DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PENGERTIAN ASURANSI : Berdasarkan Pasal 1774 KUH Perdata, Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak, maupun sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tertentu.
Asuransi Syari’ah: Perjanjian tolong-menolong yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), Maisir (untung-untungan) dan riba (sistem bunga) Merupakan Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Berdasarkan Pasal 246 KUHDagang Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Perbedaan Asuransi Syari’ah : Ada DPS, fungsinya mengawasi manajemen, produk dan investasi dana; Akadnya bersifattolong-menolong; Investasi dana berdasar syari’ah dengan sistem bagi hasil (mudharabah); Asuransi Konvensional: Tidak ada; Akadnya bersifat jual beli (tabaduli); Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
Perbedaan ....lanj. 4. Kepemilikan dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya 5. Pembayaran klaim dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah 6. Keuntungan dibagi antara Perusahaan dengan peserta (sesuai prinsip bagi hasil/mudharabah) 4. Kepemilikan dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya. 5. Pembayaran klaim dari rekening dana perusahaan. 6. Keuntungan seluruhnya menjadi milik perusahaan.