Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana) Nama : Abdul Rasyid Hubban NIM : 2010730036 JURUSAN EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Pengertian Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana (sahibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak yang mengelola usaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha bersama.
Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dan dalam hal terjadi kerugian , akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama bukan diakibatkan oleh pengelola usaha. Sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola usaha akan menjadi tanggungjawab pengelola usaha itu sendiri. Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelola usaha, tetapi mempunyai hak untuk melakuakan pengawasan.
Landasan Hukum Landasan hukum operasional akad mudharabah didasarkan pada : QS. Al-Jumu’ah : 10, “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”. QS. Al-Muzammil : 20 “dan jika orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah….” Hadits riwayat Ibnu Majah, “tiga hal yang yang didalamnya terdapat keberkatan, : jual beli secara tangguh, Muqaradhal (Mudharabah), dan mencampur gandum debgan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Akad penghimpunan dan dan penyaluran dana bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
Jenis akad mudharabah Mudharabah Mutlaqah, pada jenis ini pemilik dana (sahibul maal) memberikan keleluasaaan penuh pada pengelola dana (mudharib) dalam menentukan jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Jenis Akad Mudharabah 2. Mudharabah Muqayyadah, pada jenis ini pemilik dana memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu pengelola, dan lokasi usaha.
Skema Akad Mudharabah
Akad Mudharabah dalam Teknis Perbankan Pengertian akad mudharabah dalam konteks pembiayaan adalah akad kerjasama antara bank syariah selaku pemilik dana (sahibul maal) yang menyediakan semua kebutuhan modal dengan nasabah (mudharib) sebagai pihak yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu, untuk mengelola suatu kegiatan usaha yang produktif dan sesuai ketentuan syariah. Bank tidak mencampuri manajemen usaha, tapi mempunyai hak dalam melakukan pengawasan.
Akad Mudharabah dalam Teknis Perbankan keuntungan usaha dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati dan pada akhir periode kerjasama, nasabah harus mengembalikan seluruh modal usaha kepada pihak bank. Dalam hal terjadi kerugian, akan menjadi tanggungan bank, kecuali bila diakibatkan oleh kelalaian nasabah. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, bank harus memahami karakteristik usaha tersebut dan bekerjasama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah.
Aplikasi Akad Mudharabah dalam Konteks Pembiayaan di Perbankan Pembiayaan modal kerja, modal kerja bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan dan jasa. Pembiayaan investasi, untuk pengadaan barang-barang modal, aktiva tetap, dsb. Pembiayaan investasi khusus, bank bertindak dan memposisikan diri sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti yayasan dan lembaga keuangan non bank, dengan pengusaha yang memerlukan modal.
Referensi Al-Qur’an Al-Hadits Nurul Musjtari, Dewi, dan Fitriyanti, Hj. Fadia, (2010) Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (dalam Teori dan Praktek), LAB. Hukum, UMY. Sudarsono, Heri, (2003) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta.