Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhika Widiarto, SE., MM. Kepala Unit Pelayanan dan Pendataan LHKPN Jakarta, 31 Mei 2011
Penyediaan sarana kontrol masyarakat Jujur, Terbuka & Tanggung Jawab Manfaat LHKPN Pendeteksian dini dalam pencegahan korupsi Data Base HRD
DASAR HUKUM KEP KPK 07/KPK/2/2005 UU 28 th 1999 UU 30 th 2002 Tentang Tata Cara Dan Pemeriksaan Pengumuman, Pendaftaran, LHKPN Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersih dan bebas dari KKN Tentang PN KEP KPK 07/KPK/2/2005 UU 28 th 1999 UU 30 th 2002
Kewenangan dalam menangani LHKPN ( UU 30 Tahun 2002) Pasal 5 ayat 2 Pasal 5 ayat 3 Bersedia diperiksa Harta kekayaannya Sebelum, selama, dan sesudah menjabat Melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat
Kewajiban PN Terkait Harta Kekayaan (Berdasarkan UU 28 Tahun 1999)
Regulasi Pendukung LHKPN Lainnya Untuk Eksekutif
PENGELOLAAN LHKPN Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Edukasi sejak dini manfaat Pelaporan LHKPN Memenuhi Kebutuhan Manajemen Dalam Rangka Pencegahan Korupsi
MENGAPA PERLU PENGELOLAAN LHKPN? background check Sebelum diangkat ke jabatan yang lebih tinggi Mengembangkan Corporate Culture MENGAPA PERLU PENGELOLAAN LHKPN? Memperluas Pengetahuan mengenai LHKPN Management Tools pengembangan SDM
Contoh Pengelolaan WL - Kementerian Keuangan memperbaharui Regulasi LHKPN dengan penambahan Jabatan Strategis dari 8.000 jabatan menjadi 22.000 jabatan; - Kerjasama Monitoring pelaporan LHKPN antara Kementerian Keuangan dengan KPK, dan penerapan PP 53 tahun 2010 oleh Kementerian Keuangan dengan konsisten.
Pengelolaan LHKPN D J K N 1. Menerbitkan SK Penetapan Wajib LHKPN tanggal 25 Januari 2011 No. 38/KMK.01/2011 2. Menerbitkan SK Penetapan Koordinator & Administrator LHKPN tanggal 16 Juli 2007 No. 539/KM.1/2007 3. Penyampaian Data Wajib LHKPN (Update terakhir tanggal 9 Mei 2011 : 948 PN )
Data Wajib LHKPN KEMENTERIAN KEUANGAN (Data per 30 Mei 2011) 1. Wajib LHKPN : 22.249 Orang 2. Sudah Menyampaikan : 8.403 Orang 3. Sudah Diumumkan : 6.904 Orang
JENIS FORMULIR Untuk PN yang baru pertama Kali menyampaikan LHKPN Apabila terjadi mutasi, promosi, Pensiun, dan Update 2 tahunan Sewaktu-waktu diminta KPK
CARA MEMPEROLEH FORMULIR Mengajukan permohonan Download dari www.kpk.go.id Fotokopi dari Formulir asli TIDAK HARUS ASLI Mengajukan permohonan Kepada KPK
PN HARTA YANG WAJIB DILAPORKAN Tidak Dilaporkan Dilaporkan ISTERI / SUAMI PN ANAK PN ( TIDAK DITANGGUNG SECARA FINANCIAL ) ANAK PN ( MASIH DITANGGUNG SECARA FINANCIAL )
+ + + + ASAL USUL KEKAYAAN HIBAH HASIL SENDIRI ( 3 ) WARISAN ( 1 ) ( 2 ) ASAL USUL KEKAYAAN 1 1 + 2 3 + 2 3 1 + + 3 2
Mari berkonstribusi.......
Kita mulai dari keluarga: Caranya ? Kita mulai dari keluarga: Saling menanyakan asal-usul barang atau uang Saling mengingatkan Penanaman sifat kejujuran
Direktorat PP LHKPN KPK Alamat : Jl H. R. Rasuna Said Kav. C1, Kuningan Jakarta Selatan 12920 Telepon : 021-2557 8300 Ext. 8825 SMS : 021-71 575 575 Fax : 021-5292 1230 Email : pendaftaran.lhkpn@kpk.go.id Website : www.kpk.go.id
TERIMA KASIH