Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PAU-PPAI-UT 1 2 Peserta dapat menjelaskan strategi pengembangan pendidikan tinggi Tujuan Instruksional Umum Tujuan Instruksional Khusus Peserta dapat.
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
LABA BELANJA PENDAPATAN NIRLABA PENGERTIAN NIRLABA BHP DAN PENGERTIAN LABA BLU.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
YAYASAN Stichting.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Oleh : Tim Persiapan Otonomi Pengelolaan Unair Sebagai Badan Hukum Milik Negara OTONOMI PENGELOLAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
KOPERASI.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Universitas Padjadjaran
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
KARAKTERISTIK ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
By : Koperasi By :
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
By : Koperasi By :
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional ( Tinjauan Penyelenggaraan Pendidikan saat ini & Prospektif BHP ) oleh M.Sayuri Rustam

KRITERIA YAYASAN Kekayaan yang dipisahkan Kekayaan hanya dipergunakan untuk mencapai tujuan Tujuan Yayasan tertentu di Bidang Sosial, Keagaamaan dan Kemanusiaan. Tidak mempunyai anggota ( UU No 16 tahun 2001 Pasal 1 butir 1 )

Kebutuhan Penyelenggara AMANDEMEN PASAL 31 UUD 1945 Satu Sistem Pendidikan Nasional Tujuan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Kebutuhan Penyelenggara Pendidikan Nasional Menciptakan SDM : Handal Profesional

AMANDEMEN PS 31 UUD 1945 PEMBAHARUAN SPN PEMERINTAH UU No 2 /1989 Diubah UU No 20 /1990

AMANAT UU NO 20 TAHUN 2003 Memuat Paradigma Baru : Visi – Fungsi dan Tujuan - Prinsip Penyelenggaraan pendidikan - Penyelenggaraan pendidikan Formal Berbentuk Badan Hukum –

AMANDEMEN PASAL 31 UUD 1945 Satu Sistim Tujuan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Satu Sistim Pendidikan Nasional Kebutuhan Penyenggara Pendidikan Nasional Menciptakan SDM : - Handal - Profesional

Penyelenggaraan Pendidikan Saat ini Yayasan sebagai Penyelenggara ( Pola Lama ) Ditinjau dari sudut Pendiri Ormas , Keagamaan - Tokoh dan atau Pemuka Masyarakat - Perseorangan , Keluarga, Sekelompok Orang - Berakibat Pengelolaan Tidak Optimal

Kendala : HUBUNGAN YAYASAN DGN PERGURUAN TINGGI ( Pola Lama ) YAYASAN PENYELENGGARA Kendala : - Program Pengembangan - Kewenangan PERGURUAN TINGGI PENGELOLA

PERGURUAN TINGGI TIDAK DAPAT SECARA LANGSUNG MELAKUKAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN ( KHUSUSNYA MASALAH DANA ) TIDAK ADANYA KONTROL MASYARAKAT

Pasal 53 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Dasar Hukum Pendirian BHP Pasal 53 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik Badan Hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan Ketentuan tentang badan hukum pendidikan di atur dengan undang-undang tersendiri

Badan Hukum Pendidikan BHP Yayasan sebagai Penyelenggara Pendiri Peran dan Fungsi Yayasan Wali Amanat Nirlaba - Setiap hasil usaha tidak dapat dibagikan - Hanya untuk diinvestasikan secara terus menerus BHP DAPAT DIDIRIKAN OLEH : PEMERINTAH YAYASAN PERSEORANGAN BADAN HUKUM LAIN

Pola Pikir Baru Pemerintah Pendiri Yayasan dll. BHP Penyelenggara (dh.penyelenggara) Yayasan dll. BHP Penyelenggara

Perlu adanya penegasan bahwa Yayasan/Pendiri mempunyai kewenangan sebagai berikut : - Hak prerogatif tentang penetapan visi dan misi BHP - Pembuatan,perubahan dan penetapan Anggaran Dasar - Pengangkatan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanah ( MWA ). - Pengangkatan dan penetapan Pimpinan Majelis Wali Amanah ( MWA ). - Hak-hak Yayasan sebagai pendiri secara umum perlu di akomodasi

Definisi tentang pendiri BHP hendaknya diatur dan diuraikan secara jelas/rinci. Pemerintah,Yayasan,Perseorangan atau Badan Hukum lain dapat mendirikan BHP dan berkedudukan sebagai Pendiri. Badan Hukum Pendidikan ( BHP ) adalah subyek hukum Badan Hukum Pendidikan (BHP ) perlu dikelola secara professional dengan prinsip nirlaba, berarti Pendiri dan penyelenggara tidak memperoleh sisa hasil usaha. Jika ada sisa hasil usaha yang diperoleh hanya dapat diinvestasikan untuk meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan secara berkesinambungan.

Pasal 13 ayat 6 , diubah menjadi : “ Dalam penetapan seluruh kewenangan MWA ( tidak hanya pemilihan Pemimpin PT ) sebagaimana tercantum Pasal 9 yang didirikan oleh masyarakat , komposisi hak suara diatur oleh Pendiri dalam Anggaran Dasar , di mana Pendiri dapat memiliki hak suara 51 % atau lebih”. Berhubung Pasal 16 rancangan BHP ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 8 , yang berbunyi : “ Anggaran Dasar adalah ketentuan dasar yang sekurang-kurangnya memuat tentang visi,misi ,asas,tujuan,fungsi ,pendiri,nama dan tempat kedudukan,jangka waktu pendirian, dan pokok-pokok organisasi BHP ” maka Pasal 16 agar diubah menjadi :

Ayat 1 : Ketentuan pokok lebih lanjut tentang MWA , Dewan Audit , Senat Akademik dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta unit lain yang dipandang perlu diatur dalam Anggaran Dasar ( bukan peraturan pemerintah). Ayat 2 : Ketentuan rinci lebih lanjut tentang MWA , Dewan Audit ,Senat Akademik dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta unit lain yang dipandang perlu diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( bukan Anggaran Dasar ). Ayat 3 : Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 20 ayat 1diubah menjadi : BHP PT diselenggarakan secara professional berdasarkan prinsip nirlaba , otonomi, akuntabilitas , jaminan mutu dan evaluasi yang transparan dan ditambah dengan penjelasan khususnya tentang prinsip nirlaba yang berisi sebagai berikut: Jika ada laba ( sisa anggaran ) yang diperoleh , maka laba tersebut tidak dapat dialihkan keluar BHP termasuk Yayasan/Pendiri dan Penyelenggara. Kecuali diinvestasikan untuk meningkatkan pelayanan, SDM dan mutu pendidikan secara berkesinambungan.

Kekayaan awal yang dialihkan pada BHP (khususnya Perguruan Tinggi yang sudah berjalan ) diatur sepenuhnya dalam Anggaran Dasar. Dalam Undang-Undang ini perlu diatur minimal kekayaan yang harus dialihkan kepada BHP. Lembaga Pendidikan Asing yang akan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di Indonesia perlu diatur lebih rinci dalam Undang-Undang ini Diusulkan pula agar dimungkinkan adanya BHP dengan struktur yang tidak harus sama dengan yang tercantum dalam draft RUU.

Yang ditetapkan sebagai Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah Satuan Pendidikan Tinggi atau dapat Badan Penyelenggara yang berkedudukan sebagai penyelenggara Perguruan Tinggi (mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga mengingat karena ada Yayasan yang mendapatkan wakaf dari masyarakat untuk kepentingan Pendidikan tersebut) Perubahan dari bentuk lama untuk menjadi BHP diperlukan masa peralihan yang cukup dan jangka waktunya ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi Yayasan yang beraneka ragam.

Terima Kasih