuwu, Petinggi. Jabatan ini biasanya turun temurun. Kepala desa biasanya dipilih oleh warga karena dianggap berilmu tinggi, ahli agama, berilmu kebal, atau mempunyai banyak pengikut / murid. Dalam menjalankan pemerintahan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Carik (juru tulis), kamituwa (kepala dukuh), amil (pejabat agama & pencatat sipil), petugas keamanan, dan ulu-ulu (petugas pengairan). Para pembantu desa ini disebut Perabot desa atau Kokolot.

Di Minangkabau: Untuk urusan pamong praja dibantu oleh manti Untuk urusan polisi dibantu oleh dubalang Untuk urusan agama dibantu oleh malim. Di Jawa: Wakil kepala (kamituwo) Panitera (carik) Pesuruh (kebayan) Petugas keagamaan (alim, ketib) Petugas kepolisian (jogo-boyo)

Kepala persekutuan adalah kepala rakyat dan bapak masyarakat, ia mengetuai persekutuan sebagai ketua suatu keluarga besar. Aktivitas kepala rakyat pada pokoknya meliputi: 1. Tindakan mengenai urusan tanah. 2. Campur tangan dalam perkawinan. 3. Pembinaan hukum secara preventif. 4. Pembinaan hukum secara represif. Peradilan perdamaian desa diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam UU Darurat No.1/51.

Untuk mengatur pemerintahan desa, kepala desa mengadakan kumpulan desa tiap 35 hari sekali bertempat di balai desa yang dihadiri oleh semua perabot desa dan para sesepuh desa. Begitu pula dalam melaksanakan peradilan desa. Kepala Desa dan staf pembantunya bertindak sebagai hakim desa. Untuk perkara yang menyangkut hukum adat, maka kepala desa bertindak pula sebagai kepala adat. Penghasilan kepala desa dan perabot desa bersalah dari pemerintahan atasannya (Asisten Wedana / Camat) atau dari tanah yang disediakan oleh desa (tanah bengkok / tanah pekulen)

HARTA KEKAYAAN DESA Sumber pendapatan desa terdiri dari: A. Pendapatan Asli Daerah itu sendiri, yang terdiri dari: 1. Hasil tanah-tanah kas desa 2. Hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa 3. Hasil dari gotong royong masyarakat 4. Hasil dari usaha desa. B. Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang terdiri dari: 1. Sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat 2. Sumbangan dan bantuan dari pemerintah daerah 3. Sebagian dari pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa C. Lain-lain pendapatan yang sah.

See You Latter