Sabtu, 07 Mei 2011
UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”
A. KONSULTASI Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan “klien”, dengan pihak lain yang merupakan “konsultan”, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Tidak ada suatu keharusan bg klien mengikuti pendapat yg disampaikan konsultan; Konsultan hanyalah memberikan pendapat (hukum) spt diminta kliennya; Selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa akan diambil sendiri oleh para pihak; Meski demikian, adakalanya pihak konsultan jg diberikan kesempatan utk merumuskan bentuk2 penyelesaian sengketa yg dikehendaki para pihak yg bersengketa.
B. NEGOSIASI Cara penyelesaian sengketa yg dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau kuasanya secara langsung pada saat negosiasi dilaksanakan tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah. Para pihak yang bersengketa yang secara langsung melakukan perundingan atau tawar-menawar, sehingga menghasilkan suatu kesepakatan bersama; Pada umumnya kesepakatan bersama tersebut dituangkan secara tertulis.
C. MEDIASI Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian sengketa. Dilakukan scr terstruktur dan sistematis; Dilakukan oleh para phk scr langsung dan penyelesainnya dikontrol oleh mrk sendiri; Adanya batas waktu tertentu yg disepakati; Mediator hanya bertindak sbg wasit.
D. KONSILIASI Upaya yg dilakukan oleh pihak ketiga yg bersifat netral, utk berkomunikasi dg phk2 yg bersengketa guna mencapai kesepakatan bersama. Pihak ketiga seringkali bertindak sbg phk yg mengirimkan tawaran penyelesaian; Konsiliator hanya memfasilitasi terjadinya proses komunikasi para phk utk mencapai solusi sendiri; Konsiliator jg bertindak sbg pembawa pesan dari satu phk ke phk lain jk pesan tsb tdk mngkn disampaikan langsung atau tdk bersedia bertemu scr langsung.
2. Pasal 6 Ayat (3) : “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator”. E. PENILAIAN AHLI Penilaian Ahli dapat diartikan sbg pendapat hukum/legal opinion atas permintaan para pihak yg bersengketa.
1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Didirikan oleh KADIN tgl 3 Desember 1977; Berwenang menyelesaikan sengketa perdata antara pengusaha Ind atau asing, jg berwenang memberikan pendapat yg mengikat; Menangani sengketa melalui arbitrase sbg kelembagaan maupun scr ad-hoc; Membutuhkan waktu antara 3 – 6 bulan.
Dibentuk tgl 23 Okt 1993 dg yurisdiksi penyelesaian sengketa perdagangan, industri, keuangan, jasa, dll.; Pendirianya berakar pada konsep ishlah dlm Islam yg mendukung penyelesaian sengketa scr damai; Belakangan, konsep ishlah telah menyatu dg konsep tahkim yg berarti mjd penengah suatu sengketa. Mekanisme penyelesaian sengketa dpt dilakukan dg institusional dan ad-hoc; Penyelesaian sengketa memakan waktu 3-6 bln sbgmn umumnya arbitrase.
Kelahirannya (Feb 1996) mrpkn reaksi positif atas pertumbuhan ekonomi Ind; Mekanisme dan prosedur penanganan sengketa tdk berbeda dg BANI dan BAMUI; Rata2 penyelesaian sengketa (mediasi, negosiasi, konsiliasi) diselesaikan paling lama 6 bulan; Mempunyai struktur organisasi utk tiap metode APS yg dipimpin oleh aeorang ketua bidang.