Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Sistem Operasional Bank Syariah
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
Fasilitas Pembiayaan Jangka pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi Mudharabah.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
A to Z Sharia Banking KARIM Business Consulting (c) 2004.
Produk Penghimpunan Dana
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Obligasi Syariah (Sukuk)
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana) Nama : Abdul Rasyid Hubban NIM : 2010730036 JURUSAN EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Pengertian Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana (sahibul maal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal dengan pihak yang mengelola usaha (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha bersama.

Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dan dalam hal terjadi kerugian , akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama bukan diakibatkan oleh pengelola usaha. Sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola usaha akan menjadi tanggungjawab pengelola usaha itu sendiri. Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelola usaha, tetapi mempunyai hak untuk melakuakan pengawasan.

Landasan Hukum Landasan hukum operasional akad mudharabah didasarkan pada : QS. Al-Jumu’ah : 10, “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”. QS. Al-Muzammil : 20 “dan jika orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah….” Hadits riwayat Ibnu Majah, “tiga hal yang yang didalamnya terdapat keberkatan, : jual beli secara tangguh, Muqaradhal (Mudharabah), dan mencampur gandum debgan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Akad penghimpunan dan dan penyaluran dana bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,

Jenis akad mudharabah Mudharabah Mutlaqah, pada jenis ini pemilik dana (sahibul maal) memberikan keleluasaaan penuh pada pengelola dana (mudharib) dalam menentukan jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Jenis Akad Mudharabah 2. Mudharabah Muqayyadah, pada jenis ini pemilik dana memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu pengelola, dan lokasi usaha.

Skema Akad Mudharabah

Akad Mudharabah dalam Teknis Perbankan Pengertian akad mudharabah dalam konteks pembiayaan adalah akad kerjasama antara bank syariah selaku pemilik dana (sahibul maal) yang menyediakan semua kebutuhan modal dengan nasabah (mudharib) sebagai pihak yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu, untuk mengelola suatu kegiatan usaha yang produktif dan sesuai ketentuan syariah. Bank tidak mencampuri manajemen usaha, tapi mempunyai hak dalam melakukan pengawasan.

Akad Mudharabah dalam Teknis Perbankan keuntungan usaha dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati dan pada akhir periode kerjasama, nasabah harus mengembalikan seluruh modal usaha kepada pihak bank. Dalam hal terjadi kerugian, akan menjadi tanggungan bank, kecuali bila diakibatkan oleh kelalaian nasabah. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, bank harus memahami karakteristik usaha tersebut dan bekerjasama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah.

Aplikasi Akad Mudharabah dalam Konteks Pembiayaan di Perbankan Pembiayaan modal kerja, modal kerja bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan dan jasa. Pembiayaan investasi, untuk pengadaan barang-barang modal, aktiva tetap, dsb. Pembiayaan investasi khusus, bank bertindak dan memposisikan diri sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti yayasan dan lembaga keuangan non bank, dengan pengusaha yang memerlukan modal.

Referensi Al-Qur’an Al-Hadits Nurul Musjtari, Dewi, dan Fitriyanti, Hj. Fadia, (2010) Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (dalam Teori dan Praktek), LAB. Hukum, UMY. Sudarsono, Heri, (2003) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta.