Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
KENAPA ASURANSI SYARIAH
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
ASURANSI SYARIAH.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Asuransi.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Dasar- dasar: O b l i g a s i S y a r i ’ a h.
RISIKO DALAM ASURANSI.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
MANAJEMEN BANK SYARIAH
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Asuransi Syariah.
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
Obligasi Syariah (Sukuk)
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Akuntansi Islam.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

No Uraian Asuransi Konvensional Asuransi Syariah 1 Akad yang digunakan Berdasarkan akad jual beli Berdasarkan akad tolong-menolong 2 Operasional Dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahan Asuransi Perusahaan Asuransi berhak menentukan investasi yang telah diterima Ada dana yang hangus Pembayaran klaim menggunakan dana perusahaan Asuransi Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik nasabah Perusahaan Asuransi hanya sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana Tidak ada dana yang hangus Pembayaran klaim menggunakan dana kebajikan (tabarru) seluruh nasabah yang sejak awal sudah diniatkan untuk keperluan ini 3 Sistem Pengawasan Tidak ada Dewan Pengawas Syariah Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional Asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah

Perbedaan Asuransi Syari’ah : Ada DPS, fungsinya mengawasi manajemen, produk dan investasi dana; Akadnya bersifattolong-menolong; Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah); Asuransi Konvensional: Tidak ada; Akadnya bersifat jual beli (tabaduli); Investasi dana berdasarkan bunga (riba)

Perbedaan ....lanj. 4. Kepemilikan dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya 5. Pembayaran klaim dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah 6. Keuntungan dibagi antara Perusahaan dengan peserta (sesuai prinsip bagi hasil/mudharabah) 4. Kepemilikan dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya. 5. Pembayaran klaim dari rekening dana perusahaan. 6. Keuntungan seluruhnya menjadi milik perusahaan.