THE USE OF THE CRIMINAL LAW

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HAK PEKERJA.
Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Struktur Pengendalian Intern
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
PERDATA -PIDANA.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
PERTEMUAN KE 7 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK,
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
HUKUM PENGANGKUTAN.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
PENYIDIKAN NEGARA.
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
ETIKA BISNIS.
Asuransi Personal Modul 12 Berbagai Bentuk Tanggung Gugat
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Hukum Bisnis Universitas Kristen Maranatha
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Etika bisnis dan e-commerce
Transcript presentasi:

THE USE OF THE CRIMINAL LAW BY: DANIEL TULUS M. SIHOTANG 1206306874 PROGRAM PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM INDONESIA OKTOBER 2013

STRICT LIABILITY DEFINISI : Lord Reid mengidentikkan dengan istilah “Absolute Liability”. pertanggungjawaban pidana dimana dalam penuntutan tidak membutuhkan pembuktian adanya mens rea sebagai bagian dari actus reus, hal ini berarti pelanggaran tersebut yang memerlukan mens rea dapat dideskripsikan sebagai strict liability. Sutan Remi Syahdeini : pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan dengan tidak perlu dibuktikan unsur kesengajaan/kelalaian dari pelaku tersebut (Sutan Remi Sjahdeini:2006:78) Barda Nawawi : Liability without fault (Barda Nawawi Arief:1984: 68)

IDENTIFIKASI BENTUK STRICT LIABILITY Dikhususkan terhadap pelaku bisnis/perusahaan. Ada 3 identifikasi yakni; (i) pihak yang menjadi objek yang membayar denda sebagai sanksi (ii) pihak yang berperan dalam kegiatan yang menimbulkan kerugian (iii)pihak yang menerima keuntungan dari kegiatan usaha dan menanggung kerugian apabila melakukan kesalahan.

VICARIOUS LIABILITY DEFENISI tindak pidana seseorang dapat dilimpahkan /diatribusi ke pihak lain, biasanya adalah pegawai utama. Dalam hukum perdata, pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan/perbuatan melawan hukum yang dilakukan pekerja dalam kaitannya dengan pekerjaan. Dalam asas umum hukum pidana, majikan tidak bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan pekerjanya. ada 2 cara mengidentifikasi berlakunya vicarious liability, yakni: extensive construction dan doctrine of delegation Roeslan Saleh : pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Secara singkat vicarious liability sering diartikan sebagai “pertanggungjawaban pengganti (Roeslan Saleh: 1983: 32)

VICARIOUS LIABILITY & DUE DILIGENCE DEFENCES Dalam due diligence defense hal yang menjadi pertanyaan yang sulit dijawab adalah apakah terdakwa yang berupa korporasi dapat melimpahkan kesalahannya kepada pekerja mereka. Vicarious liability berpandangan bahwa pemberi kerja bertanggungjawab penuh terhadap tinda pidana yang dilakukan dalam hubungan kerja terlepas dari apa kesalahan dari pemberi kerja, sehingga tidak ada ruang pembeda bagi pemberi kerja terhadap tindakan yang dilakukan oleh pekerjanya. VICARIOUS LIABILITY, MENS REA AND DELEGATION Meskipun tindakan pekerja dapat diatribusi kepada pemberi kerja, akan tetapi secara umum mens rea pekerja tidak dapat diatribusikan. Pengecualian dari hal ini adalah dengan penerapan doctrine delegation. Melalui doktrin ini dimana pemberi kerja telah mendelegasikan tugas-tugasnya kepada salah salah satu pekerjanya dan pekerja tersebut melakukan tindakan yang dilarang/pidana dengan syarat mens rea, maka pemberi kerja dapat dihukum atas tindakan pekerjanya.

CORPORATE LIABILITY DEFENISI Pertanggungjawaban yang dijatuhkan kepada koorporasi. Yang mungkin banyak menimbulkan pertanyaan bahwa unsur mutlak untuk dapat dipertanggungjawabkan adalah adanya unsur mens rea. untuk memungkinkan adanya mens rea di dalam korporasi, hukum telah mengembangkan doktrin identifikasi (doctrine of identification). Doktrin ini mejadi sangat penting dalam Hukum Inggris, tetapi ada indikasi pengadilan melakukan pendekatan baru terhadap kejahatan korporasi.

ALTERNATIVE APPROACH OF CORPORATE LIABILITY Reactive fault diusulkan oleh Fisse dan Braithwaite yang mengemukakan apabila actus reus dari suatu tindak pidana terbukti dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka pengadilan mengeluarkan perintah yang bersangkutan, dapat meminta perusahaan melakukan penyelidikan sendiri mengenai siapa yang bertanggungjawab di dalam organisasi perusahaan itu, mengambil tindakan disiplin, mengirimkan laporan yang merinci apa saja yang telah diambil oleh perusahaan. apabila perusahaan tidak memberikan tggapan sebagaimana yang diinginkan pengadilan maka pengadilan dapat membebani pertanggungjawaban kepada perusahaan

A PROPOSAL FOR : MENS REA OFFENCES REGULATORY OFFENCES Korporasi akan diberikan pertanggungjawaban untuk setiap tindakan yang dilakukan oleh karyawan yang mana terjadi dalam sebuah bagian proses dari pekerjaannya. Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan karyawan yang dilakukan diluar tugas perusahaan/korporasi. REGULATORY OFFENCES Sebagian besar tindak pidana perlindungan konsumen dipaksakan strict liability. Strict liability sendiri diperkuat dengan sebuah pembelaan due diligence dari doktin identifikasi. Masalah yang muncul dengan system tersebut pada saat ini adalah tidak hanya perusahaan yang dapat membebaskan diri dari pertanggungjawaban tetapi bahwa perusahaan dapat memebebaskan pertanggungjawaban dengan menyalahkan karyawan mereka.Hal ini berarti sebuah penghapusan terhadap doktrin identifikasi dalam sebuah pemahaman yang kita tahu, keduanya baik pelanggaran mens read an dalam konteks pembelaan due diligence. Itu akan membuat korporasi bertanggungjawab terhadap semua tindak pidana dari karyawan yang melakukan tugas dari perusahaan.

IS STRICT LIABILITY EFFECTIVE? Pendapat utama dalam keuntungan dari pemaksaan strict liability adalah bhwa diperlukan dalam rangka memastikan bahwa masyarakat cukup dilindungi. Strict liability dipaksaakan karena mungkin terlalu sulit untuk membuktikan mens rea dalam kebanyakan kasus, terutama terdakwanya adalah sebuah korporasi. Cara kedua dimana strict liability dilihat sebagai suatu hal efektif dalam melindungi public melalui efek jera yang ditimbulkannya

IS STRICT LIABILITY JUST Hal yang perlu untuk dicatatkan adalah bahwa hal ini sangat penting dalam regulasi tindak pidana untuk membawa beberapa stigma, untuk memastikan bahwa mereka memberikan sebuah efek jera yang efektif. Satu pernyataan bahwa hal tersebut salah untuk terdakwa yang dihukum atas tindak pidana yang membawa sebuah stigma moral jika terdakwa tidak memenuhi unsure mens rea, Satu pendapat yang mana terkadang didahulukan dalam mendukung strict liability adalah bahwa hal itu disepakati dengan tindak pidana yang mana bukan bener-benar kejahatan. Tindak pidana tersebut bukan sebuah kejahatan dalam beberapa hal nyata tetapi tindakan yang mana dalam kepentingan masyarakat dilarang untuk dihukum.

POSSIBLE SOLUTION TO CONCERN ABOUT STRICT LIABILITY Requiring Proof of Negligence kecerobohan sengaja dilibatkan untuk memasukkan serta bagian terpenting dari kecerobohan dalam konteks yang lebih luas terkadang diasumsikan bahwa kelalaian sedang dipertentangkan dengan bentuk dari mens rea disebabkan kelalaian merupakan bentuk dari mens rea itu sendiri keberatan terhadap pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian mungkin kurang terasa apabila hal tersebut dipertentangkan, tidak dengan pengetahauan kita, niat dan kecerobohan, tetapi dengan strict liability Limiting Prosecutions to Businesses And Decision-Makers Banyak Pelanggaran strict liability dilakukan oleh para pengusaha. Akan tetapi hanya ada 1 aturan yang jelas yang tidak menyertakan karyawan untuk dihukum adalah dalam Consumer Protection Act 1987. Establishing General Defences of Due Diligence Dalam kasus perlindungan konsumen hal ini bukan menjadi sebuah masalah, seperti kebanyakan pelanggaran yang membutuhkan sebuah pembelaan. Di dalam pengaturan lain hal ini tidak dapat dipresentasikan, dan hal ini menjadi sebuah argument yang kuat untuk membuat sebuah pembelaan due diligence yg umum terhadap pelanggaran strict liability.

THANK YOU