Presentasi Wanita dan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Hak dan Kewajiban Warganegara
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Hak atas Kebebasan Pribadi
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Monogami, Poligami dan Peceraian
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
GERAKAN SOSIAL DALAM PERUBAHAN SOSIAL (bagian II)
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
KESADARAN BERKONSTITUSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Apa dan Mengapa Demokrasi?
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Feminisme Oleh kelompok 12: Agata Safira
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
Pengarusutamaan Gender
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
RELASI GENDER DALAM MASYARAKAT INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kekerasan terhadap Perempuan
Transcript presentasi:

Presentasi Wanita dan Hukum Female Legal Theory dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Anggota Kelompok 2 Aditya Pratama Fachmi Ridho Pratama P Fahri Gunawan Garinindya E Nabilah Karimah

Permasalahan UU No.1 tahun 1974 Banyak permasalahan dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan dalam perkawinan atau akibat perkawinan karena pengaplikasian UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Contohnya: Agama Pertengakaran dalam perkawinan Kawin Siri Kedudukan suami istri yang tidak seimbang Poligami Perempuan sbg Kepala Rumah Tangga Umur melakukan perkawinan

Permasalahan UU No.1 tahun 1974 Berbagai permasalahan tersebut selanjutnya memerlukan upaya dari berbagai pihak (termasuk DPR RI) untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya adalah melalui pembahasan perubahan atas UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini menjadi suatu hal yang memiliki tingkat Urgensitas tinggi didasarkan pada Peraturan lain yang berlaku dan dianut di Indonesia yang melindungi perempuan, yakni 1.UUD 1945 Pasal 27 tentang Persamaan Hak dan Kewajiban Warga Negara; 2. UU NO. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan (ratifikasi CEDAW); 3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Upaya-upaya yang dilakukan membahas UU perkawinan Meuthia farida hatta Direktorat jendral peraturan perundang-undangan Tokoh ulama garut Seminar nasional kedudukan ALK Komnas perempuan Fakultas syari’ah IAIN PSKK-UGM Hukum onlline Kongres koalisi perempuan nasional

APAKAH FEMALE LEGAL THEORY? Female Legal Theory atau Feminist Jurisprudence berkembang dimulai pada tahun 1960 sampai awal 1970 yang dibawa oleh feminis Amerika. Female Legal Theory adalah falsafah hukum yang didasarkan adanya kesetaraan gender diberbagai bidang. Female Legal Theory melakukan pendekatan Feminis Kultural, dimana pendekatan tersebut mengutamakan adanya perbedaan antara pria dan wanita yang kemudian mencari keadilan dari perbedaan tersebut. Female Legal Theory berkembang dikarenakan adanya kritisasi wanita atas peraturan2 yang lebih mengakomodir kebutuhan pria, sehingga wanita merasa tidak terlindungi dengan sistem hukum yang berlaku. Selain itu, semakin berkembangnya teori ini diakibatkan adanya isu politik atas sub ordinansi antara pria dan wanita.

metode yang digunakan dalam Female Legal Theory Menurut Katherine T Bartlett, metode yang digunakan dalam Female Legal Theory sebetulnya sama dengan yang dilakukan para pengacara pada umumnya, namun ada beberapa metode-metode yang lebih menyeluruh yaitu : asking woman question -> dimana metode ini berusaha menelaah bagaimana hukum telah gagal melihat dari sisi pengalaman perempuan yang akhirnya merugikan perempuan feminist practical reasoning -> penalaran hukum menolak adanya monolitic community yang sering digunakan oleh pria, dan lebih memusatkan kepada kepada perspektif wanita sebagai kaum yang tidak terwakili. Aliran ini kemudian lebih luas karena memusatkan hal-hal yang tidak biasa, namun tetap memusatkan perempuan sebagai titik tolak consciousness raising -> lebih memusatkan pada pemberdayaan individu bukan lagi pada serangan-serangan terhadap kaum tertentu. Pemberdayaan ini juga ikut ‘menyerang’ institusi2 dengan cara through the popular medias, arts, even litigations.

Alasan.Female Legal Theory digunakan sebagai  landasan  teori bagi penganut konsep Feminisme 1.Mengidentifikasi sumber ketidakjelasan dan ketidakadilan dari produk hukum terhadap kaum perempuan 2.Mencari cara untuk mencapai agar tercipta keadilan terhadap perempuan di dalam lembaga maupun kehidupan sehari – hari 3.Mengidentifikasi alasan terjadinya penolakan -penolakan  terhadap batasan – batasan hukum yang membatasi perempuan

FEMALE LEGAL THEORY DI INDONESIA? Gerakan emansipasi di Indonesia terus bergulir mengikuti zaman, bisa dilihat dari berbagai rancangan undang-undang yang terus dibuat dengan harapan bahwa terdapat keadilan bagi kaum wanita. Contoh rancangan undang-undang Perlindungan Kekerasan Rumah Tangga, Pekerja Wanita Migran, dan Undang-undang Perkawinan 1 / 1974 Selain melakukan gerakan-gerakan pada hukum positif di Indonesia, bisa dilihat dengan munculnya LSM – LSM pergerakan wanita dimana terus menyuarakan produk-produk kebijakan yang dibuat namun merugikan wanita. Berbagai cara dilakukan dengan seminar, debat publik, atau talkshow. Salah satu Undang-undang yang ikut ditelaah dari Female Legal Theory adalah Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berbagai pro dan kontra terhadap undang-undang ini karena diharapkan akan memberi angin segar kepada perlindungan wanita. Namun, masih saja ditemukan adanya Pasal-pasal terkait yang jelas merugikan wanita. Sebagai contoh Pasal 8 yang mengatur tentang pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan atas persetujuan dirinya menjadi objek pornografi. Penjelasan pasal ini adalah jika seseorang dalam keadaan paksaan dan ancaman maka ia tidak akan dipidana. Tetapi, pada ketentuan pidana pasal 34 menyebutkan ancaman hukuman pidana dalam UU Pornografi ini adalah maksimal 10 tahun atau denda maksimal 10 milyar. Dan, UU Pornografi ini mengacu pada KUHAP yang menyebutkan bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun wajib dilakukan penahanan (pasal 23 KUHAP). Artinya perempuan dan anak korban pornografi wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, dalam proses penyidikan sebagai korban mereka tetap ditahan dalam tahanan penyidik/polisi karena mengacu pada KUHAP.

KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Seminar Nasional “Mendorong Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” DISAMPAIKAN OLEH KUNTHI TRIDEWIYANTI DISELENGGARAKAN OLEH KOMNAS PEREMPUAN 22 September 2011

KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Sekian dan Terima Kasih SESI TANYA JAWAB