WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S HUKUM TATA NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S PENGANTAR
MINGGU KE I MINGGU KE II PENDAHULUAN / PENGANTAR
PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM 1.PEMBAGIAN HUKUM 2.DEFINISI HUKUM
PEMBAGIAN HUKUM ILMU NEGARA 1.DASAR HTN + HAN 2.UNSUR NEGARA 1.MENURUT ISINYA 2.MENURUT SUMBER 3.MENURUT WAKTU BERLAKUNYA 4.MENURUT WILAYAH BERLAKUNYA 5.MENURUT BENTUKNYA 6.MENURUT FUNGSINYA ILMU NEGARA 1.DASAR HTN + HAN 2.UNSUR NEGARA 3.TEORI NEGARA 4.KONSEP NEGARA
DEFINISI HUKUM : HUKUM TATA NEGARA 1.E.UTRECHT 2.A.RIDWAN HAKIM 3.IMMANUEL KANT 4.LEON DUGUIT 5.VAN APELDOORN KESIMPULAN HUKUM TATA NEGARA 1.ISTILAH : 2.OBYEK 3.PERBEDAAN DENGAN ILMU NEGARA + HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 4.DEFINISI HTN 5.HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU PENGETAHUAN YANG LAIN
1.ISTILAH : 6.CARA PENDEKATAN DALAM HTN 7.DEFINISI HTN 8.SUMBER HTN 9.SEJARAH PERJALANAN HTN 1.ISTILAH : A>STAATS RECHT ------- Staats Recht in ruimere zin ( Dalam Arti Luas ) Staats Recht in engere zin ( Dalam Arti Sempit ) B> CONSTITUTIONAL LAW / STATE LAW - ( INGGRIS ) C>DROIT SONSTITUIONNEL / PERANCIS D> VERFASSUNGS RECHT / JERMAN
3.PERBEDAAN : 4.DEFINISI HTN 2.OBYEK NEGARA : A>VAN VOLEN HOVEN : +> ILMU NEGARA +> HUKUM TATA NEGARA +> HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 3.PERBEDAAN : +> ILMU NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA +> HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 4.DEFINISI HTN A>VAN VOLEN HOVEN : “ Hukum yang mengatur semua masyarakat hukum tingkat atas sampai bawah,yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya,menentukan badan-badan hukum yang berkuasa,berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut “
C> PATON D> M .SOLI LUBIS B>WADE & PHILIPS ( INGGRIS ) “ HUKUM YANG MENGATUR ORGANISASI-ORGANISASI NEGARA,STRUKTUR ORGANISASI.KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI SERTA HUBUNGAN ANTAR ORGAN-ORGAN TSB “ C> PATON “ HUKUM TATA NEGARA HANYA DAPAT DILIHAT DARI ALAT PERLENGKAPAN NEGARA,TUGAS & WEWENANGNYA D> M .SOLI LUBIS “SEPERANGKAT PERATURAN MENGENAI BENTUK SUSUNAN NEGARA,ALAT PERLENGKAPANNYA,TUGAS-TUGAS DAN HUBUNGAN DIANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN”
D>MOH.KUSNARDI & HARMAILY IBRAHIM “SEBAGAI KUMPULAN PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA,HUBUNGAN ANTAR ALAT PERLENGKAPAN NEGARA DALAM GARIS VERTIKAL DAN HORIZONTAL SERTA KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN HAK-HAK ASASINYA “ E>PROF.Dr.ISMAIL SUNNY,SH.,McL “ HUKUM TATA NEGARA ADALAH HUKUM YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DAN PEMERINTAH,HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT SERTA HAK AZASI WARGA NEGARA “
6.CARA PENDEKATAN DALAM HTN KESIMPULAN : HUKUM TATA NEGARA ADALAH : …………… 5.HUBUNGAN HTN DENGAN : a> ILMU NEGARA b> ILMU POLITIK c> HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 6.CARA PENDEKATAN DALAM HTN a> PENDEKATAN YURIDIS FORMIL “ KETENTUAN SUATU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK BOLEH MENYIMPANG DARI KETENTUAN DASAR YAITU :UUD 1945 “
MINGGU KE III + MINGGU KE IV SUMBER HUKUM b> PENDEKATAN FILOSOFI C> PENDEKATAN SOSIOLGIS “ KETENTUAN SUATU PERATURAN YANG BERLAKU PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN HASIL KEPUTUSAN POLITIS “ d> PENDEKATAN HISTORIS “LAHIRNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK BISA LEPAS PROSES SEJARAH “ MINGGU KE III + MINGGU KE IV SUMBER HUKUM