PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
zi PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
Oleh : Hilmy Muhammadiyah Inspektur Wilayah II Itjen Kementerian Agama
PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI - KEMENKES 1.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Disampaikan pada acara
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
CEKLIST LAPORAN QUICK WINS PR GRAM VII 2015
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh H
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PROGRAM PENUNTASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN.
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PERMENPAN RB NO. 11 TH TT ROADMAP RB AREA PERUBAHAN PENGUATAN PENGAWASAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
EVALUASI REFORMASI BIROKRASI,
1 2 Jeanny HV Hutauruk,SE,MM,Ak,CA Jeanny HV Hutauruk,SE,MM,Ak,CA MAHKAMAH AGUNG Santika Hotel – Bekasi 25 – 26 November 2015.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
PERAN POLTEKES ERA REVOLUSI INDUSTRI 4
Transcript presentasi:

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota 1

LATAR BELAKANG Berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK, antara lain LHKPN, PPG, KWS, Kampanye, PIAK, SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair, dsb. Keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena upaya tersebut tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik. Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara terpadu. 2

DEFINISI Pada pedoman ini, yang dimaksud dengan : 1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya; 2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu darihasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan; 3

DEFINISI (Lanjutan) 3). Unit Kerja adalah suatu unit kerja layanan masyarakat yang mandiri mandiri dalam arti mengelola angg aran (DIPA) sendiri yang eselonisasinya serendah-rendahnya setingkat dengan eselon dua. 4

DASAR HUKUM UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 24 Tahun 2010; Inpres No. 5 Tahun 2004; Inpres No. 9 Tahun 2011; 9. Inpres No. 17 Tahun 2011. 5

Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK Pimpinan K/L/Prop/Kab/Kota berkomitmen mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya, dan siap menjadikan K/L/Prop/Kab/Kotanya sebagai ZI; Pencanangan disaksikan oleh unsur Kemen PAN&RB, KPK, LSM, pihak terkait lainnya. Pencanangan K/L/Prop/Kab/Kta sebagai Zona Integritas Dilakukan pendampingan oleh APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) dibantu oleh tim FGD dengan anggota unsur Kemenpan+RB, KPK, serta instansi lain : - Asistensi - Coaching - Fasilitasi - dsb Keg cegah korupsi : LHKPN, PPG, KWS, PIAK, Kode Etik, Kampanye, Pelatihan, PI, dsb Proses pembangunan ZI Program keg cegah korupsi (KPK) Program keg RB (kemenPan&RB) 6

Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK (Lanjutan) Pimpinan K/L/Prop/Kab/Kota mengidentifikasi unit kerja layanan masy yang dianggap dapat diusulkan menjadi unit kerja berpredikat WBK Identifikasi calon unit kerja WBK Evaluasi dilakukan oleh Tim Independen dengan keanggotaan dari unsur KPK, KemenPan&RB, dan instansi terkait menggunakan metode dan instrumen survei integritas KPK. Indikator terdiri dari : - aspek program gahkor, kinerja, dan keuangan; - aspek nilai survei integritas (>7); - aspek nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) Dilakukan evaluasi dan penilaian dengan indikator tertentu 7

Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK sebagai Unit Kerja berpredikat WBK (Lanjutan) Tim Independen menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PAN&RB untuk menetapkan unit kerja ybs sebagai Unit Kerja berpredikat WBK. Apabila dapat memenuhi indikator, maka direkomendasikan Penetapan sebagai Unit Kerja berpredikat WBK Penetapan oleh Presiden RI atau oleh Menteri PAN&RB atasnama Presiden RI dalam suatu Surat Penetapan/Penghargaan (Piagam/Trophy/Piala) Disarankan pelaksanaannya bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus di Istana Negara 8

Unit Kerja berpredikat WBK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan : Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan) - perbaikan sistem dan prosedur - perbaikan sarana - dsb Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat) - Pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif Unit Kerja berpredikat WBK Pengawasan/pemantauan : Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – Kemenpan+RB) Masyarakat Catatan : Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK atau WBBM pada Unit Kerja tersebut segera dicabut 9

PRASYARAT KEBERHASILAN PELAKSANAAN KONSEP PEMBANGUNAN ZI : 1). Komitmen pimpinan (dituangkan dalam MoU); 2). Pemberdayaan (empowering) APIP : - penyempurnaan tugas dan fungsi; - Penataan tatalaksana; - Pembinaan SDM; - Perbaikan sistem anggaran. 3). Keterpaduan Program Pencegahan Korupsi – KPK; 4). Ketersediaan anggaran. 5). Disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya KPK. 10

INDIKATOR WBK Aspek Program pencegahan Korupsi (komitmen pimpinan) , dengan unsur- unsur : - kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan; - jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan; - ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip, laporan keuangan; - dsb. Aspek Kinerja Operasional , dengan unsur-unsur : - keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi; - tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN; - nilai perolehan Lakip; - jumlah pengaduan masyarakat; 11

Aspek Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHA dari BPK, BPKP dan Inspektorat/APIP, dengan unsur- unsur : - jumlah kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%); - jumlah temuan in-efektif (%); - jumlah temuan in-efisien (%); - jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan; - ada/tidaknya pegawai yang menjadi tersangka; - ada/tidaknya kasus suap, pungli dan gratifikasi; - dsb.

SEBAGAI PILOT PROJECT WBK UNIT UTAMA KEMDIKBUD SEBAGAI PILOT PROJECT WBK Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Inspektorat Jenderal 5

LANGKAH-LANGKAH ITJEN SEBAGAI PILOT PROJECT WBK Penandatanganan Pakta Integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pembentukan Unit Pengendalian Gratifkasi (UPG)l 5

TERIMA KASIH PEGAWAI INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERIMA KASIH 15