Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. [1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.warga negara [1] negara Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda- beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 juga ditentukan bahwa salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk mengajukan permohonan pemwarganegaraan, pemohonan harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: 1.Sudah berumur 21 tahun; 2.Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut; 3.Jika ia seorang laki-laki yang kawin, mendapat persetujuan isteri (isteri-isterinya); 4.Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia; 5.Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; 6.Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,- sampai Rp ,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak melebihi penghasilan nyata sebulan; 7.Tidak mempunyai kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Faktor-faktor penyebab naturalisasi: 1.Motif Ekonomi 2.Keamanan dan Keselamatan 3.Keluarga dan Keturunan 4.Kesehatan 5.Transaksional Politis
Asas-asas Kewarganegaraan: a. Dari Sisi Kelahiran 1. Ius Soli (Tempat Kelahiran) 2. Ius Sanguis (Keturunan) b.Dari Sisi Perkawinan 1. Kesatuan Hukum Berdasarkan pada paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mengharapkan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. 2. Persamaan Derajat Suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suami ataupun istri tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri samah halnya ketika mereka belum menjadi suami istri
Problematika Status Kewarganegaraan 1.Apatride Orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan 2.Bipatride Orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dua kewarganegaraan) 3.Multipatride Orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap banyak (lebih dari dua kewarganegaraan) HAK REPUDIASI -Hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan seseorang dari suatu negara
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRAT 1.Rasa hormat dan tanggungjawab 2.Bersikap kritis 3.Membuka diskusi dan dialog 4.Bersikap terbuka 5.Rasional 6.Adil 7.Jujur 8.Berperilaku santun
MIGRASI Pengertian Migrasi: Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapatmigrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yangmelewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internalyang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitarwilayah satu negara saja.
JENIS-JENIS MIGRASI Migrasi dapat terjadi di dalam satu negara maupun antarnegara. Berdasarkan hal tersebut, migrasi dapat dibagi atas dua golongan yaitu : a.Migrasi Nasional Contoh: Transmigrasi, Urbanisasi b.Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lainnya. Migrasi internasional dapat dibedakan atas tiga macam yaitu 1. Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran 2. Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran 3. Remigrasi atau repatriasi, yaitu kembalinya imigran ke negara asalnya
Untuk mewujudkan Demokrasi Konstitusional, setiap warga negara dianjurkan untuk: 1.Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law) 2.Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making) 3.Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law) 4.Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggungjawab (structure of law)