KEBIJAKAN UMUM SKA SERTA PERKEMBANGAN FREE TRADE AGREEMENT TERAKHIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
Intensive Course Human Resources Development Management
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
TABEL INPUT OUTPUT REGIONAL.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Tata Cara Pengisian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
The Group of Twenty Afrika Selatan Amerika Serikat Arab Saudi
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
universitas CIPUTRA surabaya, 6-7 desember 2012
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Luas Daerah ( Integral ).
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
MEMAHAMI KONTEKS BISNIS GLOBAL
Tata cara Penanaman Modal
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEMBENTUKAN FTA REGIONAL DAN BILATERAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA PERDAGANGAN LUAR NEGERI INDONESIA Oleh*) : KASAN KEPALA PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN.
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
BISNIS GLOBAL.
Untuk mendapatkan skema tarif preferensial, Importir wajib melampirkan
MENGELOLA DALAM LINGKUNGAN GLOBAL
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR dengan LETTER OF CREDIT (L/C)
Regionalisasi Kawasan Dunia Berdasarkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi
ACFTA Asean-China Free Trade Area
Oleh Kanina Cakreswara NPM
BENTUK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN UMUM SKA SERTA PERKEMBANGAN FREE TRADE AGREEMENT TERAKHIR Surabaya, 12 Juli 2011

Dasar Hukum Penerbitan SKA INTERNASIONAL Multilateral, Regional, Bilateral atau Unilateral. NASIONAL Keppres Nomor 58 Tahun 1971 Penetapan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan SKA (Penetapan dan Penunjukan Mendag sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan SKA). Peraturan Mendag Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Penerbitan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Peraturan Mendag Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Peraturan Mendag Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Keputusan Mendag Nomor 299/M-DAG/KEP/3/2011 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 Jenis-jenis ska SKA PREFERENSI SKA NON-PREFRENSI GENERAL SYSTEM OF PREFERENCES (GSP)  FORM A ASEAN Free Trade Area (AFTA)  FORM D CEPT FORM D ATIGA ASEAN China FTA (ACFTA)  FORM E ASEAN Korea FTA (AKFTA)  FORM AK INDONESIA JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA)  FORM IJEPA GLOBAL SYSTEM OF TRADE PREFERENCE AMONG DEVELOPING COUNTRIES (GSTP)  FORM GSTP ASEAN Australia New Zealand (AANZFTA)  Form AANZ ASEAN India FTA (AIFTA)  Form AI ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)  Form AJCEP Form COA  SKA Preferensi untuk Tembakau di 4 IPSKA Form B  ke Timteng wajib dilampirkan Form TP (SKA Non Preferensi untuk TPT tujuan Uni Eropa) Form ICO (SKA Non Preferensi ekspor Kopi di 15 IPSKA)ke semua negara Form Annex 3  ekspor ke Meksiko DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 SYARAT PENERBITAN SKA Surat Permohonan Penerbitan SKA Invoice Packing List fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); original copy Bill of Lading (B/L) atau copy AWB, atau copy Cargo Receipt (pelabuhan darat) Fotokopi PEB yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau print out PEB yang dibuat secara PDE dengan dilampiri NPE. Perhitungan Struktur Biaya (Cost Structure) untuk produk yang prosesnya mengandung bahan baku impor DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 Setiap Instansi Penerbit SKA harus mempunyai Pejabat Penandatangan SKA yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Calon Pejabat Penandatangan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau Pejabat yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan yang dibuktikan dengan surat tanda mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan pada saat diusulkan tidak kurang dari 1 (satu) tahun menjelang masa pensiun. Kepala Dinas atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan sebagai Pejabat Penandatangan SKA paling sedikit bertugas selama 1 (satu) tahun kecuali dipromosikan. DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 Instansi Penerbit SKA dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) atau paling banyak 4 (empat) calon Pejabat Penandatangan SKA, sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah penerbitan SKA. Direktur Jenderal menetapkan penggantian Pejabat Penandatangan SKA sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun. DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 Instansi Penerbit SKA Dalam implementasinya Mendag mendelegasikan tugasnya sebagai pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SKA kepada pejabat di dearah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kawasan Berikat Nusantara, Badan Pengusahaan dan 4 (empat) Lembaga Tembakau. Sebelum tahun 2010 IPSKA sendiri masih dua kategori, yaitu IPSKA Otomasi (sebanyak 28 IPSKA) dan IPSKA Manual (sebanyak 57 IPSKA). Namun pada tahun 2010 dengan kegiatan SKA kami berusaha meningkatkan prosedur penerbitannya, sehingga diharapkan 57 IPSKA Manual juga dapat menerbitkan SKA secara elektronik. DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

INSTANSI PENERBIT SKA UNTUK BARANG EKSPOR TERTENTU Tekstil dan Produk Tekstil : 30 IPSKA Alas Kaki : 28 IPSKA Udang : 18 IPSKA Kopi : 13 IPSKA DIT. FASILITASI ESKPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

ALASAN PENERBITAN SKA SECARA ELEKTONIK Komitmen Indonesia pada ASEAN Economic Community 2015, periode 2010-2011 Mempersiapkan sistem penerbitan SKA secara online di 85 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) , dimana 28 IPSKA sudah otomasi dan 57 IPSKA dalam proses. Mempersiapkan database penerbitan SKA di 85 IPSKA yang mempermudah proses verifikasi penerbitan SKA. Menerapkan standar United Nation (UN)-electronic Document pertukaran data SKA antar Negara ASEAN melalui ASEAN Single Window (ASW) MoU Indonesia-Korea mengenai kerjasama verifikasi dan pertukaran data SKA. DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 VERIFIKASI SKA PENGERTIAN VERIFIKASI SKA Verifikasi SKA adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen, kebenaran pengisian SKA, dan atau kebenaran asal barang yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang. DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 MODUS VERIFIKASI Keabsahan Dokumen SKA Keaslian Dokumen SKA 2. Keraguan terhadap Cap SKA Cap SKA yang dibuat oleh IPSKA gambar burung garuda miring Ukuran huruf pada stempel yang dibuat IPSKA tidak sesuai ketentuan Keraguan terhadap Tanda Tangan Pejabat Penanda Tangan SKA Kebenaran Terhadap Tata Cara Pengisian Dokumen SKA Keraguan terhadap asal barang/tidak memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) negara tujuan ekspor DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

KENDALA IPSKA MENJAWAB VERIFIKASI SKA Perusahaan sudah tidak beroperasi (tutup) atau pindah alamat. Dokumen pendukung sudah tidak disimpan oleh IPSKA. Perusahaan tidak beritikad baik untuk bekerjasama dengan IPSKA menjawab verifikasi SKA. Para pejabat IPSKA sering berganti-ganti. Negara mitra dagang tidak puas dengan jawaban IPSKA. Permintaan verifikasi tidak sampai ke IPSKA. Kendala Bahasa. DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

ANTISIPASI UNTUK MENGURANGI JUMLAH PERMINTAAN VERIFIKASI Pengisian SKA harus lengkap dan mengacu kepada Rules of Origin (ROO). Komoditi yang mengunakan SKA tercakup dalam perjanjian kerjasama perdagangan (FTA, GSP, EPA). Dokumen pendukung harus lengkap, jika perlu IPSKA dapat meminta dokumen tambahan. Menunda penerbitan SKA apabila eksportir masih belum menjawab verifikasi. Jawaban verifikasi harus sesuai dengan permintaan negara mitra dagang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

STEMPEL KHUSUS SKA DAN KODE DAERAH Ukuran Pembuatan : Lambang Garuda Tinggi : 1,1 Cm Lebar Sayap kiri kanan : 1,2 Cm Diameter lingkaran dalam : 2,1 Cm Diameter lingkaran luar : 2,8 Cm Huruf : 2 mm Nomor Kode Daerah : 4 mm KETERANGAN : Penulisan Nomor Kode Daerah IPSKA YANG diberi wewenang untuk menerbitkan SKA ditempatkan dibawah Lambang Garuda terdiri dari 4 (empat) digit, misalnya : 09.02 yaitu : 09 menyatakan Daerah Propinsi. 02 menyatakan Daerah Kabupten/Kota. 4 (empat) digit Nomor Kode Daerah tersebut akan bervariasi sesuai dengan urutan Nomor Kode Daerah masing-masing. REPUBLIC OF INDONESIA CERTIFICATE OF ORIGIN 09.02 DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

T A B E L V E R I F I K A S I No. IPSKA 2008 2009 2010 TOTAL PERMINTAAN VERIFIKASI TAHUN 2008 S/D 2010 No. IPSKA 2008 2009 2010 TOTAL PERMINTAAN VERIFIKASI TH 2010 NEGARA : 1 Kab. Bekasi 55 39 173 267 Austria 2, Swedia35, Spanyol 3, Portugal 2, Perancis 3, Jerman 2, Italy 126. 2 DKI JAKARTA 197 188 122 507 Yunani 8, Swiss 2, Spanyol 30, Protugal 4, Polamdia 8, Perancis 15, Jerman 2, Japan 2, Italy 20, Irlandia 3, Inggris 7, China 1, Ceko 2 , Belgia 6, Belanda 11. 3 JAWA TIMUR 158 92 99 349 Swedia 2, Spanyol 6, Slovenia 1, Portugal 36, Perancis 7, Malta 2, Jerman 7, Italy 17, Irlandia 3, Belgia 18. 4 SUMATERA UTARA 34 20 36 90 China 1, Irlandia 1, Italy 8, Korea 22, Perancis 3, Portugal 1. 5 Jakarta Barat 45 68 30 143 Belgia 1, Checo 2, China 1, Czech 1, Hungaria 1, Italy 7, Irlandia 2, Polandia 12, Perancis 2, Thailand 1. 6 Kab. Tangerang 8 28 40 Belgia 1, Hungaria 1, Inggris 12, Italy 4, Jerman 3 , Portugal ,Polandia 6, 7 BALI 72 33 27 132 Belgia, 2, China 1, Italy 2,Perancis 6,Polandia 4, Protugal 2, Spanyol 7 Swiss 1,Switzerland 1, Yunani 1. Kab. Cirebon 32 23 91 Ceko 1, Cyprus 2, Denmark 1, Italy 12, Protugal 4, Spanyol 3. 9 BP. Batam 16 60 Belgia 1, Italy 1, Inggris 8, Jerman 3, Portugal 8, Spanyol 2. 10 JAWA BARAT 93 82 22 Belgia 1, Cheko 2, Istambul 2, Inggris 2, Italy 1, Irlandia 2, Lithuania 2, Portugal 4, Spanyol 4, Thailand 1, Turki 1. 11 Jakarta Timur 24 66 Belgia 18, Hungaria 1, Malaysia 1. 12 JAWA TENGAH 53 18 124 Belgia 3, Irlandia 1, Italy 1, Jerman 2, Perancis 2, Spanyol 6, Swiss 2 ,Switzerland1. 13 Jakarta Pusat 52 112 15 179 Belanda 1, Belgia 3, Italy 2, Irlandia 1, Perancis 3, Portugal 1, Rumania1, Swiss 1, Switzerland 1, Vietnam 1 14 Kab. Gresik * - Portugal 1, Italy 2, Inggris 11. SULAWESI SELATAN China 9, Italy 1, Inggris 2. Kota Surakarta 21 47 Italy 4, Jerman 2, Perancis 3, Spanyol 1. 17 Kab. Pasuruan* Italy 1, Irlandia 1, Perancis 7. KBN Cakung Inggris2, Irlandia 9. 19 Kab. Kerawang* 35 Belgia 2, Hungaria 5, Yunani 1. Kota Dumai * China 5, Italy 1, Rumania 1. KALIMANTAN SELATAN China 1, Inggris 6. Kota Tangerang * Irlandia 2, Inggris 4. Kota Cirebon* Japan 1, Spanyol 2, Yunani 3 DI YOGYAKARTA Jerman 2, Austria 1, Perancis 2. 25 Jakarta Utara 37 50 Italy 2, Greece 1, Jerman 1, Thailand 1. 26 Kab. Gianyar * Italy 2, Japan 1, Polandia 2. KALIMANTAN TIMUR Inggris 2, Vietnam 1. Kab. Bogor Perancis 1, Portugal1, Spanyol 1. 29 LAMPUNG Spanyol 1, Vietnam 1. SULAWESI TENGAH China 1. 31 Kota Balikpapan * Vietnam 1. Kota Bekasi * Irlandia 1. NUSA TENGGARA BARAT* Italy 1 942 931 753 2626   * Non otomasi

PERMINTAAN VERIFIKASI DARI TH 2008 S/D 2010 T A B E L PERMINTAAN VERIFIKASI DARI TH 2008 S/D 2010 No IPSKA 2008 2009 2010 TOTAL 1 Kab. Bekasi 55 39 173 267 2 DKI JAKARTA 197 188 122 507 3 JAWA TIMUR 158 92 99 349 4 SUMATERA UTARA 34 20 36 90 5 Jakarta Barat 45 68 30 143 6 Kab. Tangerang 8 28 40 7 BALI 72 33 27 132 Kab. Cirebon 32 23 91 9 BP. Batam 16 60 10 JAWA BARAT 93 82 22 11 Jakarta Timur 24 66 12 JAWA TENGAH 53 18 124 13 Jakarta Pusat 52 112 15 179 14 Kab. Gresik * - SULAWESI SELATAN Kota Surakarta 21 47 17 Kab. Pasuruan*

KBN Cakung - 11 22 Kab. Kerawang* 9 8 35 Kota Dumai * 7 No IPSKA 2008 2009 2010 TOTAL 18 KBN Cakung - 11 22 19 Kab. Kerawang* 9 8 35 20 Kota Dumai * 7 21 KALIMANTAN SELATAN 2 Kota Tangerang * 6 10 23 Kota Cirebon* 5 16 24 DI YOGYAKARTA 25 Jakarta Utara 37 50 92 26 Kab. Gianyar * 1 27 KALIMANTAN TIMUR 4 3 28 Kab. Bogor 29 LAMPUNG 12 30 SULAWESI TENGAH 31 Kota Balikpapan * 32 Kota Bekasi * 15 33 NUSA TENGGARA BARAT 942 931 753 2626

Perkembangan terakhir tentang Free Trade Agreement Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2011 DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

Posisi Indonesia di dunia Negara demokratis terbesar ketiga di dunia setelah India, USA; Ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan 240 juta penduduk; Pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia (4,5%) setelah RRT dan India; Pendiri (dan “pemimpin”) ASEAN; Anggota G-20; Anggota APEC; Ketua G-33 WTO; Chairmanship ASEAN 2011. DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

MAIN REGIONAL FTA’s EU FTAA (under negotiation) NAFTA Population: 445 million GDP: US$15.857 trillion MAIN REGIONAL FTA’s JAPAN Population: 127 million GDP PPP: US$ 4.29 trillion EU Population: 491 million GDP: US$ 14.38 trillion CHINA Population: 1.330 billion GDP PPP: US$ 6.991 trillion Japan-Korea-China FTA (under negotiation) FTA Canada – Chile 1997 FTA : Chile – Mexico 1999 FTA : USA – Chile 2004 FTA : USA – Singapore 2004 FTA : USA – Australia 2005 FTA : Mexico – Japan 2005 FTA : Chile – Brunei – NZ – Singapore 2006 Japan-Korea FTA (under negotiation) EU 27 countries Japan-Mexico EPA (signed agreement) expanding to Eastern Europe NAFTA U.S.A., Canada, Mexico EU-MEXICO FTA ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) ACP-EU Countries in Africa and the Caribbean (approx. 70 countries) expanding to Latin America Japan-Mexico EPA (signed agreement) under negotiation SAPTA Bangladesh, Bhutan, India, Maldives, Nepal, Pakistan, Sri Lanka Japan’s Bilaterals: Japan-Singapore EPA Japan-Philippines EPA Japan-Thailand EPA Japan-Malaysia EPA Japan-Indonesia EPA FTAA AFTA Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore, Thailand, Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, Cambodia (by 2005) MERCOSUR Argentina, Brazil, Paraguay, Uruguay India - ASEAN FTA ASEAN Population: 575.5 million GDP: US$ 3.431 billion China - ASEAN FTA Australia-New Zealand-ASEAN FTA Korea - ASEAN FTA DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

MENGAPA Free Trade Agreement (FTA) ? Lambannya penyelesaian perundingan di WTO Liberalisasi di tingkat regional belum sepenuhnya dapat menyerap kepentingan individu dari masing-masing anggota di kawasan regional tersebut Di lain pihak pergerakan barang dan jasa semakin meningkat sangat pesat sehingga dibutuhkan akses pasar yang semakin cepat dan luas Kebutuhan akan akses pasar yang semakin cepat dan luas menyebabkan setiap negara mencari terobosan baru yaitu dengan membentuk FTA Menurut catatan WTO, jumlah FTA yang dilakukan oleh negara-negara anggota WTO sebanyak 450 FTA baik secara bilateral maupun regional. DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

Free trade agreements updates ASEAN FTA (AFTA) INA telah meratifikasi ATIGA 5Jan10 (Perpres 2/2010), dinotifikasi 22Mar10 ke ASEANSec transisi Form CEPT ke Form ATIGA 10 Mei s/d 13Nov10mulai 14Nov10 harus pakai ATIGA ASEAN CHINA FTA (ACFTA) Revisi ROO tunggu kesepakatan menteri-Menteri Perdagangan (ekonomi) sekitar akhir Nov10 sekitar awal tahun 2011 selesai direvisi dan mulai berlaku format baru ASEAN Australia New Zealand FTA (AANZFTA)  status: Belum Berlaku! MENUNGGU RATIFIKASI PRESIDEN & PMK ASEAN India FTA (AIFTA)  status: OK! sudah diratifikasi Pres No 40/2010 (15Jun10) PMK No.144/2010 (24Agust10) berlaku 01okt10 ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)  Status: Belum Berlaku!  Perpres No. 50/09 (19nov10)TUNGGU PerMenkeu (PMK) DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 Prosedur “eksportasi” dengan ska Apakah produk yang akan diekspor mendapat preferensi (keringanan bea masuk) di negara tujuan ekspor? Periksa aturan ROO dan status originating product yang akan diekspor, dengan cara perhitungan RVC (Regional Value Content) atau CTC (change in tariff classification). Memenuhi prinsip Direct Consignment Periksa PSR (Product Specific Rules) dari skema FTA yang ada. Ajukan permohonan penerbitan SKA kepada Instansi Penerbit SKA. Silakan lihat lebih jauh di www.aseansec.org DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011

Grafik Peningkatan Realisasi Pemanfaatan SKA ke Mitra FTA/EPA Sumber: BPS (diolah Puska Daglu)

Grafik Eksportir yang Memanfaatkan SKA Preferensi FTA Tahun 2010 Sumber: BPS (diolah Puska Daglu)

DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011 Terima kasih Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Building II, 1st Floor Jakarta 10110 Tel : +62-21-385 8171 ext. 1161 Fax : +62-21-345 0071 Email : ditfas3@yahoo.com Web site : www.depdag.go.id – Link – ditjen Kerjasama perdagangan internasional DIT. FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR, KEMENDAG, 2011