HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
Konsep Kepemilikan dalam Islam
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
MAWARIS.
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Assalamualaikum.wr.wb.
Pemajakan Dalam Keluarga
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
Universitas Indonesia
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
Fiqih tentang Mukhabarah
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Hukum Kewarisan Islam.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraidh.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Transcript presentasi:

HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA Para ulama sepakat ada tiga alasan yang dapat menghalangi seorang ahli waris untuk mendapatkan warisan, yaitu: Perbudakan Pembunuhan Perbedaan agama

1. PERBUDAKAN Macam-macam perbudakan: Qinnun : perbudakan sempurna Muba’adl : sebagian tubuhnya ada yang merdeka dan ada yang masih menjadi budak Mukatab : budak yang dijanjikan tuannya merdeka apabila membayar sejumlah harta Mudabbar : budak yang dijanjikan untuk merdeka apabila tuannya meninggal dunia Umm al-Walad : budak yang dikawini tuannya dan melahirkan anak, dia merdeka apabila tuannya meninggal dunia.

Ulama sepakat bahwa Budak qinnun, mudabbar, ummu al-walad dan mukatab (yang belum bisa melunasi harta yang dijanjikan tuannya sampai tuannya meninggal dunia) tidak bisa menerima warisan apabila muwaritsnya meninggal dunia dan dia juga tidak bisa mewariskan hartanya kepada para ahli warisnya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai budak mukatab (yang memiliki harta untuk melunasi harta yang diperjanjikan dengan tuannya sebelum tuannya meninggal dunia) dan budak muba’adl Mengenai budak mukatab yang memiliki harta untuk memerdekakan dirinya, Abu Hanifa dan Malik sepakat bahwa apabila hartanya banyak dan cukup untuk memerdekakannya, maka dia dianggap merdeka di akhir hayatnya dan sisa hartanya menjadi hak para ahli warisnya. Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa budak mukatab yang memiliki harta, namun tidak membayarkannya, kemudian dia meninggal dunia, maka dia tetap menjadi budak dan hartanya menjadi milik tuannya.

Mengenai budak muba’adl Abu Hanifa dan Malik berpendapat bahwa posisinya seperti budak qinnun, tidak dapat mewarisi dan mewariskan, apabila ketika meninggal memiliki harta, maka hartanya menjadi milik tuannya. Imam Hanbali berpendapat bahwa budak muba’adl bisa mewarisi dan mewariskan, termasuk juga bisa menghijab, seperti seorang meninggal dunia meninggalkan: Suami : ¼ + 1/8 = 3/8 Sdr lk skd : 2,5/8 Anak lk muba’adl : 2,5/8

3. Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai apakah budak muba’adl dapat mewarisi dan apakah budak muba’adl dapat mewariskan? Mengenai apakah budak muba’adl dapat mewarisi, ada beberapa pendapat. Budak muba’adl sama sekali tidak dapat mewarisi (pendapat masyhur) Budak muba’adl dapat mewarisi dan menghijab sesuai dengan prosentase kebudakaannya dan kemerdekaannya (Pendapat Muzani)

Mengenai apakah budak muba’adl dapat mewariskan? Qaul qadim: budak muba’adl tidak dapat mewariskan sama sekali Qaul Jadid: Buda’ Muba’adl bisa mewariskan dan Para ahli warisnya dapat mewarisi hartanya Abu Sa’id al-Istikhari: Budak muba’adl tidak dapat mewariskan hartanya kepada ahli warisnya dan harta yang dimilikinya bukan milik tuannya, melainkan diserahkan ke Baitul Mal

2. PEMBUNUHAN Para ulama sepakat bahwa pembunuhan menjadikan seorang ahli waris tidak berhak mewaris harta yang ditinggalkan muwarisnya Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis pembunuhan yang dapat menghalangi kewarisan. Jenis pembunuhan Pembunuhan tidak langsung dan ada kewenangan Pembunuhan langsung dan ada kewenangan Pembunuhan tidak langsung dan tidak ada kewenangan Pembunuhan langsung dan tidak ada kewenangan

Mengenai pembunuhan yang ada kewenangan (langsung dan tidak langsung), para ulama sepakat bahwa kedua pembunuhan tersebut pembunuhnya tidak diqishas, membayar diat dan membayar kafarat. Mengenai pembunuhan ketiga (pembunuhan tidak langsung dan tidak ada kewenangan). Hanafi, pembunuhnya tidak diqishas dan tidak membayar kafarat, tetapi dia harus membayar diat. Hanbali, pembunuhnya harus membayar kafarat dan membayar diat.

Pembunuhan keempat (pembunuahan langsung dan tidak ada kewenangan) ada tiga macam: pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja, dan pembunuhan tidak sengaja (قتل الخطاء) Mengenai pembunuhan sengaja, menurut Hanafi dan lain-lain, pembunuhnya berdosa besar dan harus diqishas, namun tidak ada kafarat.

Mengenai pembunuhan semi sengaja Hanafi dan Hanbali, pembunuhnya berdosa, wajib membayar kafarat, dan wajib membayar diat Syafi’I, pembunuhnya tidak wajib membayar kafarat, namun wajib membayar diat Mengenai pembunuhan tidak sengaja, Hanafi dan Hanbali, pembunuhnya tidak berdosa, namun dia harus membayar kafarat dan diat Syafi’i, pembunuhnya wajib membayar diat, namun tidak wajib membayar kafarat

Dari jenis-jenis pembunuhan ini yang menjadi penghalang kewarisan adalah: Syafi’iyah, a) pembunuhan dengan ada kewenangan atau tidak (semua jenis pembunuhan), b) pembunuhan yang hukumannya qishas, diat, atau kafarat, c) pembunuhan yang diduga dalam membunuhnya ingin menyegerakan mendapat warisan.

Malikiyah, pembunuhan sengaja dan tidak ada kewenangan Hanafiyah: pembunuhan sengaja (qishas), pembunuhan semi sengaja (kafarat) dan pembunuhan tidak sengaja. Hanbali: pembunuhan yang pembunuhnya dihukum qishas, bayar kafarat, dan membayar diat, baik pembunuhan secara langsung atau melalui perantara, baik mukallaf atau belum mukallaf

Mengenai siapa yang mewarisi harta diat pembunuhan Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal: diat pembunuhan dibagi kepada semua ahli waris Maliki, suami dan isteri tidak bisa mewarisi harta diat apabila suami atau isterinya terbunuh.

3. BEDA AGAMA Ulama sepakat bahwa orang kafir tidak dapat mewarisi harta muwaritsnya yang muslim bila sebab kewarisannya adalah hubungan perkawinan atau hubungan nasab dan si kafir tetap pada kekafirannya hingga harta warisan dibagikan. Para ulama berbeda pendapat ketika penyebab kewarisannya adalah hubungan wala’ atau orang kafir tersebut masuk Islam ketika harta warisan belum dibagi

Perbedaan ulama tersebut sebagai berikut: Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i: orang kafir tidak dapat mewarisi harta muwaritsnya yang muslim, baik penyebab kewarisannya hubungan perkawinan, nasab, maupun wala’ dan baik dia masuk Islam sebelum harta dibagi atau tetap kafir sampai harta dibagikan. Ahmad ibn Hanbal: Tuan yang kafir bisa mendapatkan warisan dari mantan budaknya yang muslim. Orang kafir bisa mendapatkan warisan dari muwaritsnya yang muslim, apabila dia masuk Islam sebelum harta warisan dibagi

Al-Riddah Ikhtilaf al-darain Al-Daur al-Hukmi