WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HUKUM TATANEGARA.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Sumber Hukum Administrasi Negara
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
PENGERTIAN HAN.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KONSTITUSI.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
HUKUM TATA NEGARA.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi HAN Ujian Sisipan I
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HTN DAN HAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pengantar Hukum Tata negara
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S HUKUM TATA NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S PENGANTAR

MINGGU KE I MINGGU KE II PENDAHULUAN / PENGANTAR

PIH + PHI + ILMU NEGARA HUKUM 1.PEMBAGIAN HUKUM 2.DEFINISI HUKUM

PEMBAGIAN HUKUM ILMU NEGARA 1.DASAR HTN + HAN 2.UNSUR NEGARA 1.MENURUT ISINYA 2.MENURUT SUMBER 3.MENURUT WAKTU BERLAKUNYA 4.MENURUT WILAYAH BERLAKUNYA 5.MENURUT BENTUKNYA 6.MENURUT FUNGSINYA ILMU NEGARA 1.DASAR HTN + HAN 2.UNSUR NEGARA 3.TEORI NEGARA 4.KONSEP NEGARA

DEFINISI HUKUM : HUKUM TATA NEGARA 1.E.UTRECHT 2.A.RIDWAN HAKIM 3.IMMANUEL KANT 4.LEON DUGUIT 5.VAN APELDOORN KESIMPULAN HUKUM TATA NEGARA 1.ISTILAH : 2.OBYEK 3.PERBEDAAN DENGAN ILMU NEGARA + HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 4.DEFINISI HTN 5.HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU PENGETAHUAN YANG LAIN

1.ISTILAH : 6.CARA PENDEKATAN DALAM HTN 7.DEFINISI HTN 8.SUMBER HTN 9.SEJARAH PERJALANAN HTN 1.ISTILAH : A>STAATS RECHT ------- Staats Recht in ruimere zin ( Dalam Arti Luas ) Staats Recht in engere zin ( Dalam Arti Sempit ) B> CONSTITUTIONAL LAW / STATE LAW - ( INGGRIS ) C>DROIT SONSTITUIONNEL / PERANCIS D> VERFASSUNGS RECHT / JERMAN

3.PERBEDAAN : 4.DEFINISI HTN 2.OBYEK NEGARA : A>VAN VOLEN HOVEN : +> ILMU NEGARA +> HUKUM TATA NEGARA +> HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 3.PERBEDAAN : +> ILMU NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA +> HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 4.DEFINISI HTN A>VAN VOLEN HOVEN : “ Hukum yang mengatur semua masyarakat hukum tingkat atas sampai bawah,yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya,menentukan badan-badan hukum yang berkuasa,berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut “

C> PATON D> M .SOLI LUBIS B>WADE & PHILIPS ( INGGRIS ) “ HUKUM YANG MENGATUR ORGANISASI-ORGANISASI NEGARA,STRUKTUR ORGANISASI.KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI SERTA HUBUNGAN ANTAR ORGAN-ORGAN TSB “ C> PATON “ HUKUM TATA NEGARA HANYA DAPAT DILIHAT DARI ALAT PERLENGKAPAN NEGARA,TUGAS & WEWENANGNYA D> M .SOLI LUBIS “SEPERANGKAT PERATURAN MENGENAI BENTUK SUSUNAN NEGARA,ALAT PERLENGKAPANNYA,TUGAS-TUGAS DAN HUBUNGAN DIANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN”

D>MOH.KUSNARDI & HARMAILY IBRAHIM “SEBAGAI KUMPULAN PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA,HUBUNGAN ANTAR ALAT PERLENGKAPAN NEGARA DALAM GARIS VERTIKAL DAN HORIZONTAL SERTA KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN HAK-HAK ASASINYA “ E>PROF.Dr.ISMAIL SUNNY,SH.,McL “ HUKUM TATA NEGARA ADALAH HUKUM YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DAN PEMERINTAH,HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT SERTA HAK AZASI WARGA NEGARA “

6.CARA PENDEKATAN DALAM HTN KESIMPULAN : HUKUM TATA NEGARA ADALAH : …………… 5.HUBUNGAN HTN DENGAN : a> ILMU NEGARA b> ILMU POLITIK c> HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 6.CARA PENDEKATAN DALAM HTN a> PENDEKATAN YURIDIS FORMIL “ KETENTUAN SUATU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK BOLEH MENYIMPANG DARI KETENTUAN DASAR YAITU :UUD 1945 “

MINGGU KE III + MINGGU KE IV SUMBER HUKUM b> PENDEKATAN FILOSOFI C> PENDEKATAN SOSIOLGIS “ KETENTUAN SUATU PERATURAN YANG BERLAKU PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN HASIL KEPUTUSAN POLITIS “ d> PENDEKATAN HISTORIS “LAHIRNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK BISA LEPAS PROSES SEJARAH “ MINGGU KE III + MINGGU KE IV SUMBER HUKUM