OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
ASPEK HUKUM SERTIFIKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Suarny Amran)
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
Hukum Perlindungan Konsumen
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Hukum Perlindungan Konsumen
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Program Penyehatan Makanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN DALAM INDUSTRI PANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN CIREBON

VISI DAN MISI KABUPATEN CIREBON MEWUJUDKAN MASYARAKAT KABUPATEN CIREBON YANG AGAMIS, MAJU, ADIL, SINERGI DAN SEJAHTERA MISI : MEMAJUKAN STANDAR HIDUP LAYAK MASYARAKAT MELALUI PEMENUHAN HAK- HAK DASAR TERUTAMA KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT DAN PENCIPTAAN RASA AMAN, DAMAI DAN TENTRAM.

VISI DAN MISI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERWUJUDNYA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG UNGGUL DI TINGKAT NASIONAL MISI : 1. MENINGKATKAN DAYA SAING INDUSTRI 2. MENINGKATKAN DAYA SAING PERDAGANGAN

TUJUAN 1. MENINGKATNYA PEMBINAAN DAN PERTUMBUHAN INDUSTRI 2. MENINGKATNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN 3. MENINGKATNYA PERTUMBUHAN PERDAGANGAN 4. MENINGKATNYA PENYELENGGARAAN PASAR DAN PKL.

I. KEBIJAKAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN DALAM INDUSTRI PANGAN A. DASAR HUKUM B. LANGKAH-KANGKAH YANG DILAKUKAN C. TINDAKAN PREVENTIF D. MAKSUD DAN TUJUAN E. PENGERTIAN F. PEDOMAN PENGOLAHAN PANGAN G. STANDARISASI.

A. DASAR HUKUM KEBIJAKAN INDUSTRI PANGAN 1. UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN 2. UU NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN 3. UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN 4. PERPRES NOMOR 28 TH. 28 TENTANG KEBIJAKAN IND.NASIONAL 5UU NOMOR 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN 6. UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 7. PERATURAN PEMERINTAH NOMO 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN 8. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN 9. PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN R.I NOMOR 75 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK

PENGERTIAN UU NOMOR 3 DAN 7 TAHUN 2014 INDUSTRI ADALAH SELURUH BENTUK KEGIATAN EKONOMI YANG MENGOLAH BAHAN BAKU DAN/ATAU MEMANFAATKAN SUMBER DAYA INDUSTRI SEHINGGA MENGHASILKAN BARANG YANG MEMPUNYAI NILAI TAMBAH ATAU ATAU MANFAAT LEBIH TINGGI TERMASUK JASA INDUSTRI. PERDAGANGAN ADALAH TATANAN KEGIATAN YANG TERKAIT DENGAN TRANSAKSI BARANG DAN/ATAU JASA DI DALAM NEGERI TUJUAN PENGALIHAN HAK ATAS BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK MEMPEROLEH IMBALAN ATAU KOMPENSASI.

B. LANGKAH-LANGKAH YG DILAKUKAN DALAM RANGKA MENGANTISIPASI PERSAINGAN PERDAGANGAN GLOBAL YANG SEMAKIN KETAT, PERLU PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK INDUSTRI TERMASUK PRODUK INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN. PENINGKATAN DAYA SAING AKAN DICAPAI APABILA INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN MAMPU MEMPRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BERMUTU DAN AMAN UNTUK DIKONSUMSI.

INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN DALAM MERENCANAKAN, MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN PERUSAHAANNYA DLM MEMPRODUKSI DAN MENYEDIAKAN PRODUK YANG AMAN DAN LAYAK DIKONSUMSI MANUSIA PEMBINA INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN DLM PENGATURAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN PENGAWAS MUTU DAN KEAMANAN PANGAN OLAHAN DALAM MELAKUKAN AUDIT.

C. TINDAKAN PREVENTIF MENCEGAH TERCEMARNYA PANGAN OLAHAN DARI CEMARAN BIOLOGI, KIMIA/FIDIK YANG DAPAT MENGGANGGU, MERUGIKAN DAN MEMBAHAYAKAN KESEHATAN MANUSIA. MEMBUNUH ATAU MENCEGAH BERKEMBANG BIAK JASAD RENIK PATOGEN SERTA MENGURANGI JUMLAH JASAD RENIK LAIN YANG TIDAK DIKEHENDAKI MENGENDALKKAN PRODUKSI MELALUI PEMILIHAN BAHAN BAKU, PENGGUNAAN BAHAN PENOLONG, PENGGUNAAN BAHAN PANGAN LAINNYA, PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN, PENGOLAHAN, PENGEMASAN, DAN PENYIMPANAN/PENGANGKUTAN.

D. MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD : SEBAGAI ACUAN UMUM BAGI INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN DALAM MENGHASILKAN PRODUK YANG BERMUTU DAN AMAN UNTUK DIKONSUMSI. TUJUAN : MENGHASILKAN PANGAN OLAHAN YANG BERMUTU, AMAN UNTUK DIKONSUMSI DAN SESUAI DENGAN TUNTUTAN KONSUMEN MENDORONG INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN AGAR BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP MUTU DAN KEAMANAN PRODUK YG DIHASILKAN MENINGKATKAN PRODUKTIFITAS DAN EFISIENSI INDUSRI PENGOLAHAN PANGAN.

E. PENGERTIAN : PANGAN OLAHAN ADALAH MAKANAN ATAU MINUMAN HASIL PROSES DENGAN CARA ATAU METODE TERTENTU DENGAN ATAU TANPA BAHAN TAMBAHAN BAHAN PANGAN OLAHAN ADALAH BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN ( NABATI, HEWANI ) YANG DIGUNAKAN OLEH INDUSTRI PENGOLAHN PANGAN UNTUK MENGHASILKAN PRODUK AKHIR PABRIK /TEMPAT PRODUKSI ADALAH BANGUNAN DAN FASILITAS YANG DIGUNAKAN UNTUK PRODUKSI MAKANAN/MINUMAN, TERMASUK PENGOLAHAN, PENGEMASAN, PELABELAN DAN PENYIMPANAN. PEMBINA INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN ADALAH INSTANSI PEMERINTAH YG MEMPUNYAI TUGAS DAN FUNGSI MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP INDUSTRI PENGOLAHAN PANGAN.

PENGAWAS MUTU DAN KEAMANAN PANGAN OLAHAN ADALAH PERSONIL YG DITUGASKAN UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN DI PERUSAHAAN DLM MENERAPKAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN OLAHAN. MUTU PRODUK ADALAH NILAI YANG DITENTUKAN ATAS DASAR KRITERIA KEAMANAN PANGAN OLAHAN DAN KANDUNGAN GIZI TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN HIGIENE ADALAH SELURUH KONDISI ATAU TINDAKAN UNTUK MENINGKATKAN KESEHATAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN. HIGIENE PANGAN OLAHAN ADALAH TINDAKAN YANG DIPERLUKAN PADA SELURUH RANTAI PRODUKSI UNTUK MENJAMIN KEAMANAN , KEBERSIHAN DAN KELAYAKAN PANGAN OLAHAN YG DIHASILKAN.

KEMASAN ADALAH BAHAN YG DIGUNAKAN UNTUK MEWADAHI /MEMBUNGKUS YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN PRODUK. BAHAN BAKU ADALAH BAHAN-BAHAN UTAMA YG DIGUNAKAN DALAM PROSES PRODUKSI YG MERUPAKAN BAHAN TERBESAR DARI PRODUK. BAHAN TAMBAHAN ADALAH BAHAN YG DITAMBAHKAN DLM JUMLAH KECIL DG TUJUAN UNTUK MEMBANTU PROSES PRODUKSI ATAU MEMBENTUK KARAKTERISTIK TERTENTU PADA PRODUK. BAHAN PENOLONG ADALAH BAHAN YG DIGUNAKAN UNTUK MEMBANTU PROSES PRODUKSI DLM MENGHASILKAN PRODUK.

F. PEDOMAN PENGOLAHAN PANGAN ADA 3 PEDOMAN PENGOLAHAN PANGAN YG DIJADIKAN DASAR : PERSYARATAN HARUS ADALAH PERSYARATAN YG MENGINDIKASIKAN APABILA TDK DIPENUHI AKAN MEMPENGARUHI KEAMANAN PRODUK SECARA LANGSUNG PERSYARATAN SEHARUSNYA ADALAH PERSYARATAN YG MENGINDIKASIKAN APABILA TDK DIPENUHI MEMPUNYAI POTENSI YG BERPENGARUH THD KEAMANAN PRODUK. PERSYARATAN DAPAT ADALAH PERSYARATAN YG MENGINDIKASIKAN APABILA TDK DIPENUHI MEMPUNYAI POTENSI YG KURANG BERPENGARUH THD KEAMANAN PRODUK.

G. STANDARISASI : UNTUK MEMPEROLEH PRODUK BERMUTU YANG AMAN UNTUK DIKONSUMSI, MAKA TELAH DITERAPKAN BERBAGAI ATURAN THD PENGOLAHAN PANGAN YAITU : KEMASAN P-IRT GMP HACCP MD ISO SNI ( WAJIB DAN SUKARELA ) HALAL

II. PERLINDUNGAN KONSUMEN UNTUK MENINGKATKAN HARKAT DAN MARTABAT KONSUMEN, PERLU MENINGKATKAN KESADARAN, PENGETAHUAN, KEPEDULIAN, KEMAMPUAN DAN KEMANDIRIAN KONSUMEN UNTUK MELINDUNGI DIRINYA SERTA MENUMBUHKEMBANGKAN SIKAP PERILAKU USAHA YANG BERTANGGUNG JAWAB. KETENTUAN HUKUM YANG MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DI INDONESIA BELUM MEMADAI.

A. KETENTUAN UMUM : YANG DIMAKSUD DENGAN : 1. PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAHSEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN. 2. KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG DAN/ATAU JASA YG TERSEDIA DLM MASYARAKAT , BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI , KELUARGA, ORANG LAIN MAUPUN MAHLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN. 3. PELAKU USAHA ADALAH SETIAP ORANG ATAU PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA , BAIK YG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN DAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DLM WILAYAH NKRI, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMAMELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAH DLM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.

B. HAK DAN KEWAJIBAN HAK KONSUMEN ( 9 BUTIR ): HAK ATAS KENYAMANAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA HAK UNTUK MEMILIH BARANG DAN/ATAU JASA SERTA MENDAPATKAN BARANG DAN/ATAU JASA TERSEBUT SESUAI DENGAN NILAI TUKAR DAN KONDISI SERTA JAMINAN YANG DUJANJIKAN. HAK ATAS INFRMASI YG BENAR , JELAS DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG DAN/ATAU JASA HAK UNTUK DIDENGAR PENDAPAT DAN KELUHANNYA ATAS BARANG DAN/ATAU JASA YG DIGUNAKAN HAK UNTUK MENDAPATKAN ADVOKASI, PERLINDUNGAN , DAN ATAU UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT

HAK UNTUK MENDAPAT PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN KONSUMEN HAK UNTUK DIPERLUKAN ATAU DILAYANI SECARA BENAR DAN JUJUR SERTA TIDAK DISKRIMINATIF HAK UNTUK MENDAPATKAN KOMPENSASI , GANTI RUGI DAN/ATAU PENGGANTIAN, APABILA BARANG DAN/ATAU JASA YG DITERIMA TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN ATAU TIDAK SEBAGAIMANA MESTINYA HAK-HAK YG DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.

KEWAJIBAN KONSUMEN ( 4 BUTIR ) : MEMBACA ATAU MENGIKUTI PETUNJUK INFORMASI DAN PROSEDUR PEMAKAIAN ATAU PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA, DEMI KEAMANAN DAN KESELAMATAN BERITIKAD BAIK DLM MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBELIAN BARANG DAN/ATAU JASA. MEMBAYAR SESUAI DENGAN NILAI TUKAR YG DISEPAKATI MENGIKUTI UPAYA PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT.

C. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA HAK PELAKU USAHA ( 5 BUTIR ): HAK UNTUK MENERIMA PEMBAYARAN YG SESUAI DENGAN KESEPAKATAN MENGENAI KONDISI DAN NILAI TUKAR BARANG DAN/ATAU JASA YG DIPERDAGANGKAN HAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN TINDAKAN KONSUMEN YG BERITIKAD TIDAK BAIK. HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SEPATUTNYA DIDALAM PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA KONSUMEN HAK UNTUK REHABILITASI NAMA BAIK APABILA TERBUKTI SECARA HUKUM BAHWA KERUGIAN KONSUMEN TIDAK DIAKIBATKAN OLEH BARANG DAN/ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN HAK-HAK YG DIATUR DLM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA : ( 7 BUTIR ) BERITIKAD BAIK DLM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MEMBERIKAN INFORMASI YG BENAR, JELAS DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG DAN/ATAU JASA SERTA MEMBERI PENJELASAN PENGGUNAAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN MEMPERLAKUKAN ATAU MELAYANI KONSUMEN SECARA BENAR DAN JUJUR SERTA TIDAK DISKRIMINATIF MENJAMIN MUTU BARANG DAN/ATAU JASA YANG DIPRODUKSI DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN BERDASARKAN KETENTUAN STANDAR MUTU BARANG DAN/ATAU JASA YG BERLAKU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KONSUMEN UNTUK MENGUJI , DAN/ATAU GARANSI ATAS BARANG YG DIBUAT DAN/ATAU BARANG YG DIPERDAGANGKAN.

MEMBERI KOMPENSASI, GANTI RUGI DAN/ATAU PENGGANTIAN ATAS KERUGIAN AKIBAT PENGGUNAAN , PEMAKAIAN DAN PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN. MEMBERI KOMPENSASI , GANTI RUGI DAN/ATAU PENGGANTIAN APABILA BARANG DAN/ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIMANFAATKAN TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN.

D. PERBUATAN YG DILARANG BAGI PELAKU USAHA TDK MEMENUHI ATAU TDK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DIPERSYARATKAN TDK SESUAI DG BERAT BERSIH, ISI BERSIH ATAU NETTO TDK SESUAI DG UKURAN , TAKARAN,TIMBANGAN DAN JML DLM HITUNGAN MENURUT UKURAN YG SEBENARNYA TDK SESUAI DK KONDISI, JAMINAN, KEISTIMEWAAN ATAU KEMANJURAN SEBAGAIMAA DINYATAKAN DLM LABEL, ETIKET ATAU KETERANGAN BARANG DAN/ATAU JASA TIDAK SESUAI DG MUTU, TINGKAAN, KOMPOSISI, PROSES PENGOLAHAN, GAYA, MODE TDK SESUAI DG JANJI YG DINYATAKAN DLM LABEL ATAU KETERANGAN BARANG TDK MENCANTUMKAN TGL KEDALUARSA ATAU JANGKA WAKTU PENGGUNAAN/PEMANFAATAN

TIDAK MENGIKUTI KETENTUAN PRODUKSI SECARA HALAL, SEBAGAIMANA PERNYATAAN “ HALAL “ YANG DICANTUMKAN DALAM LABEL TIDAK MEMASANG LABEL ATAU MEMBUAT PENJELASAN BARANG YG MEMUAT NAMA BARANG, UKURAN, BERAT/ISI BERSIH ATAU NETTO, KOMPOSISI, ATURAN PAKAI, TANGGAL PEMBUATAN, AKIBAT SAMPINGAN, NAMA DAN ALAMAT PELAKU USAHA SERTA KETARANGAN LAIN UNTUK PENGGUNAAN YG MENURUT KETENTUAN HARUS DIPASANG/DIBUAT TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN/ATAU PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG DLM BAHASA INDONESIA SESUAI DG KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU.

E. TANGGUNG JWB PELAKU USAHA BERTANGGUNGJAWAB AB MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KERUSAKAN, PENCEMARAN DAN ATAU KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT MENGKONSUMSI BARANG DAN ATAU JASA YG DIHASILKAN ATAU DIPERDAGANGKAN. GANTI RUGI DPT BERUPA PENGEMBALIAN UANG ATAU PENGGANTIAN BARANG DAN/ATAU JASA YG SEJENIS ATAU SETARA NILAINYA PEMBERIAN GANTI RUGI DILAKSANAKAN DLM TENGGANG WAKTU 7 (TUJUH) HARI SETELAH TANGGAL TRANSAKSI PEMBERIAN GANTUI RUGI TDK MENGHAPUSKAN KEMUNGKINAN ADANYA TUNTUTAN PIDANA KETENTAUN TDK BERLAKU APABILA PELAKU USAHA DPT MEMBUKTIKAN BAHWA KESALAHAN TSB MERUPAKAN KESALAHAN KONSUMEN.

F. SANKSI SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI PIDANA UNTUK SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PENETAPAN GANTI RUGI PALING BANYAK Rp. 200.000.000,- ( DUA RATUS JUTA RUPIAH ) ( PASAL 60 AYAT 2 UU PK. PENUNTUTAN PIDANA DAPAT DILAKUKAN TERHADAP PELAKU USAHA DAN/ATAU PENGURUSNYA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp. 2.000.000.000,- ( DUA MILYAR RUPIAH) PASAL 61 DAN 62 AYAT 1 DAN 2.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH