PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota 1
LATAR BELAKANG Berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK, antara lain LHKPN, PPG, KWS, Kampanye, PIAK, SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair, dsb. Keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena upaya tersebut tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik. Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara terpadu. 2
DEFINISI Pada pedoman ini, yang dimaksud dengan : 1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; 2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu darihasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan; 3
DEFINISI (Lanjutan) 3). Unit Kerja adalah suatu unit kerja layanan masyarakat yang mandiri mandiri dalam arti mengelola angg aran (DIPA) sendiri yang eselonisasinya serendah-rendahnya setingkat dengan eselon dua. 4
DASAR HUKUM UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 24 Tahun 2010; Inpres No. 5 Tahun 2004; Inpres No. 9 Tahun 2011; 9. Inpres No. 17 Tahun 2011. 5
Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK Pimpinan K/L/Prop/Kab/Kota berkomitmen mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya, dan siap menjadikan K/L/Prop/Kab/Kotanya sebagai ZI; Pencanangan disaksikan oleh unsur Kemen PAN&RB, KPK, LSM, pihak terkait lainnya. Pencanangan K/L/Prop/Kab/Kta sebagai Zona Integritas Dilakukan pendampingan oleh APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) dibantu oleh tim FGD dengan anggota unsur Kemenpan+RB, KPK, serta instansi lain : - Asistensi - Coaching - Fasilitasi - dsb Keg cegah korupsi : LHKPN, PPG, KWS, PIAK, Kode Etik, Kampanye, Pelatihan, PI, dsb Proses pembangunan ZI Program keg cegah korupsi (KPK) Program keg RB (kemenPan&RB) 6
Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK (Lanjutan) Pimpinan K/L/Prop/Kab/Kota mengidentifikasi unit kerja layanan masy yang dianggap dapat diusulkan menjadi unit kerja berpredikat WBK Identifikasi calon unit kerja WBK Evaluasi dilakukan oleh Tim Independen dengan keanggotaan dari unsur KPK, KemenPan&RB, dan instansi terkait menggunakan metode dan instrumen survei integritas KPK. Indikator terdiri dari : - aspek program gahkor, kinerja, dan keuangan; - aspek nilai survei integritas (>7); - aspek nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) Dilakukan evaluasi dan penilaian dengan indikator tertentu 7
Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK sebagai Unit Kerja berpredikat WBK (Lanjutan) Tim Independen menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PAN&RB untuk menetapkan unit kerja ybs sebagai Unit Kerja berpredikat WBK. Apabila dapat memenuhi indikator, maka direkomendasikan Penetapan sebagai Unit Kerja berpredikat WBK Penetapan oleh Presiden RI atau oleh Menteri PAN&RB atasnama Presiden RI dalam suatu Surat Penetapan/Penghargaan (Piagam/Trophy/Piala) Disarankan pelaksanaannya bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus di Istana Negara 8
Unit Kerja berpredikat WBK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan : Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan) - perbaikan sistem dan prosedur - perbaikan sarana - dsb Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat) - Pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif Unit Kerja berpredikat WBK Pengawasan/pemantauan : Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – Kemenpan+RB) Masyarakat Catatan : Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK atau WBBM pada Unit Kerja tersebut segera dicabut 9
PRASYARAT KEBERHASILAN PELAKSANAAN KONSEP PEMBANGUNAN ZI : 1). Komitmen pimpinan (dituangkan dalam MoU); 2). Pemberdayaan (empowering) APIP : - penyempurnaan tugas dan fungsi; - Penataan tatalaksana; - Pembinaan SDM; - Perbaikan sistem anggaran. 3). Keterpaduan Program Pencegahan Korupsi – KPK; 4). Ketersediaan anggaran. 5). Disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya KPK. 10
INDIKATOR WBK Aspek Program pencegahan Korupsi (komitmen pimpinan) , dengan unsur- unsur : - kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan; - jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan; - ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip, laporan keuangan; - dsb. Aspek Kinerja Operasional , dengan unsur-unsur : - keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi; - tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN; - nilai perolehan Lakip; - jumlah pengaduan masyarakat; 11
Aspek Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHA dari BPK, BPKP dan Inspektorat/APIP, dengan unsur- unsur : - jumlah kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%); - jumlah temuan in-efektif (%); - jumlah temuan in-efisien (%); - jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan; - ada/tidaknya pegawai yang menjadi tersangka; - ada/tidaknya kasus suap, pungli dan gratifikasi; - dsb.
SEBAGAI PILOT PROJECT WBK UNIT UTAMA KEMDIKBUD SEBAGAI PILOT PROJECT WBK Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Inspektorat Jenderal 5
LANGKAH-LANGKAH ITJEN SEBAGAI PILOT PROJECT WBK Penandatanganan Pakta Integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pembentukan Unit Pengendalian Gratifkasi (UPG)l 5
TERIMA KASIH PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERIMA KASIH 15