HUKUM ADAT Hukum adat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
pengenalan PERBANDINGAN HUKUM
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM ADAT.
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Assalamu’alaikum bismillah...
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
Konsepsi Hukum Adat Minggu II.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM ADAT.
HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
SUMBER SUMBER HUKUM.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
PEMBIDANGAN HUKUM.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
SISTEM HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Assalamualaikum….
Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT Hukum adat

Deskripsi mata kuliah hukum adat Mata kuliah ini disampaikan secara tatap muka dan akan membahas ttg konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, persekutuan hukum adat, hukum tanah,transaksi tanah, transaksi yang berhubungan dg tanah, subyek hk, hukum yang berhubungan dg tanah, subyek hk, hukum kekerabatan, hukum perkawinan, hukum harta perkawinan dan hukum waris

Tujuan Mata Kuliah • Setelah mengikuti kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan Hukum Adat dan dapat menyelesaikan perkara-perkara yang bersangkutan dengan Hukum Adat. Prasyarat Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

PENDAHULUAN Hukum Adat sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dilahirkan oleh alam pikiran Barat bukan oleh alam pikiran Indonesia sendiri. Istilah Hukum Adat itu sendiri tidak dikenal di desa-desa, tapi mereka hanya berbicara soal adat-istiadat yang harus dipatuhi, yang kadang-kadang mempunyai sanksi-sanksi tertentu terhadap pelanggarannya. Penemuan Hukum Adat itu memang terpengaruh oleh faktor-faktor politik dan ekonomi struktur masyarakat jajahan pada waktu itu.

Penemuan Hukum Adat disebabkan: desakan-desakan politik hukum yang mau memaksakan rakyat Indonesia tunduk pada hukum Barat, penundukan itu terutama berpokok pangkal pada pikiran, bahwa Hukum Adat sama sekali tidak memenuhi tuntutan-tuntutan abad modern (yakni abad XX). Para sarjana hukum pada umumnya mengakui bahwa Hukum Adat Indonesia belum lama menjadi obyek Ilmu Pengetahuan Hukum Adat sebagaimana ilmu hukum lain-lainnya, mempunyai sistem sendiri, sistim yang berurat berakar pada sikap hidup dan alam pikiran bangsa Indonesia.

Prof. Mr. C. Van Vollenhoven: yang pertama-tama memasukkan pelajaran hukum adat ke dalam Ilmu Pengetahuan Hukum. membela rakyat Indonesia, terutama akan adanya penerapan hukum Barat oleh Pemerintah Belanda terhadap rakyat Indonesia. Menentang penyatuan hukum (unifikasi) dan menentang desakan secara lain terhadap Hukum Adat oleh Hukum Barat. Membela agar supaya arti peradilan adat diakui. Menentang pengingkaran hak-hak masyarakat hukum Bumiputera (asli) dan hak-hak perseorangan atas tanah. Menentang pengingkaran terhadap watak masyarakat-masyarakat Pribumi sendiri.

Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje: Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn. diberi julukan sebagai pemerinci hasil penemuan Prof. C. Van Vollenhoven yang dikenal sebagai “ahli hukum yang menemukan Hukum Adat (Bapak Hukum Adat)” Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje: yang pertama kali memakai istilah Hukum Adat (adatrecht) dalam ilmu hukum dalam bukunya “De Atjehers” tahun 1893

Dalam perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda istilah Hukum Adat baru dipakai pada tahun 1929 tatkala pasal 134 I.S diubah. Setelah diubah maka redaksi ayat-ayat dari pasal 134 itu menyebut kata Hukum Adat. Sebelum tahun 1929 istilah yang biasa dipakai untuk menyatakan Hukum Adat ialah ‘Undang-undang Agama, lembaga kebudayaan bangsa dan kebiasaan” (godsdienstige wetten, volks instellingen en gebruiken) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 A.B. atau “peraturan hukum mengenai agama dan kebiasaan mereka” yang tercantum dalam pasal 131 ayat 2 sub b I.S.

Tujuan Mempelajari Hukum Adat Tujuan praktis: Hukum adat masih digunakan dalam lapangan hukum perdata, khususnya dalam perkara waris. Secara faktual, masih banyak terdapat eksistensi kehidupan indigenous people di pelosok pedalaman nusantara. Tujuan strategis: Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan sumber serta bahan potensial untuk pembentukan hukum positip Indonesia dan pembangunan tata hukum Indonesia.

Istilah Hukum Adat Adat  Kebiasaan Masyarakat Adat  kebiasaan yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat tertentu/bersangkutan. Adat Jawa  kebiasaan berprilaku dalam masyarakat Jawa.

Istilah Adat Istiadat Adat berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “ADAH”, yang berati kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat. Adat aturan yang sudah menjadi kebiasaan atau wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari budaya, norma, hukum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem. Adat Istiadat kebiasaan atau tradisi yang baik dan hidup dalam suatu masyarakat yang selalu diikuti, diamalkan dan dipatuhi serta ditaati.

Istilah Hukum Adat  Istilah teknis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan perundangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintahan. Hukum Kebiasaan  Kebiasaan yang dibenarkan (diakui) di dalam perundangan. Hukum Adat  Hukum kebiasaan di luar perundangan. Hukum Adat  Aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum Adat  Adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.

Hukum Negara HUKUM ADAT Hukum Rakyat MANUSIA Hukum Negara Pikiran HUKUM ADAT Kehendak KEBIASAAN ADAT Prilaku ( Pribadi ) ( Masyarakat ) Hukum Rakyat

TERBENTUKNYA ADAT Cara (usage) Suatu bentuk perbuatan yang dilakukan orang di dalam mengadakan perhubungan pamrihnya Kebiasaan (folkways) Cara yang dilakukan orang dalam mengadakan perhubungan pamrihnya itu terjadi secara berulang-ulang Tata Kelakuan (mores) Menata kelakuan orang dengan suatu pola tertentu, artinya menghendaki agar para warga masyarakat melakukan conformity (penyesuaian diri) dengan tata kelakuan Adat (customs) Tata kelakuan yang telah melembaga atau telah sampai pada proses institusionalisasi (meng”adat”).

tiga prasyarat untuk menjadikan kebiasaan sebagai hukum yaitu : masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan, pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati) atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas, dan adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa (atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin) sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas kebiasaan tersebut.

Istilah dalam perundang-undangan Hindia Belanda Dalam A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving = Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan) pasal 11 dipakai istilah : Godsdientige Wetten, Volkinstelingen En Gebruiken (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan Kebiasaan-kebiasaan). Dalam R.R. 1854 pasal 75 ayat 3 : Godsdientige Wetten, Instellingen En Gebruiken (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan). Dalam I.S. (Indische Staatregeling = Peraturan Hukum Negara Belanda semacam Undang-undang Dasar Bagi Hindia Belanda) pasal 128 ayat 4 : Instellingen des Volks (Lembaga-lembaga dari Rakyat). Dalam I.S. pasal 131 ayat 2 sub b : Met Hunne Godsdiensten en Gewoonten Samenhengende Rechts Regelen (Aturan-aturan Hukum yang berhubungan dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan mereka). Dalam R.R. 1854 pasal 78 ayat 2 : Godsdientige Wetten En Oude Herkomsten (Peraturan-peraturan Keagamaan dan Naluri-naluri). S. 1929 No. 221 jo No. 487 : Adat Recht (Hukum Adat).

Pengertian Tentang Hukum Adat Istilah “Hukum Adat” secara akademis pertama kali merupakan istilah asing, hasil terjemahan dari istilah “Adatrecht” Dikenalkan pertama kali oleh Prof.Dr.Christiaan Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” Dikembangkan lebih lanjut oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollenhoven dalam tulisan-tulisannya antara lain “Het Adatrecht van Ned Ned-Indie (1901 1901-1933) 1933)”, “Een Adatwetboekje voor heel Indie (1910) 1910)”, “De Ontdekking van het Adatrecht (1928) 1928)”. ”.

“Hukum Adat” adalah…. Menurut Van Vollenhoven: “Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat”] “Hk.Adat = adat / kebiasaan yang bersangsi” Menurut Mr.B.Ter Haar Bzn “Hukum adat adalah aturan adat /kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, Hakim, dll baik di dalam maupun di luar persengketaan” (Teori “Keputusan”/“Beslissingenleer” )

Pendapat Ter Haar dipengaruhi oleh John Chipman Gray yang menyatakan: “All the law is judge made law” (semua hukum adalah hukum keputusan) Menurut Kusumadi .P Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan sifat hukum melalui penetapan yang dikeluarkan oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di luar sengketa (sama dengan Ter Haar). Sama-sama mendasarkan titik batasan antara adat dan hukum adat pada keputusan atau penetapan petugas hukum. Kusumadi menyebut adanya penetapan petugas hukum ini sebagai existential moment dari hukum adat.

Perbedaan antara Kusumadi dan Ter Haar: Perbedaan yang ada hanyalah bersifat gradatif Konsep Kusumadi “memperhalus” konsep Ter Haar Menurut Ter Haar, jika tidak ada keputusan, maka belum bisa dikatakan sebagai hukum Menurut Kusumadi, ketiadaan keputusan /penetapan bukan berarti ketiadaan aturan hukum. Tetapi baru pada saat ada penetapanlah aturan tingkah laku adat menjadi tegas berwujud dalam hukum positif

Menurut Soepomo Hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat itu pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-kepitusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan, di mana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri

Menurut Bushar Muhammad Sependapat dengan Soepomo Hukum adat adalah hukum tidak tertulis, yang tidak hanya meliputi hukum yang hidup dan dipertahankan sebagai aturan adat dalam masyarakat (hukum adat dalam arti sempit / customary law), melainkan juga kebiasaan dalam lapangan ketatanegaraan (convention) dan kehakiman atau peradilan Soepomo dan Bushar Muhammad memberikan pengertian yang sama bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam hidup bermasyarakat maupun dalam lapangan ketatanegaraan

Menurut Djojodigoeno Hukum adat berpangkal tolak dari konsepsi hukum yang umum. Hukum itu rangkaian ugeran (norma) yang mengatur perhubungan kemasyarakatan . Hukum itu adalah rangkaian ugeran yang mengatur hubungan pamrih (kepentingan). Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan. Menurut Dr.Sukanto Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan/dikodifisir, bersifat paksaan dan memiliki sangsi, sehingga mempunyai akibat hukum

Menurut Dr.Hazairin Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yakni hukum yang berasal dari dan memiliki kesesuaian langsung dengan kesusilaan masyarakat. Hukum adat lebih menguatkan pemeliharaan kaidah-kaidah kesusilaan melalui ancaman hukum /penguatan hukum. HAZAIRIN Bertumpu pada pendirian ada persesuaian antara hukum dan kesusilaan. Dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras dengan kesusilaan.

Menurut Mr.J.H.P. Bellefroid Hukum adat adalah aturan-aturan yang hidup meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat karena meyakini bahwa aturan-aturan tersebut berlaku sebagai hukum

Dua kategori sumber hukum, yang dari kekuasaan negara : perundangan, sebagai keputusan legislatif, keputusan pejabat, seperti keputusan eksekutif atau yudikatif (yurisprudensi), keputusan kekuasaan tertinggi dalam negara seperti perjanjian internasional, pernyataan perang, perjanjian perdamaian;dan lainnya. yang dari kekuasaan rakyat : adat kebiasaan, seperti berbagai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan pamrih, keputusan kelembagaan, seperti keputusan rukun tetangga, keputusan rukun tani,

Menurut Prof.Dr. M. Koesnoe Koesnoe, terdapat , perbedaan tentang konsep hukum antara pemikiran barat dan adat. Konsep pemikiran barat: Memandang individu sebagai makhluk yang merdeka Setiap individu memiliki kepentingan yang diusahakan untuk selalu dipenuhi secara maksimal Perlu diadakan penertiban atas usaha pemenuhan kepentingan tersebut Diperlukan sangsi untuk menjamin dilaksanakannya penertiban tersebut

Konsep pemikiran Adat: Individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakatnya Individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing masing-masing untuk melangsungkan dan kelangsungan masyarakat. Tidak ada ketentuan adat yang memerlukan syarat yang menjamin berlakunya dengan menggunakan paksaan (sanksi) Sangsi berfungsi sebagai upaya pengembalian keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran

PERBEDAAN HUKUM ADAT DENGAN TRADISI Berorientasi pada hal-hal yang baik Rational Bersifat dinamis dan progresif (plastis) Tidak berorientasi pada hal itu baik atau tidak baik untuk dilakukan Irrasional dan didasarkan pada legenda atau mitos. Bersifat statis.

Karakteristik Hukum Adat A. Wujud Hukum Adat Sebagian besar tidak tertulis / non statutair / ius non scriptum Sebagian kecil berupa hukum tertulis seperti peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh raja-raja Uraian-uraian hukum secara tertulis, seperti hasil penelitian yang dibukukan Dikarenakan wujud di luar tidak tertulis hanya merupakan bagian kecil, maka hukum adat cenderung selalu disebut sebagai hukum tidak tertulis B. Hukum adat bersifat dinamis (tidak statis) C. Hukum adat berasal langsung dari kebudayaan rakyat, yakni berupa kebiasaan-kebiasaan serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

Dua Unsur Berlakunya Hukum Adat 1. Unsur kenyataan (pada kenyataannya) adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat 2. Unsur psikologis terdapat adanya keyakinan rakyat bahwa adat tersebut mempunyai kekuatan hukum, sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum ( opinio juris necessitatis necessitatis)

Unsur-Unsur Pembentuk Hukum Adat: Mr.L.W.C van Den Berg teori “Receptio in Complexu” Hukum Adat Hukum agama Penyimpangan²

Van Vollenhoven: Hukum Adat Hukum tdk tertulis Hukum tertulis Hukum asli penduduk Hukum agama (Melayu Polynesia)

Faktor Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Proses Perkembangan Hukum Adat: Faktor magis dan animisme Faktor agama Faktor kekuasaan kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat Hubungan dengan orang orang-orang ataupun kekuasaan asing

TUGAS Berdasarkan materi tentang “Konsep-Konsep Hukum Adat” sebagaimana dijabarkan dalam perkuliahan dan diuraikan dalam buku-buku kepustakaan yang menunjang, maka jawablah pertanyaan di bawah ini sesuai dengan konsep-konsep yang dikemukakan oleh para sarjana hukum adat ! Apakah ada perbedaan antara adat dan hukum adat? Jelaskan Bagaimanakah suatu adat dapat dikatakan telah menjadi hukum adat? Jelaskan berdasarkan 2 kelompok pendapat yang berbeda, dan tunjukkan pokok perbedaannya serta sebutkan siapa saja tokoh sarjana yang termasuk ke dalam masing-masing kelompok tersebut! Hukum adat dikatakan bersifat dinamis. Jelaskan pernyataan ini!

Apakah Hukum Adat itu ? Apakah Hukum Adat = Adat ? Jika sama bagaimana persamaannya ? Jika tidak apa perbedaannya ? 3. Bagaimanakah (ciri-ciri) Hukum Adat ?

Bahan Bacaan: Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar) Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat M. Koesnoe, Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat