DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
KENAPA ASURANSI SYARIAH
ASURANSI.
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
ASURANSI SYARIAH.
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Hakekat Perbankan Syariah
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Asuransi dan Dana Pensiun
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Akuntansi Islam.
ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

PENGERTIAN ASURANSI : Berdasarkan Pasal 1774 KUH Perdata, Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak, maupun sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tertentu.

Asuransi Syari’ah: Perjanjian tolong-menolong yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), Maisir (untung-untungan) dan riba (sistem bunga) Merupakan Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)

Berdasarkan Pasal 246 KUHDagang Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Perbedaan Asuransi Syari’ah : Ada DPS, fungsinya mengawasi manajemen, produk dan investasi dana; Akadnya bersifattolong-menolong; Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah); Asuransi Konvensional: Tidak ada; Akadnya bersifat jual beli (tabaduli); Investasi dana berdasarkan bunga (riba)

Perbedaan ....lanj. 4. Kepemilikan dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya 5. Pembayaran klaim dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah 6. Keuntungan dibagi antara Perusahaan dengan peserta (sesuai prinsip bagi hasil/mudharabah) 4. Kepemilikan dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya. 5. Pembayaran klaim dari rekening dana perusahaan. 6. Keuntungan seluruhnya menjadi milik perusahaan.