Assalamua’laikum wr.wb IBADAH PUASA Disusun oleh; Ayu Lestari
Pengertian Puasa “Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hati lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Puasa Ada Empat Macam No Jenis Puasa Keterangan 1 Puasa Wajib Puasa bulan Ramadhan, puasa Kafarat, dan puasa Nazar. 2 Puasa Sunat 3 Puasa Makruh 4 Puasa Haram Puasa pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Haji, dan tiga hari sesudah Hari Raya Haji, yaitu tanggal 11-12 dan 13.
Syarat Wajib Puasa 1. Berakal. Orang yang gila tidak wajib berpuasa. 2. Baligh (umur 15 tahun) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa. 3. Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit,tidak wajib puasa.
Syarat sah Puasa 1. Islam. Orang yang bukan islam tidak sah puasa. 2. Mumayiz (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik). 3. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan).Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itusecukupnya. 4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua harri raya dan hari tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji)
Fardhu (Rukun) Puasa 1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam yang sebelumnya. 2. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Yang Membatalkan Puasa Yang membatalkan puasa ada enam perkara: 1. Makan dan minum 2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa. 3. Bersetubuh. 4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan). 5. Gila. Jika gila itu datang waktu siang hari, batallah puasa. 6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
Boleh Berbuka Orang yang diprbolehkan berbuka pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut : Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu.Maka orang tersebut boleh berbuka, dan ia wajib mengqadha apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasan nanti. Orang Tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Orang hamil dan orang yang menyusui anak.
Sunat Puasa 1. Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam. 2. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air. 3. Berdoa sewaktu berbuka puasa. 4. Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa. 5. Mentakhirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar. 6. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa. 7. Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa. 8. Memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya (belajar atau mengajar)karena mengikutiperbuatan Rasulullah Saw.
Puasa Sunat 1. Puasa enam hari dalam bulan syawal. 2. Puasa hari Arafah (tanggal 9 bulan Haji), kecuali orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, maka puasa ini tidak disunatkan atasnya. 3. Puasa hari Asyura (tanggal 10 Muharram). 4. Puasa bulan Sya’ban. 5. Puasa hari senin dan kamis. 6. Puasa tengah bulan (tanggal 13, 14, dan 15) dan tiap-tiap bulan Qomariah (tahunHijriah).
Hikmah (Rahasia) puasa Tanda terima kasih kepada Allah karena semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah atas nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas banyaknya, dan tidak ternilai harganya. Didikan kepercayaan .Seseorang yang telahsanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri karena, ingat perintah Allah, sudah tentu ia tiadak akan meninggalkan segala perintah Allah, dan tidak akan berani melanggar segala larangan-Nya. Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir miskin karena seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan.Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karenaketiadaan. Guna menjaga kesehatan.
Wassalamu’alaikum wr.wb Matur nuwon sanget