Sabtu, 07 Mei 2011. UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
ADR IV.
Kelompok: NURLAILI FAJRI ( ) AHMAD AHSAN ( ) YIZAQ ARDIAN ( ) EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012.
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
NEGOTIATION Negosiasi.
HUKUM ACARA PERDATA.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MEDIASI & ARBITRASE.
Sabtu, 28 Mei Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan.
MANAGEMEN KONFLIK Ilmi A Stialani S.Psi.
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Penyelesaian Permasalahan Hukum
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ADR MENURUT UUPLH.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
ADR VII Sabtu, 14 Mei 2011.
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
ARBITRASE.
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
ADR MENURUT UUPLH.
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

Sabtu, 07 Mei 2011

UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”

A. KONSULTASI Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan “klien”, dengan pihak lain yang merupakan “konsultan”, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.  Tidak ada suatu keharusan bg klien mengikuti pendapat yg disampaikan konsultan;  Konsultan hanyalah memberikan pendapat (hukum) spt diminta kliennya;  Selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa akan diambil sendiri oleh para pihak;  Meski demikian, adakalanya pihak konsultan jg diberikan kesempatan utk merumuskan bentuk2 penyelesaian sengketa yg dikehendaki para pihak yg bersengketa.

B. NEGOSIASI Cara penyelesaian sengketa yg dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau kuasanya secara langsung pada saat negosiasi dilaksanakan tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah.  Para pihak yang bersengketa yang secara langsung melakukan perundingan atau tawar-menawar, sehingga menghasilkan suatu kesepakatan bersama;  Pada umumnya kesepakatan bersama tersebut dituangkan secara tertulis.

C. MEDIASI Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian sengketa.  Dilakukan scr terstruktur dan sistematis;  Dilakukan oleh para phk scr langsung dan penyelesainnya dikontrol oleh mrk sendiri;  Adanya batas waktu tertentu yg disepakati;  Mediator hanya bertindak sbg wasit.

D. KONSILIASI Upaya yg dilakukan oleh pihak ketiga yg bersifat netral, utk berkomunikasi dg phk2 yg bersengketa guna mencapai kesepakatan bersama.  Pihak ketiga seringkali bertindak sbg phk yg mengirimkan tawaran penyelesaian;  Konsiliator hanya memfasilitasi terjadinya proses komunikasi para phk utk mencapai solusi sendiri;  Konsiliator jg bertindak sbg pembawa pesan dari satu phk ke phk lain jk pesan tsb tdk mngkn disampaikan langsung atau tdk bersedia bertemu scr langsung.

2. Pasal 6 Ayat (3) : “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator”. E. PENILAIAN AHLI Penilaian Ahli dapat diartikan sbg pendapat hukum/legal opinion atas permintaan para pihak yg bersengketa.

1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)  Didirikan oleh KADIN tgl 3 Desember 1977;  Berwenang menyelesaikan sengketa perdata antara pengusaha Ind atau asing, jg berwenang memberikan pendapat yg mengikat;  Menangani sengketa melalui arbitrase sbg kelembagaan maupun scr ad-hoc;  Membutuhkan waktu antara 3 – 6 bulan.

 Dibentuk tgl 23 Okt 1993 dg yurisdiksi penyelesaian sengketa perdagangan, industri, keuangan, jasa, dll.;  Pendirianya berakar pada konsep ishlah dlm Islam yg mendukung penyelesaian sengketa scr damai;  Belakangan, konsep ishlah telah menyatu dg konsep tahkim yg berarti mjd penengah suatu sengketa.  Mekanisme penyelesaian sengketa dpt dilakukan dg institusional dan ad-hoc;  Penyelesaian sengketa memakan waktu 3-6 bln sbgmn umumnya arbitrase.

 Kelahirannya (Feb 1996) mrpkn reaksi positif atas pertumbuhan ekonomi Ind;  Mekanisme dan prosedur penanganan sengketa tdk berbeda dg BANI dan BAMUI;  Rata2 penyelesaian sengketa (mediasi, negosiasi, konsiliasi) diselesaikan paling lama 6 bulan;  Mempunyai struktur organisasi utk tiap metode APS yg dipimpin oleh aeorang ketua bidang.