Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Daftar Isi : Latar Belakang Metodologi Tujuan Pemberlakuan
Petunjuk Presiden terkait percepatan penyerapan APBN/APBD; I. Latar Belakang Petunjuk Presiden terkait percepatan penyerapan APBN/APBD; Evaluasi pelaksanaan Perpres No. 54 Tahun 2010. LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
II. Metodologi Informasi dari berbagai pelaksanaan pengadaan yang krusial selama 2010- 2011; Data sejak Agustus 2010 – Juli 2011 dari diskusi, advokasi PBJ, pertanyaan via surat resmi dan e-mail, konsultasi langsung, serta temuan di lapangan; Terkumpul 514 pertanyaan dari K/L/D/I dan penyedia barang/jasa, diklasifikasi ke dalam 3 (tiga) isu yang paling menonjol. LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
Mempercepat pelaksanaan APBN dan APBD; III. Tujuan Mempercepat pelaksanaan APBN dan APBD; Menghilangkan dan memperjelas multitafsir; Memperjelas arah Reformasi Kebijakan Pengadaan. LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
Mempercepat pelaksanaan anggaran Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (procurement plan) dan penyusunan rencana penarikan (disbursment plan); Mewajibkan proses pengadaan sebelum Dokumen Anggaran disyahkan: Menyediakan biaya pendukung Tidak mengangkat Pengelola Pengadaan setiap tahun (PPK, ULP, Bendahara, PPHP, dan lain-lain); Menaikkan nilai Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dari Rp.100 juta menjadi Rp.200 juta; LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
Mempercepat pelaksanaan anggaran (Lanjutan) Menaikan threshold nilai pengadaan dengan lelang Sederhana/Pemilihan Langsung dari Rp.200 juta menjadi Rp.5 Milyar; Pengecualian persyaratan sertifikat bagi PPK yang dijabat oleh Eselon I & II dan PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi persyaratan; Penugasan menjawab sanggahan banding Pimpinan K/L/I dan Kepala Daerah kepada Pejabat dibawahnya; LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
Mempercepat pelaksanaan anggaran (Lanjutan) Memperjelas persyaratan untuk Konsultan Internasional dengan menyesuaikan terhadap praktek bisnis di dunia internasional; Penambahan metode Pelelangan Terbatas untuk Pengadaan Barang. LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
Menghilangkan dan memperjelas multitafsir Sanggahan hanya untuk peserta yang memasukan penawaran; Keberadaan ULP di daerah hanya 1 (satu) di Provinsi/Kabupaten/Kota; Penanggung jawab proses pemilihan penyedia adalah Kelompok Kerja ULP; Penyetaraan teknis dapat dilakukan untuk pelelangan metode dua tahap. LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
Memperjelas arah Reformasi Kebijakan Pengadaan Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala (dengan persetujuan Menteri PPN); Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing; Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP. LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
IV. Pemberlakuan Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (1 Agustus 2012). Pengadaan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak. LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa
Terima Kasih LKPP- Pengadaan Kredibel Sejahterakan Bangsa