SISTEM AKUNTANSI PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH SISTEM AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN WILAYAH PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (PPAW) bertindak sebagai entitas akuntansi yang menggabungkan laporan keuangan dari Satuan Kerja yang ada di bawahnya. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
4 (empat) jenis Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPAW) UAPPAW-Kantor Wilayah UAPPAW-Koordinator Wilayah UAPPAW-Dekonsentrasi UAPPAW-Tugas Pembantuan Koordinator – UAPPAW-DK/TP
UAKPA UAPPAW UAPPA-E1 Kanwil DJPB ADK & Laporan UAPPAW-WILAYAH NON – DK/TP/UB
PROSES DATA DI UAPPA-W -Terima ADK Satker -Cetak Laporan -Kirim Data ke Kanwil DJPBN ( Rekonsiliasi) -Kirim Data Ke UAPPA-E1
UAKPA UAPPAW DK/TP/UB (Dinas) UAPPA-E1 Kanwil DJPB ADK & Laporan UAPPAW-WILAYAH DK/TP/UB Koordinator UAPPAW-DK/TP
PROSES DATA DI UAPPA-W Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota -Terima ADK Satker -Cetak Laporan -Kirim Data ke Kanwil DJPBN ( Rekonsiliasi) -Kirim Data Ke UAPPA-E1 dan Koordinator Wilayah DK/TP/UB
UAPPAW DK/TP/UB Koord. UAPPAW DK/TP UAPPA-E1 Kanwil DJPB ADK & Laporan Laporan Koordinator UAPPAW-WILAYAH DK/TP/UB
PROSES DATA DI Koordinator UAPPA-W Koordinator UAPPAW dilaksanakan oleh Gubernur/Pemerintah Daerah -Terima ADK Dinas UAPPAW-DK/TP/UB -Cetak Laporan -Kirim Laporan ke DJPBN -Kirim Laporan Ke UAPPA-E1
Terima kasih Kunjungi kami di