BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG TRAINING OF TRAINERS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2010 BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI 2013
LATAR BELAKANG PSAP 01 paragraf 43 antara lain menetapkan bahwa Neraca sekurang-kurangnya mencantumkan antara lain Piutang Pajak dan Piutang Bukan Pajak Dalam praktik terdapat banyak peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak pemerintah yang dapat menambah kekayaan bersih pemerintah.
PERISTIWA YANG MENIMBULKAN PIUTANG Timbulnya karena ada tunggakan pungutan pendapatan yang merupakan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan: Pungutan Pendapatan Negara (pajak, PNBP, valas) Perikatan (pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, pemberian fasilitas/jasa, transaksi dibayar dimuka) Transfer antar pemerintahan (DAU, DAK, DBH) Kerugian negara/daerah (TP/TGR)
PUNGUTAN PENDAPATAN NEGARA IDENTIFIKASI/JENIS: Piutang Pajak (Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota) Piutang PNBP (pungutan Pemerintah Pusat Sumber Daya Alam, Bagian Laba BUMN, PNBP Lainnya mis. valas) Piutang Retribusi (pungutan pemda karena pemberian ijin jasa umum/usaha) Piutang PAD Lainnya (bunga, divestasi BUMD, TGR, denda dll)
PUNGUTAN PENDAPATAN NEGARA PENGAKUAN Untuk dapat diakui sebagai piutang harus dipenuhi kriteria: Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/atau Telah diterbitkan surat pebagihan dan telah dilaksanakan penagihan.
PUNGUTAN PENDAPATAN NEGARA PENGUKURAN: Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi, berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi, berdasarkan setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk WP yang mengajukan banding. Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi, berdasarkan setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh Pengadilan Pajak. Disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan untuk piutang yang tidak diatur dalam UU tersendiri dan kebijakan penyisihan piutang tak tertagih telah diatur Pemerintah.
PIUTANG BERDASARKAN PERIKATAN IDENTIFIKASI/JENIS: Pemberian pinjaman piutang pemerintah, penerusan pinjaman, dana bergulir. Penjualan pemindahtanganan barang milik negara dengan penjualan, pertukaran, hibah, PMP, dan angsuran. Kemitraan Bangun Serah Kelola, Bangun Kelola Serah. Pemberian fasilitas/jasa penyewaan gedung, rumah dinas, alat-alat berat, dsb
PIUTANG BERDASARKAN PERIKATAN PENGAKUAN: Kriteria pengakuan piutang: Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; Jumlah piutang dapat diukur; Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; Belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
PIUTANG BERDASARKAN PERIKATAN PENGUKURAN: Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas negara/daerah atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar. Piutang dari penjualan dinilai berdasarkan naskah perjanjian penjualan yang belum dibayar; apabila ada potongan harus dicatat sebesar nilai bersihnya. Piutang yang timbul dari kemitraan dinilai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian kemitraan. Piutang pemberian fasilitas/jasa dinilai berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan dikurangi dengan uang muka yang diterima kalau ada.
PIUTANG TRANSFER ANTAR PEMERINTAHAN JENIS TRANSFER DASAR PELAKSANAAN 1 Dana Alokasi Umum PMK.04/PMK.07/2008 2 Dana Bagi Hasil PMK 04/PMK.07/2008 3 Dana Alokasi Khusus 4 Dana Otonomi Khusus 5 Transfer Lainnya 6 Bagi Hasil dari Propinsi PP Nomor 65/2001 7 Bantuan Keuangan Propinsi Diatur masing-masing Provinsi 8 Transfer antar Daerah Diatur masing-masing Pemda
PIUTANG DANA ALOKASI UMUM DAU berasal dari ketentuan UU 33/2004 tentang PKPD (sebesar 26 % dari penerimaan dalam negeri menurut APBN harus menjadi DAU). Rincian DAU menurut daerah penerima ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Pelaksanaan pembayaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut bersifat pre-calculated, sehingga tidak ada utang-piutang yang timbul dari DAU.
PIUTANG DANA BAGI HASIL Terdiri dari bagi hasil pajak dan SDA yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada pemda maupun dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dicatat sebesar nilai definitif jumlah yang menjadi hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Alokasi definitif tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan
PIUTANG DANA ALOKASI KHUSUS DAK adalah dana yang bersumber dari dana APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. Jumlah piutang yang diakui oleh Pemda adalah sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
PIUTANG DANA OTONOMI KHUSUS Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari dana APBN yang dialokasikan kepada Provinsi NAD dan Papua untuk membantu mendanai program/kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. Jumlah piutang yang diakui Pemda NAD/Papua adalah sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat
PIUTANG TRANSFER ANTAR PEMERINTAHAN PENGUKURAN: DAU (provinsi dan kabupaten/kota) sebesar jumlah yang belum diterima (sesuai rincian Perpres), dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari pemerintah pusat ke provinsi/kabupaten/ kota. DBH sebesar jumlah yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku. DAK disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
PIUTANG TUNTUTAN GANTI RUGI IDENTIFIKASI/JENIS: Tuntutan Perbendaharaan (TP) Tuntutan Ganti Rugi (TGR) PENGAKUAN: Adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak – penyelesaian di luar pengadilan dengan cara damai Penyelesaian melalui Pengadilan, harus ada surat ketetapan dari instansi berwenang. PENGUKURAN: Disajikan sebagai Aset Lainnya untuk nilai yang diatas 12 bulan dan sebagai Aset Lancar untuk nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan.
PENGHAPUSAN PIUTANG Piutang harus terjaga sesuai “net realizable value”, dengan cara melakukan penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan piutang bukan penghapusan piutang. Pencatatan Penyisihan Piutang: Debet EDL – Cadangan Piutang Kredit Penyisihan Piutang Tak Tertagih.
PEMBERHENTIAN PIUTANG Terdiri dari: Pelunasan dengan pembayaran tunai; Penghapusbukuan (write-off) dan Penghapustagihan (write- down).
PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG Kebijakan intern manajemen dalam keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dan ekuitas dapat lebih realistis. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan (pindah ke ektrakomptabel) Akuntansi: Debet: EDL – Cadangan Piutang Debet: Penyisihan Piutang Tak Tertagih Kredit: Piutang
PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG Harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu misalnya apabila upaya-upaya penagihan sendiri gagal, harus diserahkan penagihannya melalui KPKN/L K/L yang menyerahkan piutang tak tertagih tetap mencatat jumlah piutangnya, dan diberikan penjelasan pada CALK kalau diserahkan penagihannya kepada KPKN/L.
TERIMA KASIH