HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2009-2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERWALIAN.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA

PEMBAGIAN HARTA WARISAN 1. BAGIAN AYAH  Dapat 1/6 jika bersama anak laki-laki  Sebagai ashobah jika tidak ada anak laki-laki 2. BAGIAN IBU  Dapat 1/6 jika bersama anak atau dua saudara atau lebih.  Dapat 1/3 jika tidak ada anak atau dua saudara atau lebih.  Dapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama ayat.

3. BAGIAN JANDA  Dapat 1/8 jika bersama anak  Dapat 1/4 jika tidak ada anak  Jika janda lebih dari satu, maka bagian janda dibagi rata.  Selain harta warisan, janda juga berhak atas harta gono gini. 4. BAGIAN DUDA  Dapat 1/4 bagian jika bersama anak  Dapat 1/2 bagian jika tidak ada anak

5. BAGIAN ANAK LAKI-LAKI  Sebagai ashobah, baik bersama saudara laki-laki lain atau saudara perempuan 6. BAGIAN ANAK PEREMPUAN  Dapat 1/2 jika hanya anak tunggal  Masing-masing dapat 2/3 Jika ada dua atau lebih anak perempuan

7. BAGIAN ANAK ANGKAT  Bukan ahli waris, tapi wajib diberi wasiat wajibah paling banyak 1/3 oleh PA (Pasal 209 ayat (2) KHI)  Wasiat wajibah dapat diberikan sebelum pembagian harta warisan kepada ahli waris  Bagian anak angkat tidak melebihi bagian anak kandung, atau bagian anak angkat paling banyak sebesar bagian anak perempuan  Dasar pada An-nisa’ : 12 yaitu “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudrorat (kepada ahli waris)”.

8. BAGIAN SAUDARA  Saudara jadi ahli waris jika tidak ada anak dan ayah  Bagian saudara kandung atau seayah sama halnya dengan bagian anak  Jika satu saudara perempuan kandung atau seayah, dapat ½ bagian  Jika dua atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah, maka dapat 2/3 bagian dibagi rata  Jika saudara perempuan kandung atau seayah bersama saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan perempuan. Pasal 182 KHI……………….

 Jika pewaris tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing dapat 1/6 bagian. Jika mereka dua atau lebih maka dapat bersama-sama dapat 1/3 bagian (Pasal 181 KHI) 9. BAGIAN AHLI WARIS MAWALI  Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Bagian ahli waris mawali (penggati) ini tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (Pasal 185 KHI)

10. TANPA AHLI WARIS ASHOBAH  Jika dalam pembagian harta warisan di antara para dzawil furud menunjukkan angka pembilang lebih besar dari pada penyebut, maka angka penyebut dianaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang.  Jika angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, maka [embagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka. Pasal 192 dan 193 KHI…….

 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.  Anak ang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.  Bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Ketentuan lain……….