PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
DISUSUN OLEH : ABADAN SYAKURO FITRA RIZAL RIZAL EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA ARBITRASI.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
= Masuk islam secara totalitas = Tidak mengikuti budaya syetan = Setan itu jelas-jelas memusuhimu Konsekuensi Mukmin " Wahai orang-orang yang beriman,
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
ARBITER.
HUKUM ACARA PERDATA.
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
ASURANSI SYARIAH Oleh : Arya Nanda
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
Pengantar Perbankan Syariah
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERDAMAIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
DASAR HUKUM PELAKSANAAN SYARIAH/FIKIH
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Federasi Serikat Buruh
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
Asas-Asas Umum dlm UUPA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM ISLAM Uswatun Hasanah dan Tim
DASAR FILOSOFIS, KEDUDUKAN HPI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN HPI,HPB DAN HPA Dr. Gemala Dewi, SH, LL.M.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Transcript presentasi:

PERAN ARBITRASE DALAM EKONOMI SYARIAH

Wahai orang yang beriman; Masuklah ke dalam islam secara totalitas (QS 2; 208) Islam sebagai sistem kehidupan telah sempurna Bidang-bidang: Spritual Moral-akhlak Sosial-Budaya Politik-Kenegaraan Ekonomi

 Prinsip-prinsip dalam ekonomi syariah menghindari unsur-unsur: 1. Dzulum-Aniaya 4. Risywah-Suap 2. Ghozy-Curang 5. Ketidakadilan 3. Maisir- Judi 6. Riba  Sistem Ekonomi Syariah: Menganut Prinsip keseimbangan; Kehidupan Duniawi& Uhrowi Kesuksesan Kehidupan dunia guna menggapai kebahagiaan di akherat 3. Mengutamakan prinsip kemitraan dan saling mendahulukan kewajiban daripada menuntut hak

 Sistem ekonomi syariah dengan prinsipnya telah terbukti tahan uji menghadapi resesi ekonomi  Dalam dua dasawarsa ini tumbuh pesat: Perbankan; Asuransi; Perhotelan; Pasar modal; Pegadaian; Dll  Faktor-faktor yg harus diperhatikan dlm dunia Bisnis Syariah: Pilihan objek-bisnis = Halal b. Dengan akad syariah c. Niatkan dalam rangka mencari ridha Allah d. Terhadap bisnis yang tidak tunai = tertulis (diperjanjikan) e. Jika terjadi sengketa diselesaikan menurut syariat islam

 Penyelesaian sengketa ekonomi/ bisnis syariah: a. Dengan sistem Arbitrase; atau b. Melalui pengadilan agama Arbitrase (psl 1 (1) UU 30/1999) Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar per. umum yg didasarkan pada perjanjian arbitrase yg dibuat sec. tertulis oleh para pihak yang bersengketa Arbitrase syariah = tahkim Suatu perjanjian untuk mengakhiri pertengkaran antara dua orang yang bersengketa ( s. sabiq) Bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridhai keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian mereka

 Dasar Hukum Sistem Arbitrase dan Arbitrase Syariah UU No.30 th. 1999 tentang arbitrase dan alternatip penyelesaian sengketa 2. Surat Al Hujurat(9): “ Jika ada dua orang/pihak diantara orang-orang mukmin berselisih/sengketa, maka damaikanlah mereka” 3. Hadits Nabi & hasil ijtihad: a. Kisah Abu Sjureich/Abu Al Hakam b. Sengketa Umar bin Khatab dgn penjual kuda yg bertahkim kpd Abu Sjureich, dll 4. Arbitrase di Indonesia Di priangan (Daulah mataram=SA) Ada:  Pengadilan Agama  Pengadilan Drigama (Subversi)  Pengadilan Cilaga = Arbitrase b. Dulu diatur dl Rv. pasal 615-651 diubah dengan UU No. 30 thn 1999

 Landasan konstitusional bagi pelaksanaan Syariat Islam termasuk Arbitrase Syariah Pasal 29 ayat (2) 2. Dekrit presiden 5 juli 1959 Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan Piagam jakarta menjiwai serta merupakan satu rangkaian kesatuan tak terpisahkan dengan konstitusi ini  UUD RI 1945 telah disibghoh oleh Piagam jakarta (meskipun isinya telah diamandemen beberapa kali) 3. Semua produk UU tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam & justru harus mengakomodasi kepentingan pelaksanaan syariat islam Contoh: UU. No. 1 Th. 1974 UU. No. 7 Th. 1989 UU. No 3 th. 2006 UU. N0.7 Th. 1992 jo no. 10 Th. 1998 UU. No. 30. th. 1999  UU. No. 30 th. 1999 pasal 56 (2)

UU. No. 30 th. 1999 pasal 56 (2) Dalam penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase- para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan diberlakukan terhadap sengketa yang mungkin/akan timbul antara para pihak Dgn tegas  Pilihan Hukum  Dgn diam-diam  Hukum yang dikenal para pihak  Hukum yang berlaku & dihormati oleh badan2 peradilan  Tetap mengindahkan kepatutan & UU

   Sangat luas, seluas bidang Bidang Muamalah kehidupan manusia 1. Harus dgn UU Demi ketertiban &ketentraman pelaksanaannya dlm kehidupan masyarakat 2. Dgn kompilasi hk. muamalah 3. Dgn Yurisprudensi Ad Hoc  Bentuk Arbitrase  Permanent Bani 1977 Basyarnas 1993

 Kedudukan Basyarnas Perangkat Organisasi MUI ; dlm tugasnya sbg badan hakam bersifat otonom dan independen Tujuan Basyarnas: Menyelesaikan sengketa perdata/muamalah sec. adil & cepat dgn mengutamakan/mempertamakan penyelesaian sec.islah/ damai (menurut tuntunan Islam) Kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dgn Sist. Arbitrase yang putusannya “Final & Binding” Klausula arbitrase 

   Dengan adanya klausula arbitrase dalam suatu perjanjian – maka jika terjadi sengketa atas perjanjian tsb, PN/PA sec. absolut tidak berwenang memeriksa/mengadili sengketa tsb. (psl 3 UU 30/99) Pactum decompromittendo  Bentuk Klausula arbitrase  Akta kompromis PRINSIP PERSIDANGAN: 1. Sdg Mjl Arb - tertutup 2. Mengutamakan penyelesaian sec. damai 3. Sederhana dlm proses & memberikan kesempatan yg seimbang kpd para pihak 4. Jika perdamaian tdk tercapai- pemeriksaaan diteruskan sbg. perkara perdata di PN / PA 5. Putusan diambil atas dasar musyawarah majelis arbitrase

MANFAAT SISTEM ARBITRASE Proses sederhana/kekeluargaan dgn mengutamakan penyelesaian Sec. damai dlm waktu > 180 hari 2. Proses persidangan sec. tertutup 3. Arbiter pemeriksa/pemutus perkara disesuaikan dgn bidang/ materi sengketa 4. Para pihak bebas sepakat memilih hukum yg dipergunakan dlm penyelesaian perkara 5. Putusan arbitrase= Final & Binding, jika tidak dilaksanakan dgn sukarela- yg menng cukup mohon eksekusi ke PN

 PENYELESAIAN SENGKETA DG. SIST. ARBITRASE SYARI’AH MERUPAKAN KONSISTENSI DARI SIST.EKONOMI SYARIAH  Yakni : KEHIDUPAN EKONOMI/BISNISNYA : SESUAI SYARI’AT ISLAM, AKADNYA SESUAI DG.: STANDARD AKAD SYARI’AH, JIKA TERJADI SENGKETA DISELESAIKAN : SECARA SYARI’AH Wassalam… By. A. Djauhari ‘06