RENCANA KERJA MADRASAH (RKM) PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Apakah RKM itu ? Proses menentukan tindakan masa depan (4 tahun) madrasah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan ketersediaan sumber daya Dokumen tentang gambaran kegiatan madrasah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah ditetapkan
Tujuan Penyusunan RKM Menjamin agar tujuan dan sasaran madrasah dapat dicapai; Mendukung koordinasi antar pelaku madrasah; Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di madrasah, antar madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan antar waktu; Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan; Mengoptimalkan partisipasi warga madrasah dan masyarakat; Menjamin penggunaan sumber daya madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.
Dasar Hukum UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat 1. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat 1. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pedoman dan implementasi pengembangan Rencana Kerja Madrasah Kanwil Depag Jawa Timur 2007
Prinsip-prinsip Penyusunan RKM Terpadu, mencakup keseluruhan program. Multi tahun, mencakup periode 4 tahun. Multi sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana. Berbasis kinerja. Partisipatif, melibatkan berbagai unsur. Sensitif terhadap isu gender. Responsif terhadap keadaan bencana (informasi lebih lanjut disediakan dalam information sheet).
Alur Penyusunan RKM PERSIAPAN: Pembentukan TPRKM (Tim Penyusun Rencana Kerja Madrasah) Pembekalan (Orientasi) TPRKM PENYUSUNAN: Identifikasi Tantangan Analisis Pemecahan tantangan dan Rencana strategis Perumusan Program Perumusan Rencana Biaya dan pendanaan PENGESAHAN: Penyetujuan oleh rapat dewan pendidik. Pengesahan oleh pihak berwenang. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan
Tahapan Penyusuna RKM Tahap 1: Identifikasi Tantangan Langkah 1: Mengidentifikasi Harapan Stakeholders Langkah 1: Menyusun Profil Madrasah Langkah 3: Menentukan tantangan madrasah Langkah 3: Menentukan tantangan utama (prioritas)
Tahap 2: analisis pemecahan tantangan Langkah 1: Menentukan Penyebab Utama Tantangan Langkah 2: Menentukan alternatif pemecahan tantangan utama
Tahap 3: Perumusan Program Langkah 1: Menentukan Sasaran Langkah 2: Menentukan program dan menetapkan tanggung jawab program Langkah 3: Merumuskan indikator keberhasilan program dan kegiatan Langkah 4: Menentukan kegiatan dan jadwal
Tahap 4: Perumusan Rencana Anggaran Madrasah Langkah 1: Membuat Rencana Biaya Program Langkah 2: Membuat Rencana Pendanaan Program Mempelajari atutan penggunaan dana Langkah 3: Menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan
Tahap 5: Perumusan RKT dan RKAM Menetapkan program / kegiatan strategis Menetapkan program/ kegiatan operasional Langkah 1: Membuat Rencana Kerja Tahunan Langkah 2: Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah
Check List Pemahaman Dasar Hukum Undang-undang/ Peraturan Tidak tahu Mendengar Membaca Memahami Melakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Nomor 19 Tahun 2005 Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Permendiknas 2007 tentang Pedoman Penyusunan RKM
Lembar Kerja Pemahaman Prinsip-prinsip RKM No Prinsip Hasil Diskusi 1 Terintegrasi/ Terpadu 2 Multi tahun 3 Multi sumber 4 Berbasis Kinerja 5 Partisipatif 6 Sensitif gender 7 Responsif bencana 8 9 10