BENEFICIAL OWNERSHIP IN REGULATION

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAB V HAK ATAS TANAH.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Final
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Investasi Sekuritas By : Ramdany, SE, Ak., M.Ak
SUNSET POLICY.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Perencanaan Pajak Internasional
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERSEROAN TERBATAS.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Surat Kuasa.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
ADVANCE PRICING AGREEMENT
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Pajak Internasional.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Materi 10.
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Tax Treaty Provision (I)
HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE
International Tax Law Principles (II)
Tax Treaty Provision (II)
International Tax Law Principles
BUT DALAM TAX TREATY.
ANTI TAX ADVOIDANCE RULES
Tax Havens Christine, M.Int.Tax.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Transcript presentasi:

BENEFICIAL OWNERSHIP IN REGULATION

POKOK BAHASAN Pendahuluan Perkembangan dalam pencegahan penghindaran pajak. Ketentuan domestik terkait beneficial ownership. Penerapan P3B dan upaya pencegahan penghindaran pajak. Kesimpulan

Pendahuluan

Pendahuluan Frase beneficial owner (BO) mulai diadopsi dalam Article 10, 11, 12 OECD Model Tax Convention (MTC) 1977. Prinsip: Pembatasan tarif pajak atas dividen, bunga, dan royalti hanya berlaku bagi jika beneficial owner penghasilan tersebut adalah resident di negara mitra P3B.

Pendahuluan Pengertian BO tidak didefinisikan dalam P3B dan Model P3B (OECD MTC atau UN Model). Menurut OECD MTC 2008 Commentary Art. 10, para. 12 - 12.1: BO suatu penghasilan bukanlah orang/badan yang bertindak sebagai agent, nominee, atau hanya bertindak sebagai conduit. Istilah BO tidak dipakai secara sempit, namun harus dipahami dalam konteks dan terang objek dan tujuan P3B (menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak)

Pendahuluan Agent: orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain. Nominee: adalah orang atau badan yang menjadi pemilik penghasilan secara hukum (legal owner) untuk menjalankan amanat dari pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. Perusahaan conduit: perusahaan antara yang didirikan untuk meneruskan harta dan/atau modal dari pihak yang menjadi pemilik sebenarnya kepada pihak lain dan/atau untuk meneruskan penghasilan dari pihak yang membayar penghasilan kepada pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.

Pendahuluan Treaty Shopping: A situation where a person who is not entitled to the benefits of a tax treaty makes use-in the wide meaning of the word-of an individual or of a legal person in order to obtain those treaty benefits that are not available directly. (IBFD International Tax Glossary, 2005)

Pengertian Treaty Shopping: Adalah suatu skema yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang disediakan oleh suatu perjanjian penghindaran pajak berganda , oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas

Contoh : Si A adalah penduduk di negara X yang tidak mempunyai tax treaty dengan negara Z. apabila Si A melakukan investasi di negra Z secara langsung, maka atas penghasilan yang diterima dikenakan tarif pajak menurut UU Domestik negara Z sebesar 20 %. Negara Y mempunyai tax treaty dengan negara Z apabila penduduk negara Y melakukan investasi di negara Z maka tarif yang dikenakan sesuai tax treaty negara Y dan negara Z sebesar 10 %. Supaya dapat memanfatkan treaty (tarif pajak lebih rendah 10%), maka Si A mendirikan perusahaan di negara Y sebagai sarana investasi ke negara Z)

Permasalahan Investor (market or private) X Corp. Beneficial Owner? Capital Investor (market or private) X Corp. Beneficial Owner? Income Treaty Partner Indonesia Non Treaty Partner Indonesia Treaty Partner Indonesia with less favorable benefit Capital Income Indonesia PT ABC

Pendahuluan P3B mencegah treaty shopping dengan memasukkan frase beneficial owner. Seluruh P3B Indonesia memuat frase BO, kecuali P3B RI-Saudi Arabia. Terdapat 58 P3B yang efektif. Cara lain P3B mencegah treaty shopping: Purpossive reason: Art.11 para.9 P3B RI-UK. Limitation on benefit: Art.28 P3B RI-USA.

2. Perkembangan dalam pencegahan penghindaran pajak.

Perkembangan Domestik Perubahan UU PPh: Pasal 18 ayat (3b) dan (3c) sebagai ketentuan untuk mencegah stepping transaction, Pasal 35: hal-hal yang belum diatur UU akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksanaan UU PPh: Perubahan CFC rules (PMK-256/PMK.03/2008) DER? Transfer pricing? Advanced Pricing Agreement? Aturan Pelaksanaan P3B? Anti Treaty Shopping? Kriteria Tax Haven Country?

CATATAN : CFC : Controlled Foreign Corporation DER : Debt Equity Ratio Advanced Pricing : adalah kesepakatan antara WP dan DJP mengenai harga jual wajar produk yg dihasilkannya kepada pihak-pihak yg mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya.

G20 Declaration: Strengthening the Financial System “15. To this end we are implementing the Action Plan agreed at our last meeting, as set out in the attached progress report. We have today also issued a Declaration, Strengthening the Financial System. In particular we agree: To take action against non-cooperative jurisdictions, including tax havens. We stand ready to deploy sanctions to protect our public finances and financial systems. The era of banking secrecy is over. We note that the OECD today has published a list of countries assessed by the Global Forum against the international standard for exchange of tax information.” (London, UK 2 April 2009)

Mengefektifkan Pertukaran Informasi Menerbitkan SE-51/PJ./2009: mendorong pemanfaatan Exchange of Information dalam P3B. Menengok P3B Indonesia dengan negara yang menerapkan kerahasiaan bank secara ketat. Membuat perjanjian pertukaran informasi dengan negara tax haven. Komunike G20 memungkinkan pelaksanaan poin 2 dan 3 di atas.

SE-51/PJ./2009, 25 Mei 2009 Butir 4: KPP, Kanwil, atau Direktorat di Direktorat Jenderal Pajak yang sedang melakukan penelitian, pemeriksaan, penelaahan atas permohonan keberatan WP, atau yang sedang memproses permohonan banding WP: yang ada hubungannya dengan transaksi internasional, & menemukan dugaan bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia, termasuk penyalahgunaan P3B, agar memanfaatkan ketentuan EOI yang terdapat dalam P3B.

Melawan Penghindaran Pajak, Mengapa? Contra: Tidak melanggar ketentuan yang berlaku, Sepanjang tidak diatur, itu sah-sah saja, Pajak adalah biaya, harus diminimalkan, Pendapat lainnya? Pro: Tidak sesuai maksud pembuat Undang-Undang, Tidak adil, Mengurangi kepercayaan masyarakat kepada otoritas perpajakan.

Tidak sesuai maksud pembuat UU Contoh: Pasal 18 ayat (1) UU PPh: Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Apa kiranya maksud pembuat UU? Untuk membatasi utang yang berlebihan? Berapa batasannya? Mencegah pembebanan biaya bunga dari utang yang tidak seharusnya/sewajarnya? Perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak Adil Penghindaran pajak menggunakan skema yang rumit, memerlukan pengetahuan khusus, dan interdisipliner. Umumnya, WP meminta advis konsultan/lawyer. Penghindaran pajak memerlukan biaya yang besar (Contoh: fee untuk lawyer, trustee, consultant, maintenance.). Tidak semua WP sanggup membuat skema/transaksi yang rumit untuk melakukan penghindaran pajak. Contoh: pegawai, UKM, investor kecil.

Kepercayaan Masyarakat Jumlah pegawai (angkatan kerja di Indonesia): 102.049.857 (data tahun 2008) (sumber: www.nakertrans.go.id) Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (data tahun 2007): 49.840.489 unit usaha (usaha besar: 4.527), tenaga kerja diserap: 91,8 juta (usaha besar: 2,52 juta), Sumber pertumbuhan ekonomi: 3,57% dari total 6,32%, Rata-rata kontribusi dalam PDB: 59,95% (2006-2007) (sumber: Berita Resmi Statistik No.28/05/Th XI, 30 Mei 2008) Penghindaran pajak dalam segala bentuk harus dicegah oleh otoritas perpajakan (ketentuan domestik dan tax treaty)

3. Ketentuan domestik terkait beneficial ownership

Pasal 26 ayat (1) UU PPh Pembayar penghasilan: badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Penerima penghasilan: Wajib Pajak luar negeri Penghasilan: dividen, bunga, royalti, sewa, .... PPh terutang: 20% dari jumlah bruto penghasilan

Pasal 26 ayat (1a) UU PPh Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pasal 26 ayat (1a) UU PPh Penjelasan: Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud. Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, Negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah Negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.

Pasal 26 ayat (1a) UU PPh Catatan: Mengatur tentang pengertian negara domisili, Negara domisili: negara tempat beneficial owner (BO) penghasilan yang bersumber dari Indonesia. SKD tidak cukup untuk menentukan negara domisili.  Penerapan P3B? Potensi masalah: pengaturan negara domisili berdasarkan Pasal ini dapat berbeda dengan tempat BO yang sebenarnya, yang ditentukan berdasarkan fakta atau berdasarkan penerapan pengertian BO menurut P3B.

Bila A = B dan A = C, apakah B = C ? Pasal 26 ayat (1a) UU PPh Menafsirkan siapa BO menurut Pasal 26 ayat (1a). Logika matematika: Negara Domisili (A) = Negara tempat BO (B) Orang Pribadi: Negara domisili (A) = Negara tempat orang pribadi bertempat tinggal atau berada (C-1) Badan: Negara Domisili (A) = Negara tempat pemilik atau lebih dari 50% pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan (C-2). Negara Domisili (A) = Negara tempat efektif manajemennya berada (C-3). Bila A = B dan A = C, apakah B = C ?

Pasal 26 ayat (1a) UU PPh Tes untuk BO Orang Pribadi: Apakah BO (B) pasti sama dengan orang pribadi penerima penghasilan (C-1) ? Jawab: belum tentu. Bila orang pribadi tersebut hanya bertindak sebagai agent/nominee/conduit, maka menurut P3B ia bukan BO. Tes untuk BO Badan: Apakah BO pasti sama dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham (C-2) atau tempat efektif manajemen (C-3)? Jawab: belum tentu. Bila perusahaan tersebut bukan agent/nominee/conduit, maka ia adalah BO-nya, bukan si pemilik, pemegang saham, atau tempat efektif manajemen.

Pasal 32A UU PPh Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Penjelasan Pasal 32A Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. ...

Pasal 32A UU PPh P3B sebagai lex-specialis UU PPh: dalam hal terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dengan P3B, maka pengaturan menurut P3B yang diberlakukan. (“tax treaty superceeding the domestic tax laws”) Termasuk dalam penerapan istilah BO. (Pengertian BO versi UU PPh vs. versi P3B). Versi P3B: bukan BO bila bertindak sebagai agent, nominee, atau yang bertindak sebagai conduit.

SE-03/PJ.101/1996 Penerapan P3B dengan metode relief-at-source: WP yang membayarkan penghasilan kepada WP luar negeri menerapkan ketentuan P3B. Sarana: Surat Keterangan Domisili (SKD). SKD diterbitkan oleh Competent Authority. Bentuk SKD sesuai dengan kelaziman di negara masing-masing. Isi SKD sekurang-kurang menyatakan bahwa WP luar negeri adalah resident di negara mitra P3B Indonesia, disertai tanggal dan tanda tangan Pejabat yang menerbitkan. Berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan, kecuali bank.

SE-03/PJ.03/2008 Butir 4: Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, WP dalam negeri harus meyakini: WPLN penerima penghasilan adalah resident di negara mitra P3B Indonesia. Dibuktikan dengan dokumen SKD sesuai (SE-03/PJ.101/1996) WPLN adalah beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam P3B. Butir 5: Mencabut SE-04/PJ.34/2005 dan SE-02/PJ.3/2006

SE-04/PJ.34/2005 Definisi Beneficial Owner: pemilik yang sebenarnya dari penghasilan bunga, dividen, atau royalti, baik WP perorangan maupun WP badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan-penghasilan tersebut. SPV dalam bentuk conduit company, paper box company dan pass-through company dan sejenisnya bukan BO, Bila penerima penghasilan bukan BO, dipotong PPh 20%. SE-02/PJ.3/2006: Saat Berlakunya SE-04/PJ.34/2005 sejak tanggal diterbitkan SE-04: 17 Juli 2005.

4. Penerapan P3B dan upaya pencegahan penghindaran pajak.

Penerapan P3B di Indonesia Relief-at-source: Indonesia Negara X SKD Jika Gagal DJP Refund Application Request For MAP Pasal 17 (2) UU KUP PMK-190/PMK.03/2007 Tax Office Request For MAP MAP: Mutual Agreement Procedures

Kelemahan Relief-at-source Bentuk SKD bervariasi dan bahasa yang digunakan belum tentu bahasa Inggris. Hanya menunjukkan bahwa WPLN adalah resident. Tidak semua WP Pemotong dapat memahami ketentuan dalam P3B dan menerapkannya dengan benar. Kuatir keliru menerapkan P3B, WP memotong PPh dengan tarif 20% beban administratif bagi DJP: memproses permohonan refund WP luar negeri atau permintaan MAP dari Competent Authority negeri lain. Tidak tersedia informasi untuk menentukan bahwa WPLN adalah beneficial owner.

BO dan Relief-at-source Method SKD tidak cukup untuk menentukan BO. Penerapan metode relief at source sulit mencegah treaty shopping. Keterbatasan administratif dalam mencari siapa BO suatu penghasilan. Melihat struktur/skema transaksi yang digunakan: bonafide atau abusive?

BO dan Relief-at-source Method Pilihan kebijakan: Menerapkan relief-at-source pada setiap transaksi atau hanya untuk transaksi yang bonafide? Apakah kriteria transaksi yang bonafide dan yang abusive? Perlukah menerapkan business purpose? Perlukah menerapkan substance over form?

Dapatkah Indonesia tidak menerapkan P3B berdasarkan ketentuan domestiknya apabila terjadi penyalahgunaan P3B?

Art.1 OECD MTC Commentary Improper use of the Convention 7. The principal purpose of double taxation conventions is to promote, by eliminating international double taxation, exchanges of goods and services, and the movement of capital and persons. It is also a purpose of tax conventions to prevent tax avoidance and evasion.

Art.1 OECD MTC Commentary Improper use of the Convention 7.1 Taxpayers may be tempted to abuse the tax laws of a State.... Such a State is then unlikely to agree to provisions of bilateral double taxation conventions that would have the effect of allowing abusive transactions that would otherwise be prevented by the provisions and rules of this kind contained in its domestic law. Also, it will not wish to apply its bilateral conventions in a way that would have that effect.

Art.1 OECD MTC Commentary Improper use of the Convention 9.4 ...., therefore, it is agreed that States do not have to grant the benefits of a double taxation convention where arrangements that constitute an abuse of the provisions of the convention have been entered into.

5. Kesimpulan

Frase beneficial owner dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Pengertian beneficial owner yang diterapkan sesuai dengan yang dimaksud dalam P3B. P3B adalah lex-specialis UU PPh. Penyalahgunaan P3B dapat dicegah dengan memasukkan frase BO, purposive reason, atau LOB ke dalam P3B. Dapat juga dengan menyusun ketentuan domestik. DJP sedang menyusun anti treaty abuse.

Penerapan P3B dengan metode relief-at-source dan penggunaan SKD seperti saat ini perlu disempurnakan. DJP sedang menyusun tata cara penerapan P3B. Pilihan kebijakan: Perlukah metode relief at source diterapkan untuk semua transaksi? Perlukah membuat formulir SKD yang baku? Cukup self declaration? Perlukan sertifikasi dari Competent Authority?

SEKIAN