PERMASALAHAN
Gambaran keadaan apabila pengadaan b/j tidak mengikuti prinsip2 pengadaan
Salah satu akibat kebocoran bagi Masyarakat & Pembangunan
JENIS-JENIS PRAKTEK KORUPSI
PARTISIPASI PARA PIHAK PERENCANAAN PENGADAAN 1 PERENCANAAN TIDAK DETAIL PENYAKIT 1F PARTISIPASI PARA PIHAK TIDAK DISIAPKAN PENYAKIT 1E SPESIFIKASI TEKNIS LEMAH /TIDAK JELAS PENYAKIT1G ORGANISASI TIDAK DIRENCANAKAN PENYAKIT 1H PENYAKIT 1A PROGRAM JANGKA MENENGAH (TIDAK SESUAI KEBUTUHAN) PENYAKIT 1B PERENCANAAN TIDAK ADA KAJIAN PENYAKIT 1C PERENCANAAN DADAKAN PENYAKIT 1D PENENTUAN JADWAL YANG TIDAK REALISTIS
2 ORGANISASI PENYAKIT 2B PENYAKIT 2A PENYAKIT 2C PENYAKIT 2D KEWENANGAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI SATU PENGGUNA ANGGARAN BERBEDA TIDAK MEMENUHI SYARAT PENYAKIT 2B ORGANISASI PENGADAAN TIDAK TERBENTUK PENYAKIT 2A PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYAKIT 2C UNIT LAYANAN PENGADAAN TIDAK TERBENTUK SEHARUSNYA PENYAKIT 2D KOMPETENSI TEKNIS ANGGOTA POKJA ULP LEMAH PENYAKIT 2F PPK MAUPUN ANGGOTA POKJA ULP TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI PENYAKIT 2E INTEGRITAS ANGGOTA POKJA ULP LEMAH PENYAKIT 2G ANGGOTA POKJA ULP TIDAK INDEPENDEN PENYAKIT 2H
3 PENGANGGARAN PENYAKIT 3B PENYAKIT 3A PENYAKIT 3C PENYAKIT 3D PENGGELEMBUNGAN ANGGARAN YANG DIARAHKAN PENYAKIT 3B SIKLUS ANGGARAN TIDAK SESUAI DGN WAKTU PENGADAAN PENYAKIT 3A RENCANA PENGADAAN PENYAKIT 3C REKAYASA PEMAKETAN UNTUK KKN PENYAKIT 3D DOKUMEN ANGGARAN TERLALU RINCI DAN KAKU PENYAKIT 3F HARGA SATUAN TERLALU KECIL/TERLALU BESAR PENYAKIT 3E IZIN TAHUN JAMAK YANG SULIT PENYAKIT3G ANGGARAN TAMBAHAN TIDAK MEMPERHATIKAN BATASAN WAKTU PENYAKIT 3H
4 PEMAKETAN PENYAKIT 4B PENYAKIT 4A PENYAKIT 4C PENYAKIT 4D RENCANA PEMAKETAN YANG DIARAHKAN PENYAKIT 4B REKAYASA PEMAKETAN UNTUK KKN PENYAKIT 4A BERBAGAI JENIS BARANG BERBEDA DIJADIKAN SATU PAKET PENYAKIT 4C PENGADAAN BERSAMA TIDAK DIKONSOLIDASI PENYAKIT 4D PENGGABUNGAN DAN PEMECAHAN YANG TIDAK BERDASAR PENYAKIT 4F PENGADAAN TIDAK SESUAI BIDANG /SPESIALISASI PENYEDIA PENYAKIT 4E PERUNTUKAN USAHA KECIL TIDAK SESUAI PENYAKIT 4G KAJI ULANG TIDAK DILAKUKAN PENYAKIT 4H
5 HPS PENYAKIT 5A PENYAKIT 5B PENYAKIT 5C PENYAKIT 5D PENYAKIT 5E RINCIAN TIDAK MENGACU PADA SPESIFIKASI PENYAKIT 5D STATUS WAKTU DAN TEMPAT DARI HARGA YANG DIDAPAT TIDAK JELAS PENYAKIT 5F KEUNTUNGAN TIDAK WAJAR STRUKTUR TIDAK RINCI DAN LENGKAP PENYAKIT 5B MENGANDALKAN FORMALITAS MARK UP PENYAKIT 5A PENYAKIT 5C REFERENSI HARGA BUKAN HARGA PASAR PADA SAAT SURVEY
TIDAK LENGKAP/TIDAK RINCI INFORMASI YANG DIDAPAT SPESIFIKASI TEKNIS 6 GAMBAR TEKNIS TIDAK LENGKAP/TIDAK RINCI PENYAKIT 6E MENGARAH SATU PENYEDIA / MERK TERTENTU LAYANAN PURNA JUAL TIDAK DISYARATKAN PENYAKIT 6F PENYAKIT 6D TIDAK MENGETAHUI APA YANG DIINGINKAN PENYAKIT 6B INFORMASI YANG DIDAPAT TERBATAS PENYAKIT 6A TIDAK DIRINCI PENYAKIT 6C
7 RANCANGAN KONTRAK PENYAKIT 7A PENYAKIT 7B PENYAKIT 7C PENYAKIT 7D JENIS KONTRAK SALAH PENYAKIT 7B TIDAK SPESIFIK PENYAKIT 7A BATAS WAKTU KONTRAK TIDAK MEMADAI PENYAKIT 7C SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK TIDAK KONSISTEN PENYAKIT 7D PENDAPAT AHLI HUKUM TERLAMBAT / MENYUSUL PENYAKIT 7F PRE BID MEETING TIDAK MENJELASKAN PENYAKIT 7E RUMUSAN PENYESUAIAN HARGA TIDAK KONSISTEN PENYAKIT 7G
8 DOKUMEN LELANG PENYAKIT 8A PENYAKIT 8B PENYAKIT 8C PENYAKIT 8D JADWAL PENGADAAN KURANG PENYAKIT 8B KRITERIA PENILAIAN LEMAH PENYAKIT 8A PERSYARATAN KUALIFIKASI TIDAK JELAS PENYAKIT 8C KETENTUAN TIDAK KONSISTEN PENYAKIT 8D PERSYARATAN TIDAK SUBSTANSIAL DISKRIMINATIF PENYAKIT 8F ADDENDUM DIABAIKAN PENYAKIT 8E DIKUTIP BIAYA PENYAKIT 8G
PENJELASAN YANG KONTROVERSIAL BERITA ACARA/ADENDUM TIDAK DIBUAT PENGUMUMAN LELANG 9 PENJELASAN AANWIJZING 10 INFORMASI & DESKRIPSI TERBATAS PENYAKIT 10B PRE BID MEETING YANG TERBATAS PENYAKIT 10A PENJELASAN YANG KONTROVERSIAL PENYAKIT 10C BERITA ACARA/ADENDUM TIDAK DIBUAT JANGKA WAKTU PENGUMUMAN TERLALU SINGKAT PENYAKIT 9B PENGUMUMAN LELANG YANG TIDAK JELAS PENYAKIT 9A PENGUMUMAN TIDAK BANYAK DIBACA PENYAKIT 9C PENYAKIT 10D
JAMINAN PENAWARAN ASLI KETIDAKLENGKAPAN DOKUMEN PENAWARAN PEMASUKAN & PEMBUKAAN PENAWARAN 11 PENGIRIMAN DOKUMEN PENAWARAN YANG TERLAMBAT TAPI DITERIMA PENYAKIT 11B SALURAN BAND WIDTH SENGAJA DIBUAT PADAT PENYAKIT 11A DOKUMEN FIKTIF/RUSAK PENYAKIT 11C PENYAKIT 11E JAMINAN PENAWARAN ASLI TERLAMBAT PENYAKIT 11F PENAWARAN TIDAK BISA DIBACA PENYAKIT 11G JUMLAH PENAWAR KURANG PENYAKIT 11D KECURIGAAN PADA PENYEDIA TERTENTU PENYAKIT 11H KETIDAKLENGKAPAN DOKUMEN PENAWARAN
PENILAIAN DILUAR KETENTUAN EVALUASI PENAWARAN 12 PERSYARATAN TIDAK OBYEKTIF PENYAKIT 12B KRITERIA EVALUASI CACAT / TIDAK LENGKAP PENYAKIT 12A PERBEDAAN ANTAR EVALUATOR PENYAKIT 12C KRITERIA YANG TIDAK BISA DIPENUHI PENYAKIT 12F WAKTU PENILAIAN YANG TERLALU LAMA PADAHAL BUKAN PEKERJAAN KOMPLEKS PENYAKIT 12E MASA BERLAKU PENAWARAN PENDEK PENYAKIT 12G PENERAPAN HARI KALENDER YANG TIDAK SEMESTINYA PENYAKIT 12H PENYAKIT 12D PENILAIAN DILUAR KETENTUAN
TERLAMBAT/DITUNDA PENGUMUMAN CALON PEMENANG 13 PENGUMUMAN TIDAK INFORMATIF PENYAKIT 13E TIDAK SESUAI PROSEDUR PENYAKIT 13D PENGUMUMAN TIDAK PADA LPSE PENYAKIT 13F TIDAK ADA PENGUMUMAN/ DIBATALKAN SEPIHAK PENYAKIT 13B TANGGAL TERLAMBAT/DITUNDA PENGUMUMAN PENYAKIT 13A PENUNJUKAN LANGSUNG TIDAK DIUMUMKAN PENYAKIT 13C
14 SANGGAHANN PESERTA LELANG PENYAKIT 14A PENYAKIT 14E PENYAKIT 14B JAWABAN SANGGAHAN TERLAMBAT ATAU TIDAK DITANGGAPI TIDAK SELURUH SUBSTANSI SANGGAHAN DITANGGAPI SANGGAHAN PROFORMA UNTUK MENGHINDARI TUDUHAN TENDER DIATUR PENYAKIT 14C JAWABAN ASAL-ASALAN PENYAKIT 14D PENYAKIT 14A JAWABAN SANGGAH BANDING TERLAMBAT PENYAKIT 14F SANGGAH BANDING TIDAK PAKAI JAMINAN PENYAKIT 14E TIDAK MENERUSKAN PENGADUAN UNTUK YANG BUKAN SANGGAHAN/SANGGAH BANDING PENYAKIT 14G PENYAKIT 14B
15 PENUNJUKAN PEMENANG LELANG PENYAKIT 15A PENYAKIT 15B PENYAKIT 15C SURAT PENUNJUKAN YANG SENGAJA DITUNDA PENGELUARANNYA PENYAKIT 15B SURAT PENUNJUKAN YANG TIDAK LENGKAP PENYAKIT 15A SURAT PENUNJUKAN YANG DIKELUARKAN DENGAN TERBURU BURU PENYAKIT 15C SURAT PENUNJUKAN YANG TIDAK SAH PENYAKIT 15D PENYEDIA DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI PENYAKIT 15F PENERBITAN SPPBJ MELEWATI BATAS BERLAKU PENAWARAN PENYAKIT 15E ANGGARAN TIDAK TERSEDIA ATAU TIDAK MENCUKUPI PENYAKIT 15G LINGKUP PENGADAAN TIBA-TIBA BERUBAH PENYAKIT 15H
16 PENANDATANGANAN KONTRAK SPK PENYAKIT 16E PENYAKIT 16F PENYAKIT 16G WAKTU PELAKSANAAN KONTRAK TIDAK MENCUKUPI NAMUN TETAP TANDATANGAN PENYAKIT 16F LINGKUP BERUBAH PENYAKIT 16E PENYEDIA YANG DITUNJUK TERKENA BLACK LIST PENYAKIT 16G DOKUMEN PENDUKUNG TIDAK LENGKAP PENYAKIT 16H PENANDATANGAN KONTRAK YANG DITUNDA-TUNDA PENYAKIT 16B PENANDATANGANAN KONTRAK YANG KOLUTIF PENYAKIT 16A DIBATALKAN PENYAKIT 16C PENANDATANGANAN KONTRAK TIDAK SAH PENYAKIT 16D
17 SPK PELAKSANAAN KONTRAK PENYAKIT 17E : ADDENDUM YANG DIPAKSAKAN PEMENANG LELANG MENSUB- KONTRAKKAN PEKERJAAN PENYAKIT 17B LOKASI /LAPANGAN BELUM SIAP PENYAKIT 17A PENGENDALI LAPANGAN DAN ATAU PERIJINAN BELUM SIAP PENYAKIT 17C KONTRAK NON-STANDAR PENYAKIT 17D PENYAKIT 17E : ADDENDUM YANG DIPAKSAKAN SPK PENYAKIT 17F : ESKALASI HARGA YANG SARAT KEPENTNGAN/KKN
17 PENYERAHAN JASA KONSULTAN 17 PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI KRITERIA PENERIMAAN KARYA KONSULTAN BIAS PENYAKIT 17H REKOMENDASI PALSU PENYAKIT 17G DATA LAPANGAN DIPALSUKAN PENYAKIT 17I DESIGN PLAGIATE (TANPA DUKUNGAN REFERENSI) PENYAKIT 17J KRITERIA PENERIMAAN HASIL KERJA KONSTRUKSI BIAS PENYAKIT 17L VOLUME KONSTRUKSI TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIMINTA SPESIFIKASI/BOQ PENYAKIT 17K PERINTAH PERUBAHAN VOLUME DALAM RANGKA KKN/CONTRACT CHANGE ORDER PENYAKIT 17M VOLUME KONSTRUKSI TIDAK SESUAI DALAM RANGKA KKN PENYAKIT 17N
Bagaimana membangun “Jaring Pengaman Antikorupsi” di bidang Pengadaan Barang Pemerintah? Praktek pengadaan barang pemerintah Tool-Kit 2 Integrity Pact Tool-Kit 1 Standards of Conducts Tool-Kit 3 Pathology of Procurement Tool-Kit 9 Tripartite Partnership Tool-Kit 5 Education For Youth Tool-Kit 4 Anticorruption National Day Tool-Kit 6 Awareness Campaign Tool-Kit 8 Procurement Watch Tool-Kit 7 Public Hearing Tool-Kit 10 E-Procurement KKN
MEKANISME KONTROL : PERAN SERTA MASYARAKAT TERBUKANYA AKSES INFFORMASI. PERAN AKTIF DAN PASIF. PRINSIP GOOD GOVERNANCE DITERAPKAN. HAK TANYA DAN MENCARI INFORMASI TIDAK DIHALANGI (INFORMASI PUBLIK).
PENYEMPURNAAN PAKTA INTEGRITAS. KOMITMEN ORGANISASI PENGADAAN UNTUK TIDAK MELANGGAR PIAGAM PBB ANTI KORUPSI. PARTISIPASI MASYARAKAT DILINDUNGI. PENGAKUAN TERHADAP PENGAWASAN INDEPENDENT PERLINDUNGAN SAKSI. KOMITMEN UNTUK INSENTIF BAGI YANG TAAT ASAS. KOMITMEN PENERAPAN PAKTA INTEGRITAS SECARA KONSEKUEN. KOMITMEN PIMPINAN TERHADAP DUKUNGAN PEMBIAYAAN AGAR TERLAKSANANYA PAKTA INTEGRITAS.
Terima-kasih