PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM BENDA.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Konsep dasar hukum jaminan
Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
SITA JAMINAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
Batasan Hukum Waris Pengertian
HUKUM BENDA.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT

Pembedaan Hak Perdata Hak absolut (ius in re) suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang, yang merupakan bagian dari hak keperdataan. Hak relatif (ius ad rem)  sebagai hak perseorangan (persoonlijke recht) dan berkaitan erat dengan hukum perikatan. Hak persoonlijk adalah semua hak yang timbal karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan itu timbul dari perjanjian, undang-undang, dan lain- lain.

Hak Absolut Hak absolut atas suatu benda  Hak Kebendaan (zakelijke recht) yang diatur dalam buku II KUH perdata; Hak absolut yang juga berkaitan dengan pribadi seseorang  Hak Kepribadian (persoonlijkheids recht), misalnya hak hidup, hak merdeka atas kehormatan, dan lain-lain; Hak absolut yang berkaitan dengan orang dan keluarga  Hak Kekeluargaan (familieheidsrecht), misalnya hak- hak yang timbal dari hubungan hukum antara orangtua dan anak, antara wali dan anak, dan lain-lain; Hak absolut atas benda tidak berwujud  Hak immaterieel recht (Hak atas Kekayaan Intelektual), misalnya hak merek, hak paten dan hak cipta.

Pembedaan Hak Keperdataan (SEJAK ZAMAN ROMAWI) HAK KEBENDAAN (ZAKELIJKRECHT) Buku II KUH Perdata. HAK PERSEORANGAN (PERSOONLIJKRECHT) Buku III KUH Perdata.

Karakteristik Hak Kebendaan Suatu hak kebendaan (zakelijkrecht) memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda; Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga yang bermaksud mengganggu hak itu. Siapa saja wajib menghormati pelaksanaan hak itu. Karena itu hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) (ius in re)

Karakteristik Hak Perseorangan Hak perseorangan (persoonlijkrecht) hanya dapat dipertahankan untuk sementara terhadap orang-orang tertentu saja. Karena itu, perseorangan bersifat relatif (nisbi) (ius ad rem).

Pendapat Wirjono Prodjodikoro Hak kebendaan itu bersifat mutlak, di mana dalam hal gangguan oleh orang ketiga, pemilik hak benda dapat melaksanakan haknya terhadap siapapun juga. Pemilik hak benda dapat melaksanakan haknya terhadap siapapun juga yang mengganggunya dan orang pengganggu ini dapat ditegur oleh pemilik hak benda berdasar atas hak benda itu. Dalam hak kebendaan tetap ada hubungan langsung antara seorang dan benda, bagaimanapun juga ada campur tangan dari orang lain.

Pendapat Wirjono Prodjodikoro Hak perseorangan bersifat relatif, yaitu hanya dapat melaksanakan haknya terhadap seorang tertentu yang turut serta membikin perjanjian itu. Dalam hak perseorangan, tetap ada hubungan antara orang-orang, meskipun ada terlihat suatu benda di dalam perhubungan hukum.

Pendapat Ahli lainnya Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, kekuasaan mana dapat dipertahankan terhadap tiap orang (R. Subekti). Hak kebendaan ialah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan ).

Pendapat Ahli Surini Ahlan Sjarif Hak kebendaan adalah hak atas suatu benda yang merupakan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, karena itu dapat juga disebut hak jamak arah. Hak kebendaan bersifat mutlak/absolut sebagai lawan dari hak perseorangan/pribadi yang nisbi/relatif yang hanya dapat dipertahankan terhadap pribadi tertentu atau dengan lain perkataan yang hanya menimbulkan kewajiban pada pihak tertentu, karena itu dapat juga disebut sebagai hak searah.

Ciri-ciri Hak Kebendaan Hak kebendaan merupakan hak mutlak/jamak arah, dalam arti dapat dipertahankan terhadap siapa pun; Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg atau droit de suit, artinya hak tersebut diikuti benda pada siapa hak tersebut berada: hak diikuti benda; Hak kebendaan adalah hal prioritas (yang lebih dahulu) terjadinya, tingkat hak yang lebih dahulu lebih tinggi dari hak yang terjadi kemudian;

Ciri-ciri Hak Kebendaan Hak kebendaan berupa droit de preference atau hak didahulukan; Pada hak kebendaan orang mempunyai macam-macam aksi sebagai cara untuk mengatasi gangguan terhadap haknya. Gugatan yang menyangkut hak kebendaan disebut gugat kebendaan. Misalnya penuntutan kembali oleh pemilik benda semula atau penuntutan ganti rugi terhadap siapa yang mengganggu haknya;

Ciri-ciri Hak Kebendaan Pemindahan hak kebendaan itu harus dilakukan secara penuh. Sedang dalam hak perseorangan/pribadi kemungkinan pemindahan hak perseorangan/pribadi, kekuasaan atas suatu benda milik orang lain tidak boleh dipindahkan pada pihak ketiga.

Hak Perseorangan yang mempunyai sifat hak kebendaan Sifat absolut, misalnya hak penyewa mendapatkan perlindungan berdasarkan pasal perbuatan melawan hukum; Sifat droit suite, misalnya hak sewa senantiasa mengikuti bendanya, perjanjian sewa tidak akan putus dengan berpindah/dijualnya barang yang disewa; Sifat prioritas, yaitu pada hak perseorangan kita jumpai juga adanya hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang terjadi kemudian, misalnya pembeli/penyewa pertama berhadapan dengan pembeli/penyewa kedua

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perseorangan Karakteristik/Unsur Hak Kebendaan Hak Perseorangan Sifat Hubungan Ada hubungan hukum secara langsung antara subjek hukum dengan objek hukum (benda) berupa hubungan kepemilikan/kepunyaan Tidak ada hubungan kepemilikan/kepunyaan yang ada hanya hubungan hukum antara subjek hukum berkenaan dengan objek hukum Isi Kewenangan Memberikan kewenangan yang luas, yaitu memanfaatkan/ menikmati benda/objek hukum ybs atau hasilnya, melakukan perbuatan hukum atas benda, dan memanfaatkan nilai ekonomi benda Hanya memberikan kewenangan terbatas, yaitu memanfaatkan/ menikmati benda/hasilnya

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perseorangan Karakteristik/Unsur Hak Kebendaan Hak Perseorangan Daya lekat haknya Hanya melekat/mengikuti terus menerus di tangan siapapun benda berada Hak hanya melekat selama berada dalam penguasaan subjek yang diberi Sifat hak Bersifat absolut/dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang Bersifat relatif dan hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu, yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian (wederpartij) Pembebanan dengan hak lain Dapat dibebani dengan hak lain, baik hak perseorangan maupun hak kebendaan lain dan hak jaminan untuk pelunasan hutang Tidak dapat dibebani dengan hak yang lain apapun

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perseorangan Karakteristik/Unsur Hak Kebendaan Hak Perseorangan Pertingkatan Bersifat diutamakan atau didahulukan, mempunyai hak prioritas dalam pelunasan hutang Mengenal asas kesamaan/ keseimbangan hak, artinya mana yang lebih dulu terjadi atau kemudian, tingkat atau nilainya sama saja, tanpa memperdulikan urutan terjadinya Gugatan Dinamakan dengan gugat kebendaan yang dapat dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya Disebut gugat perseorangan, yang hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya dalam perjanjian Memindahkan hak Pemindahan hak dapat dilakukan sepenuhnya Pemindahan hak bersifat terbatas

Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perseorangan Karakteristik/Unsur Hak Kebendaan Hak Perseorangan Asas perlindungan Berlaku asas perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata, di mana seseorang yang secara jujur menguasai kebendaan bergerak dilindungi Tidak dikenal asas perlindungan Waktu/Pewarisan Selama seseorang masih hidup atau bahkan bisa berlanjut diwariskan kepada ahli waris Berlangsung relatif lebih singkat , yaitu sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan Jumlah Ditetapkan oleh undang-undang/limitatif Lingkungannya amat luas, apa saja yang dapat dijadikan objek perjanjian

Pembendaan Hak Kebendaan Hak Kebendaan Memberikan Kenikmatan Hak Kebendaan Memberikan Jaminan Dasar Hukum Pasal 528 KUH Perdata: “Atas sesuatu kebendaan, seorang dapat mempunyai, baik suatu kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik gadai atau hipotik”.

Hak Kebendaan Memberikan Kenikmatan Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genootsrecht)  hak yang diberikan kepada pemilik atau empunya untuk menikmati sesuatu benda, baik terhadap bendanya sendiri maupun benda milik orang lain. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya: hak menguasai (bezit) dan hak milik (eigendom). Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya hak memungut hasil dan hak pakai dan hak mendiami 

Hak Kebendaan Memberi Jaminan Hak kebendaan yang memberi jaminan (zakelijk zekerheidsrecht) adalah hak yang diberikan kepada pemegangnya untuk didahulukan dalam pemenuhan hutang atas jaminan (pembebanan) benda milik orang, misalnya: hak gadai (pand) untuk jaminan kebendaan bergerak dan hak hipotik (hypotheek) untuk jaminan kebendaan tak bergerak. Di samping itu, dalam KUH Perdata diatur pula hak yang memberi jaminan, akan tetapi bukan lembaga hak jaminan kebendaan, namun hak dimaksud mempunyai sifat atau ciri kebendaan.