HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
PEMBAGIAN HARTA WARISAN 1. BAGIAN AYAH Dapat 1/6 jika bersama anak laki-laki Sebagai ashobah jika tidak ada anak laki-laki 2. BAGIAN IBU Dapat 1/6 jika bersama anak atau dua saudara atau lebih. Dapat 1/3 jika tidak ada anak atau dua saudara atau lebih. Dapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama ayat.
3. BAGIAN JANDA Dapat 1/8 jika bersama anak Dapat 1/4 jika tidak ada anak Jika janda lebih dari satu, maka bagian janda dibagi rata. Selain harta warisan, janda juga berhak atas harta gono gini. 4. BAGIAN DUDA Dapat 1/4 bagian jika bersama anak Dapat 1/2 bagian jika tidak ada anak
5. BAGIAN ANAK LAKI-LAKI Sebagai ashobah, baik bersama saudara laki-laki lain atau saudara perempuan 6. BAGIAN ANAK PEREMPUAN Dapat 1/2 jika hanya anak tunggal Masing-masing dapat 2/3 Jika ada dua atau lebih anak perempuan
7. BAGIAN ANAK ANGKAT Bukan ahli waris, tapi wajib diberi wasiat wajibah paling banyak 1/3 oleh PA (Pasal 209 ayat (2) KHI) Wasiat wajibah dapat diberikan sebelum pembagian harta warisan kepada ahli waris Bagian anak angkat tidak melebihi bagian anak kandung, atau bagian anak angkat paling banyak sebesar bagian anak perempuan Dasar pada An-nisa’ : 12 yaitu “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudrorat (kepada ahli waris)”.
8. BAGIAN SAUDARA Saudara jadi ahli waris jika tidak ada anak dan ayah Bagian saudara kandung atau seayah sama halnya dengan bagian anak Jika satu saudara perempuan kandung atau seayah, dapat ½ bagian Jika dua atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah, maka dapat 2/3 bagian dibagi rata Jika saudara perempuan kandung atau seayah bersama saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan perempuan. Pasal 182 KHI……………….
Jika pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing dapat 1/6 bagian. Jika mereka dua atau lebih maka dapat bersama-sama dapat 1/3 bagian (Pasal 181 KHI) 9. BAGIAN AHLI WARIS MAWALI Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Bagian ahli waris mawali (penggati) ini tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (Pasal 185 KHI)
10. TANPA AHLI WARIS ASHOBAH Jika dalam pembagian harta warisan di antara para dzawil furud menunjukkan angka pembilang lebih besar dari pada penyebut, maka angka penyebut dianaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang. Jika angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, maka [embagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka. Pasal 192 dan 193 KHI…….
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Anak ang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Ketentuan lain……….